Tantangan Regulasi dan Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam Pengembangan Alutsista Indonesia: Perspektif Kebijakan Pertahanan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5267Keywords:
kecerdasan buatan, pertahanan, alutsista, kejahatan teknologiAbstract
Pemanfaatan AI dalam Alutsista harus diimbangi dengan kebijakan pertahanan yang responsif terhadap risiko dual-use technology (teknologi yang dapat digunakan untuk tujuan sipil dan militer) serta kerentanan keamanan siber. Tanpa regulasi yang jelas, implementasi AI berisiko menciptakan celah hukum, baik dalam aspek akuntabilitas penggunaan sistem otonom maupun perlindungan data strategis. Salah satu tantangan utama dalam integrasi AI ke sektor pertahanan Indonesia adalah fragmentasi regulasi dan ketertinggalan kerangka hukum nasional dalam mengakomodasi perkembangan teknologi disruptif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang tantangan regulasi dan implementasi AI dalam konteks alutsista. Berdasarkan temuan penelitian, memberikan rekomendasi untuk pengembangan kerangka hukum yang lebih baik dalam pemanfaatan AI untuk keamanan siber dan pertahanan nasional di Indonesia. Pemanfaatan AI untuk deteksi ancaman, analisis big data, dan respons otomatis menjadi solusi strategis. Namun, efektivitasnya bergantung pada kerangka hukum yang komprehensif dan responsif. Saat ini, Indonesia memiliki sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Siber (UU No. 11/2008 yang direvisi menjadi UU No. 19/2016), tetapi belum secara spesifik mengatur pemanfaatan AI. Padahal, AI memerlukan pengaturan terkait akuntabilitas algoritmik, perlindungan data sensitif, dan mitigasi risiko bias yang dapat mengancam stabilitas keamanan. Tanpa payung hukum yang jelas, integrasi AI berpotensi menciptakan celah hukum (legal vacuum), terutama dalam konteks pertahanan nasional yang memerlukan presisi dan kepatuhan pada prinsip jus in bello (hukum perang).
References
Álvarez, J. S. V. (2024). The risks and inefficacies of AI systems in military targeting support How does AI DSS affect targeting ? AI-supported targeting : enhancing precision or increasing civilian casualties ?
Berita, F., Korea, T., & Kami, T. (2024). Menteri-menteri Pertahanan Bertemu di Seoul untuk Diskusikan Penggunaan AI. 3–8.
Cahya, A. N., Maksum, M. A., & Primadana, T. A. S. (2024). Transformasi Budaya Hukum dalam Era Digital (Implikasi Penggunaan AI dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia). IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(2), 361–373.
Clapp, S. (2025). Defence and artificial intelligence. April.
Dwipratama, G. P. (2024). Implikasi Kecerdasan Buatan Dalam Industri Pertahanan : Tantangan Dan Peluang Bagi Indonesia. Kemhan.Go.Id. https://www.kemhan.go.id/pothan/2024/03/20/implikasi-kecerdasan-buatan-dalam-industri-pertahanan-tantangan-dan-peluang-bagi-indonesia.htm
Horowitz, M., & Scharre, P. (2021). AI and International Stability: Risks and Confidence-Building Measures. 1–21.
Huda, A. N., Winarno, A., & Yahya, K. (2024). Transhumanism Ethics : A Critical Analysis Of Ai Technology Development And Its Implications. 3(2), 273–292.
Marison, W., & Kusbiantoro, D. (2025). TNI AU kembangkan teknologi pertahanan berbasis AI.
Marison, W., & Yakub, E. M. (n.d.). KSAU tingkatkan kualitas prajurit agar gunakan alutsista teknologi AI. Antaranews. Retrieved March 19, 2025, from https://www.antaranews.com/berita/4232223/ksau-tingkatkan-kualitas-prajurit-agar-gunakan-alutsista-teknologi-ai
Nabhila, C. (2024). Pancasila LawReview Analisis Tentang Respon Hukum Terkait Penggunaan. 1(2), 69–87.
Nugroho, A. (2021). Analisis Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificialintelligence/Ai)Oleh Tni Ad Dalam Mendukung Sistem Pertahanan Negara. Markas Besar Tni Angkatan Darat Sekolah Staf Dan Komando, AI dalam sistem pertahanan negara, 1–69.
Patoppoi, B. (2024). Kemenhan Pastikan Hati-Hati Adopsi Teknologi AI untuk Alutsista. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kemenhan-pastikan-hati-hati-adopsi-teknologi-ai-untuk-alutsista/
Prakoso, L. Y., Soemantri, A. I., & Prasetyo, H. (2024). Kebijakan Pertahanan Negara : Indonesia Emas 20245 (F. Z. Alman (ed.)). Widina Media Utama.
Rashid, A. Bin, Kausik, A. K., Al Hassan Sunny, A., & Bappy, M. H. (2023). Artificial Intelligence in the Military: An Overview of the Capabilities, Applications, and Challenges. International Journal of Intelligent Systems, 2023. https://doi.org/10.1155/2023/8676366
Robert Weissman, & Wooten, S. (2024). A.I. Joe: The Dangers of Artificial Intelligence and the Military By. 1–17.
Simpson, K. H., Paquette, S., Racicot, R., & Villanove, S. (2025). Militarizing AI : How to Catch the Digital Dragon ? AI holds the potential to fundamentally rede fi ne modern warfare . 1–8.
Sudiro, A., R., M., Syailendra, Ariesta, D., Sitabuana, T. H., Marhaen, D., Sanjaya, D., Amri, I. F., Lathif, N., Rasji, Kurnia, I., Yehezkiel, R., Chendarwan, P., Wardhana, A. P. K., Mamusung, L. Z., Kolopaking, A. D. A., Martinelli, I., Tjempaka, Anggraeni, R., … DP, S. H. (2024). Pembaharuan Hukum. In Book Chapter (pp. 1–23).
Wijayakusuma, U., Buatan, K., Kriminal, K., & Kejahatan, P. (2024). Reformulasi Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan. 5(2), 60–75.
Worl Head Organization. (2021). Ethics and Governance Of Artificial Intelligence For Health. https://doi.org/10.1142/9789811238819_0001
Xinhua, & Marboen, A. P. (2024). Ratusan pasis Seskoau kunjungi China pelajari AI di bidang pertahanan. https://www.antaranews.com/berita/4260415/ratusan-pasis-seskoau-kunjungi-china-pelajari-ai-di-bidang-pertahanan
Yakub, E. M., & Indrawan, H. S. (2023). KSAU: TNI sudah amati perkembangan AI untuk pertahanan negara. Antaranews. https://www.antaranews.com/berita/3854529/ksau-tni-sudah-amati-perkembangan-ai-untuk-pertahanan-negara
Zarka, M. (2024). Artificial Intelligence in the Military Domain_ Technical, Legal, and Ethical Perspectives.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tubagus Akbar Satria Primadana, Fokky Fuad, Sadino Sadino

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































