Dampak Kontrak Kerja Sama Terintegrasi terhadap Efisiensi Operasional UMKM: Perspektif Hukum Bisnis dan Ekonomi Kelembagaan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5059Keywords:
ekonomi biaya transaksi, hukum kontrak, umkm, manajemen usahaAbstract
Kontrak kerja sama terintegrasi muncul sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kolaborasi bisnis, mengurangi asimetri informasi, dan meningkatkan daya saing. Dari sudut pandang hukum bisnis, kontrak kerja sama terintegrasi harus memenuhi prinsip kepastian hukum dan keseimbangan hak serta kewajiban para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang syarat sahnya perjanjian. Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan asas kebebasan berkontrak, yang menjadi dasar bagi UMKM untuk merancang klausul yang adaptif dengan kebutuhan operasional. Penelitian ini dengan analisis data dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Mengadopsi metode mixed-method interdisipliner yang menggabungkan pendekatan hukum normatif dan ekonomi kelembagaan. Tahap pertama meliputi analisis doktrinal terhadap regulasi terkait kontrak UMKM, seperti UU No. 20/2008, KUHPerdata, dan UU Cipta Kerja, menggunakan interpretasi hermeneutik hukum untuk mengidentifikasi prinsip keadilan ekonomi. Namun, integrasi kontrak juga harus mempertimbangkan teori ekonomi kelembagaan, khususnya konsep transaction cost economics (Oliver E. Williamson), yang menekankan pentingnya mengurangi biaya transaksi melalui mekanisme kontrak yang jelas dan berkelanjutan. Sinergi antara kepatuhan hukum dan efisiensi ekonomi ini menjadi kunci dalam membangun relasi bisnis yang simetris. Kerangka TCE memberikan lensa kritis untuk memahami bagaimana klausul kontrak (keadaan kahar, terminasi, pemerintahan) dapat menjadi alat kelembagaan untuk meningkatkan produktivitas UMKM. Dengan meminimalkan biaya transaksi dan mengelola risiko oportunistik, kontrak tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk menciptakan ekosistem bisnis yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan.
References
Ayu Hapsari, R., Satria, I., & Hesti, Y. (2022). Perspektif Hukum Dalam Kebijakan Relaksasi Pengenaan Hukum Persaingan Usaha Dan Pengawasan Kemitraan Umkm. Jurnal Pengabdian UMKM, 1(2), 115–120. https://doi.org/10.36448/jpu.v1i2.22
Gijoh, L. G. G. (2021). Implementasi Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional. Lex Et Societatis, 9(1), 111–119. https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32142
Hamidah, S. (2015). Analisis Kebijakan Linkage Program Lembaga Keuangan Syariah Dalam Rangka Pemberdayaan Ukm Di Indonesia. Arena Hukum, 8(2), 185–216. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00802.3
Hernoko, A. Y., Agustin, E., Anand, G., Kurniawan, F., & Romadhona, M. K. (2022). Urgensi Pemahaman Perancangan Kontrak dalam Pengembangan dan Pengelolaan Obyek Wisata di Desa Kare, Kabupaten Madiun. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), 231–244. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.20979
Innayah, E. P., & Nasikin, Y. (2022). Implementasi Teory Transaction Cost Economics (TCE) Dalam Kebijakan Antitrust Prespektif Islam. Al-Kharaj?: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(6), 1598–1606. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v4i6.1028
Jonneri Bukit, M. W., & Nasution, K. (2019). EKSISTENSI ASAS KESEIMBANGAN PADA KONTRAK KONSUMEN DI INDONESIA. DiH Jurnal Ilmu Hukum.
Kautsar, T. Al, & Apriani, R. (2022). Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(5), 7936–7949.
MacHer, J. T., & Richman, B. D. (2008). Transaction cost economics: An assessment of empirical research in the social sciences. Business and Politics, 10(1). https://doi.org/10.2202/1469-3569.1210
Makro, P. K. E. (2013). Strategi Pemberdayaan UMKM Menghadapi Pasar Bebas ASEAN.
Malye, T. K., & Rahdiansyah, R. (2020). Kewenangan Hakim Dalam Mengubah Klausul Kontrak Yang Dibuat Atau Dilaksanakan Dengan Itikad Buruk. UIR Law Review, 4(1), 9–13. https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/4132
Marjuka, M. Y. (2022). PEMBIAYAAN MIKRO UMKM DESA WISATA; KAJIAN EKONOMI KELEMBAGAAN. Braz Dent J., 33(1), 1–12.
Nasip, I., & Sudarmaji, E. (2023). Energy Efficient Retrofits using Transaction Cost Theory: Evidence from Indonesia. Jurnal Ekonomi Malaysia, 57(3). https://doi.org/10.17576/JEM-2023-5703-12
Ngadiyono. (2018). Analisis Efisiensi Ekonomi Penggunaan Faktor Produksi Pada Umkm Di Laboratorium Kewirausahaan Uny. Universitas Negeri Yogyakarta, 1–11. https://journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/view/60730/pdf
Pratama, R. B. A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM UMKM INTERNASIONAL UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERDASARKAN KEADILAN SOSIAL. https://news.detik.com/berita/d-3567290/polling-58-masyarakat-puas-kinerja-kpk,
Pro, B., & Mardatillah, A. (2020). Yuk?! Pahami Pembuatan Kontrak untuk Startup dan UMKM. https://www.hukumonline.com/berita/a/yuk-pahami-pembuatan-kontrak-untuk-startup-dan-umkm-lt5fbf382bf267d/?page=al
Putri, J. T. (2024). DITINJAU DARI HUKUM PERDAGANGAN NTERNASIONAL ( STUDI KASUS DI CV HAQURE FURNITURE ).
Rachmawati, R., & Widowati, W. (2021). Analisis Pendanaan Usaha Dan Kinerja Usaha Umkm Batik Pekalongan. Prosiding Pendidikan Teknik Boga …. https://journal.uny.ac.id/index.php/ptbb/article/view/44546
Rini Widianingsih, Agus Sunarmo, & Primasari, D. (2020). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI E-COMMERCE OLEH UMKM DI KABUPATEN BANYUMAS BERDASAR THEORY OF PLANNED BEHAVIOR. 274–282.
Rizkinaswara, L. (2023). KONTAK UMKM Harus Punya Business Mastery untuk Terus Tumbuh dan Berkembang. https://aptika.kominfo.go.id/2023/08/umkm-harus-punya-business-mastery-untuk-terus-tumbuh-dan-berkembang/%0AKemenkomdigi
Savira, K. A., & Kurniawan, A. (2025). Edukasi Hukum bagi Pelaku UMKM?: Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Bisnis. 3(1).
Sudaryanto, R., & Wijayanti, R. (2014). Strategi pemberdayaan UMKM dalam menghadapi pasar Bebas ASEAN. Jurnal Keuangan & Moneter, 16(1), 1–20.
Sunyoto, A. (2022). Peningkatan Daya Saing Global UMKM Dengan Gusjigang Sebagai Basis Kearifan Lokal. Prosiding Seminar Nasional Seminar Nasional Dies Natalis UMK Ke-42: Pendidikan Tinggi Berdaya Saing Untuk Peningkatan Mutu, xx–xx, 1–7.
Suwandono, A., Faisal, P., & Trisnamansyah, P. (2018). Peningkatan Kapasitas Usaha Kecil Menengah Melalui Pelatihan Penyusuan Kontrak Bisnis. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(5), 1–6.
Umkm, C., Umkm, K., Mikro, U., & Menengah, K. (2025). Pengertian UMKM Menurut Undang- Undang, Kriteria, dan Ciri-Ciri UMKM. https://sukorejo.semarangkota.go.id/umkm
Universitas, K. A., Dan, I., Mukhlish, B. M., Konsep, M., & Tantangan, I. D. A. N. (2018). Kolaborasi Antara Universitas, Industri Dan Pemerintah Dalam Meningkatkan Inovasi Dan Kesejahteraan Masyarakat: Konsep, Implementasi Dan Tantangan. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 1(1). https://doi.org/10.7454/jabt.v1i1.27
Wahyuni, S. (2011). FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI FLEKSIBILITAS TENAGA KERJA KONTRAK DAN PARUH WAKTU PADA UMKM DI JAWA TENGAH. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, 44(8), 1689–1699. https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Roudoh Rohmatilah, Aris Machmud, Fokky Fuad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.