Eksistensi Hukum Adat dalam Harmonisasi Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

Authors

  • Ega Pribadi Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Fokky Fuad Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Aris Machmud Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5060

Keywords:

hukum adat, tanah adat, pendaftaran tanah

Abstract

Keberadaan Hukum adat, yang bersifat komunal dan hierarkis, mencerminkan hubungan harmonis antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual. Namun, kolonialisme Belanda memperkenalkan sistem hukum Barat yang individualistik, menciptakan dualisme hukum tanah: hukum adat yang bersifat lokal dan hukum positif yang bersifat nasional. Dualisme ini terus berlanjut pasca-kemerdekaan, meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 hadir sebagai upaya unifikasi hukum agraria dengan mengakui eksistensi hukum adat. Penelitian ini penting untuk mengkaji sejauh mana prinsip-prinsip hukum adat diintegrasikan dalam sistem pendaftaran tanah modern, yang menjadi basis kepastian hukum di era kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang menggabungkan analisis hukum normatif dengan data penelitian sebelumnya, untuk memahami harmonisasi hukum adat dalam pendaftaran tanah berdasarkan UUPA. Hal ini seringkali menyebabkan ketegangan antara masyarakat adat yang berpegang pada tradisi dan hukum formal yang diatur oleh negara. Pengakuan hukum adat dalam pendaftaran tanah di Indonesia menghadapi tantangan kompleks antara kerangka normatif UUPA dan realitas praktik masyarakat adat. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) secara teoretis mengakui hukum adat sebagai dasar sistem agraria nasional, termasuk hak ulayat sebagai hak kolektif masyarakat adat. Sehingga dapat disimpulka ketidakjelasan definisi "masyarakat adat" dalam peraturan turunan, serta dominasi kepemilikan individual melalui sertifikat Hak Milik, menciptakan dualisme yang menghambat harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Hal ini menyebabkan konflik antara masyarakat adat yang berpegang pada tradisi dan sistem hukum formal yang diatur oleh negara.

References

Abdurrahman, H. (2015). Draft Laporan Pengkajian Hukum tentang. Bphn, 52–82.

Adinegoro, K. R. R. (2023). Tantangan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Ende. Widya Bhumi, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.31292/wb.v3i1.42

Ahmad, A., Hukum, F., & Gadjah, U. (n.d.). PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT Filling A Legal Vacuum?: Innovations In Land Registration Based On Customary Inheritance Law. 130–159.

Andrea, M. (2021). Implikasi Pengklaiman Kembali Tanah Negara Yang Berasal Dari Tanah Ulayat Terhadap Pendaftaran Tanah Pertama Kali Di Kabupaten Mimika Provinsi …. http://repository.stpn.ac.id/1406/1/Monza Adrea.pdf

Arizona, Y., & Cahyadi, E. (2017). The Revival of Indigenous Peoples: Contestations over a Special Legislation on Masyarakat Adat. Adat and Indigeneity in Indonesia, 2013, 43–62. https://doi.org/10.4000/books.gup.167

Ayu, D., & Permata, I. (2025). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Waris Bagi Masyarakat Adat Bali. 8(193), 101–117. https://doi.org/10.33474/yur.v8i1.22892

Davidson, J. S., & Henley, D. (2007). The revival of tradition in Indonesian politics: The deployment of adat from colonialism to Indigenism. The Revival of Tradition in Indonesian Politics: The Deployment of Adat from Colonialism to Indigenism, 1–377. https://doi.org/10.4324/9780203965498

Dewanto, B. A., Hutomo, P., & Widyanti, A. N. (2024). KEPASTIAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH HAK ULAYAT DENGAN TANAH SERTIPIKAT. 2361–2371.

Hayati, N. (2016). Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional). Lex Jurnalica, 13(3), 278–289.

Hukum, F., & Pasundan, U. (2024). Rewang Rencang?: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.8 (Agustus 2024) Tema/Edisi?: Hukum Pemerintahan (Bulan Kedelapan) https://jhlg.rewangrencang.com/. 5(8), 1–15.

Lediana, E., Sailellah, S., & Turhamun, M. S. (2023). Optimalisasi Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Terhadap Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Waris Adat Sai Batin Buay Pernong di Lampung Barat. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2056–2072. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.416

Mahatma Dwi Nugraha Atmaji, Hartiwingsih, & Darori, M. I. (2022). PERANAN NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN WARIS YANG DIBUAT BERDASARKAN HUKUM ADAT. Penegakan Hukum Berbasis Transendental, 2, 26–41.

Marbun, A. I. M., & Sidauruk, J. (2025). PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA. 07(1), 286–293.

Mulyani, L. (2022). Traditional Communities in Indonesia: Law, Identity, and Recognition. In Traditional Communities in Indonesia: Law, Identity, and Recognition. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003311478

Pemberian, P., Ikan, N., Terhadap, T., Kadar, K., Ibu, H. B., Dengan, H., Dalam, A., Risiko, P., Pada, S., Pesisir, M., Puskesmas, D. I., Kabupaten, S., & Tengah, T. (2024). Jurnal Riset Ilmiah. 1(7), 565–570.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (2014). https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201

Pertiwi, A. G., Suharno, S., & Dewi, N. (2022). Tinjauan Hukum tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Di Kabupaten Jayapura yang Dikaitkan dengan Hukum Adat yang Berada di Kabupaten Jayapura. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 15(02), 19–26. https://doi.org/10.59582/sh.v15i02.571

Pratiwi Markus, D., & Purnawan, A. (2017). Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Adat Dan Peranan Notaris-Ppat Dalam Proses Pendaftaran Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Di Kota Sorong Papua Barat. Jurnal Akta, 4(3), 297. https://doi.org/10.30659/akta.v4i3.1800

Pribadi, E., Muzqufa, R., Gartiwa, R. P., & Puspitasari, A. (2024). Pemahaman Mazhab Sejarah dalam Konteks Kepastian Hukum Hak Ulayat di Indonesia?: Studi Kasus terhadap Dinamika Sosial Legal Masyarakat Adat. UNES Law ReviewReview, 6(4), 11799–11808.

RASYAD, M. (2019). PEMBUATAN AKTA PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI NOTARIS DIKABUPATEN AGAM. 2(3), 1–23.

Salam, S. (2023). Penguasaan Fisik Tanah Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Ulayat Di Pengadilan. Crepido, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.14710/crepido.5.1.1-14

Sudradjat, D. D. (2020). Pembuatan Akta/Surat Keterangan Waris Oleh Notaris Bagi Masyarakat Adat Bali. Veritas et Justitia, 6(2), 450–475. https://doi.org/10.25123/vej.3796

Tama, B. W., & Manik, P. R. I. (2024). Quo Vadis Penatausahaan Tanah Ulayat di Indonesia: Studi Komparasi dengan Sistem Pendaftaran Tanah Ulayat di Ethiopia. Tunas Agraria, 7(2), 126–143. https://doi.org/10.31292/jta.v7i2.279

TANAH, D. J. P. H. D. P. (2024). Direktorat jenderal penetapan hak dan pendaftaran tanah.

YARSINA, N. (2023). Rekonstruksi Regulasi Pendaftaran Tanah Ulayat Dalam Memberikan Kepastian Hukum Berupa Sertifikat Berbasis Nilai Keadilan. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31298%0Ahttp://repository.unissula.ac.id/31298/1/Program Doktor Ilmu Hukum_10302100060_fullpdf.pdf

Zulvyanita, F., & Handoko, W. (2023). Upaya Penyelesaian Pembagian Waris Tanah Menurut Hukum Adat Di Hadapan Notaris. Notarius, 16(2), 686–700. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.42380

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

Pribadi, E., Fuad, F., & Machmud, A. (2025). Eksistensi Hukum Adat dalam Harmonisasi Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4522–4531. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5060