Disparitas Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Dibuat Notaris di Luar Wilayah Jabatan (Studi Putusan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Dpk, Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg dan Putusan Nomor 3039 K/PDT/2022)

Authors

  • Nur Hidayatullah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Ana Silviana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6986

Keywords:

Keabsahan Akta, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Wilayah Jabatan Notaris

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang dalam menjalankan tugasnya dibatasi secara tegas dengan wilayah jabatan sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu hanya seluruh wilayah provinsi tempat kedudukannya. Namun, dalam praktiknya terjadi penyimpangan notaris membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli di luar wilayah jabatannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan keabsahan PPJB yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya dan dalam memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Putusan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Dpk, Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg dan Putusan Nomor 3039 K/PDT/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dalam mengkaji aspek yuridis dan pertimbangan hakim berdasarkan hukum perdata dan undang-undang jabatan notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Dpk yang dikuatkan dengan Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg sudah tepat karena penerapan hukum sesuai dengan situasi yang faktual yaitu berfokus pada substansi perjanjian dalam proses pembuatan PPJB untuk menutupi hubungan pinjaman uang dengan jaminan sertipikat hak milik, tidak hanya proses pembuatan PPJB di luar wilayah jabatan notaris tetapi juga maksud dan tujuan pembuatan akta tidak didasarkan pada fakta yang diketahui oleh penggugat, sehingga perjanjian tersebut terdapat cacat hukum dalam proses pembuatannya karena tidak memenuhi kausa yang halal yang mengakibatkan akta tidak sah dan batal demi hukum. Sedangkan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3039 K/PDT/2022 hanya berfokus pada formalitas pembuatan akta dikarenakan adanya PPJB terdapat persetujuan istri memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengakibatkan akta tetap sah dan akta yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatan tidak berakibat akta batal, hanya penjatuhan sanksi administratif bagi notaris.

References

Budiono, Herlien. (2018). Demikian Akta Ini: Tanggung Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Daud, Sulhi Muhamad. (2021). “Hukum Objek dan Kausa Dalam Perjanjian (Sebuah Perbandingan Antara Hukum Perdata dan Hukum Islam”. Journal Islam dan Contemporary Issues 1 (1), 59-64.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2014). Disparitas Putusan Hakim:

Identifikasi dan Implikasi. Jakarta Pusat: Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Republik Indonesia.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University

Press.

Muhdar, Muhamad. (2019). Penelitian Docrinal dan Non-Docrinal Pendekatan Aplikatif Dalam Penelitian Hukum. Samarinda: Mulawarman University.

Moersano, Alessandro Dimas and Riky Rustam. (2024). “Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Perkara Nomor 10/PDT.G/2019/PN.Dps”. Prosiding Nasional Hukum Aktual 2 (1), 123-137.

Pertiwi, Melati; Sonyedah Retnaningsih, and Alwesius. (2024). “Kedudukan dan Akibat Hukum Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli Tanah yang didasarkan pada Utang Piutang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2136 K/PDT/2022)”. Indonesian Notary 5 (3). Doi: 10.21143/notary.vol5.no3.37

Rizky, Fahim Muhammad, and Aminah. (2023). “Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Mmbuat Akta Diluar Wilayah Jabatan Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5 (1). Doi: 10.37680/almanhaj.v5i1.2313

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Wijayanti, Nurul Wahyu and Siti Malikhatun Badriyah. (2024). “Akibat Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Dengan Adanya Tipu Muslihat dan Daya Paksa (Studi Kasus Putusan Nomor 241/PDT/2020/PT.BDG)”. Dinasti Review 4 (4). Doi: https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Hidayatullah, N., & Silviana, A. (2025). Disparitas Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Dibuat Notaris di Luar Wilayah Jabatan (Studi Putusan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Dpk, Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg dan Putusan Nomor 3039 K/PDT/2022). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 969–979. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6986

Most read articles by the same author(s)