Dinamika Perubahan Lembaga Jaminan Hipotek Menjadi Lembaga Jaminan Hak Tanggungan

Authors

  • Faishal Amroe Hidayat Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Ana Silviana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4253

Keywords:

Lembaga Jaminan Hipotek, Lembaga Jaminan Hak Tanggungan

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah menganalisis dinamika perubahan Lembaga Jaminan Hipotek menjadi Lembaga Jaminan Hak Tanggungan. Jenis penelitian ini ialah kualitatif dengan metode penelitian hukum normative. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder. Pengumpulan dan penyusunan data dilakukan melalui prosedur studi kepustakaan (Library Research) untuk mencari dasar teoritis dari permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, di mana data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan disajikan dalam bentuk penjabaran deskriptif. Hasil penelitian ini ialah bahwa peralihan Lembaga Jaminan atas hak atas tanah beralih dari Lembaga Jaminan Hipotek ke Lembaga Jaminan Hak Tanggungan terjadi karena Lembaga Hukum Jaminan Hipotek akibat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang berdasarkan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peralihan ini perlu dilaksanakan mengingat Lembaga Jaminan Hipotek bersumber dari KUH Perdata yang sumbernya ialah hukum kolonial yang pernah berlaku di Indonesia, sedangkan objek jaminan yang dilekatkan Lembaga Jaminan Hipotek ialah hak atas benda tidak bergerak yaitu tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 1960 maka lembaga Jaminan yang berlaku atas Hak atas tanah ialah Hak Tanggungan yang yang bersumber dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang berasal dari hukum tanah adat di Indonesia.

References

Adjie, H. (2021). Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah . CV. Mandar Maju.

Arba, & Mulada, D. A. (2020). Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya. Sinar Grafika.

Badriyah, S. M. (2016). Problematika Pembebanan Hak Tanggungan Dengan Objek Tanah Yang Belum Bersertipikat, Masalah - Masalah Hukum. E-Journal Undip, 45(3).

Dewi, I. G. S., & Novana, M. (2020). Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia(Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali). Law, Development & Justice Review, 3(1), 57–69.

Happy, N., & Mudana, I. N. (2022). Eksitensi Lembaga Hipotik Dan Creditverband Setelah Berlakunya Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996. Jurnal Udayana, 3(1), 1–5.

Imanda, N. (2020). Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. . Jurnal Notarie, 3(1), 151–164.

Kashadi. (2000). Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia. Universitas Diponegoro.

Maiyestati. (2022). Metode Penelitian Hukum. LPPM Universitas Bung Hatta.

Mihardjo, R. S. P. (2021). Implikasi Nilai Hak Tanggungan di dalam Pemberian Hak Tanggungan. . Jurnal Education and Development, 9(2), 7–19.

M.Khoidin. (2017). Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan Dan Eksekusi Hak Tanggungan). Laksbang Yustitia .

Rokhmad, F. N., Ningsih, D. C., Chairunnisa, N., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tinjauan Yuridis Hak Tanggungan Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia?: Regulasi Dan Praktik Di Lapangan. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 7(12).

Rumengan, F., Wahongan, A., & Gerungan, A. E. (2021). Eksistensi Lembaga Hipotek Sebagai Jaminan Kebendaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Lex Privatum, 9(3).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2008). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Sukendar, & Santoso, A. P. A. (2021). Pengantar Hukum Jaminan. Pustaka Baru Press.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Usman, R. (2008). Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika.

Winarsasi, P. A. (2020). Hukum Jaminan di Indonesia: Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik. Jakad Media Publishing.

Zaki, B. F. (2017). Kepastian Hukum Dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan Secara Online. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum , 10(2).

Downloads

Published

2025-03-22

How to Cite

Amroe Hidayat, F., & Silviana, A. (2025). Dinamika Perubahan Lembaga Jaminan Hipotek Menjadi Lembaga Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3050–3056. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4253