Status Perkawinan sebagai Konsekuensi dari Murtad Menurut Perspektif Ulama Kontemporer Wahbah Az-Zuhaili dan UU Perkawinan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3134Keywords:
Apostasy, Marriage, Wahbah Az-Zuhaili, Islamic Jurisprudence, Family Law, Kemurtadan Perkawinan, Wahbah Az-Zuhaili, Fikih Islam, Hukum Keluarga, Kemurtadan Perkawinan, Hukum Keluarga, Wahbah Az-Zuhaili, Fikih IslamAbstract
Perkawinan yang baik adalah perkawinan yang dilaksanakan dan berjalan sesuai ketentuan dan norma yang berlaku, namun tidak jarang juga sebuah perkawinan dijalani dengan tidak sesuai apa yang seharusnya, contohnya dengan berpindah agamanya seseorang disaat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan kecacatan perkawinan tersebut dan menyebabkan kebingungan diantara pasangan suami istri apakah perkawinan masih dapat dilanjutkan atau tidak. Penelitian ini bertujuan mengemukakan bagaimana pandangan ulama kontemporer wahbah az-zuhaili mengenai fenomena ini, bagaiamana peraturan di indonesia menangani perkawinan yang salah satunya murtad, dan bagaimana perbedaan dan persamaan pandangan ulama wahbah az-zuhaili dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengenai status perkawinan akibat murtad. Metode penelitian yang menggunakan metode deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normative. Teknik pengumpulan data yakni dengan studi kepustakaan. Wahbah az-Zuhaili sepakat bahwa murtad dalam perkawinan menjadikan sebuah perkawinan batal dan dapat dijadikan alasan putusnya perkawinan karena murtadnya seorang istri atau suami menjadikan mereka haram untuk dinikahi sehingga perkawinan yang telah terjadi harus dibatalkan. dan hal ini juga dapat diapahami dalam pendapat Yahya Harahap mengenai UU di Indonesia juga murtad bisa dikatan dapat dijadikan alasan perceraian karena dengan murtadnya suami atau istri menjadikan syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi dengan semestinya. Namun di Indonesia sendiri belum ada pembahasan secara langsung dan menjurus terkait bagaimana hukum murtadnya seseorang dalam masa perkawinan. Persamaan dan perbedaan juga didapatkan dalam penelitian ini, yaitu dari waktu terputusnya sebuah perkawinan akibat murtad. Dalam pandangan ulama kontemporer, waktu putusnya ditentukan dari kapan terjadinya kemurtadan sedangkan menurut Undang-Undang, putusnya perkawinan akibat murtad dilihat dari kapan keluarnya putusan dari pengadilan agama
References
Abdul, A.D. (1996). Ensiklopedia Hukum Islam Jilid 5. Ichiar Baru Van Hoeve.
Ahmad, Sukarja. (2008). Problematika Hukum Islam Kontemporer. LSIK.
Ahmad, Rofiq. (2003). Hukum Islam di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.
Al-Zuhaili. (1995). Fatwa-Fatwa Kontemporer. Gema Insani.
Al-Zuhaili. (1985). Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, vol. vii. Dar al- Fikr
Anshary, M,H. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia, Masalah-Masalah Krusia. Pustaka Pelajar.
Khoiruddin, N. (2004). Hukum Perkawinan 1. ACAdemia TAZZAFA.
Idris, R. (1996). Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara
Departemen Agama RI. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahannya. PT. Madina Raihan Makmur.
Kompilasi Hukum Islam. (2010). Citra Umbaya.
Al-Hamdani. (2002). Risalah Nikah Hukum Perkaiwnan Islam. Pustaka Amani.
Humaidhy, Syaikh. (1992). Ahkamu Nikahil Kuffar Alal Madzahibil Arba’ah/Kawin Campur dalam Syariat Islam. Pustaka al-Kausar.
Sayyid, S. (1980). Fiqh Sunnah Jilid VIII. OT. Al-Ma’arif.
Sidi N B. (1993). Kunci, Keutuhan Rumah Tangga (Keluarga yang Sakinah). Pedoman Ilmu Jaya.
Soemiyati. (1982). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Liberty.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. 15 Oktober 2019. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI tahun 1975 Nomor 12. Jakarta.
Taqiyuddi, A B. (1997). Kifayatul Akhyar. PT. Bina Ilmu.
Yahya H. (1975). Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. CV. Zahir Trading Co.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amara Tashfia, Ana Silviana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.