Analisis Yuridis Peran Notaris dan PPAT dalam Mencegah Overlapping Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6763Keywords:
Notaris, PPAT, Overlapping Hak Atas TanahAbstract
Permasalahan overlapping hak atas tanah masih kerap terjadi di Indonesia dan membawa dampak serius berupa ketidakpastian hukum, kerugian bagi para pihak, serta memicu timbulnya sengketa pertanahan yang berkepanjangan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem administrasi pertanahan masih memiliki kelemahan, sehingga menuntut adanya peran yang lebih aktif dari pejabat berwenang, khususnya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua pejabat ini memiliki fungsi sentral dalam menjamin agar setiap proses peralihan maupun pembebanan hak atas tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis peran Notaris dan PPAT dalam mencegah terjadinya tumpang tindih hak atas tanah, serta menelaah tanggung jawab mereka dalam memastikan keabsahan dokumen, perlindungan hukum, dan pencegahan potensi sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus putusan pengadilan yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dan PPAT berkewajiban melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data subjek dan objek tanah, termasuk pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta otentik. Dengan demikian, keduanya tidak hanya bertindak sebagai pejabat pembuat akta, melainkan juga sebagai penjaga kepastian hukum yang berfungsi preventif dalam mencegah overlapping hak atas tanah, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi para pihak.
References
Adrian Sutedi. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Adrian Sutedi. Sertifikat Hak atas Tanah. Semarang: Sinar Grafika, 2011.
Akbar Karisma, Muhammad Syaifuddin, dan Amin Mansur, "Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Membuat Akta Tanah", Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Sriwijaya, 2023,
Arief Budiono. Praktik Profesional Hukum: Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2022.
B.F. Sihombing. Sistem Hukum PPAT Dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Heppy Trio Ananda, Iwan Permadi, dan Supriyadi Supriyadi, "Overlapping Authority to Make Land Deeds in Indonesia: A Critical Review of the Realisation of Legal Order", Negrei: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2023): 10268,
I Gusti Ngurah Gede Susila. Kejahatan Sertifikat Ganda Dalam Perspektif Modus, Akibat Hukum, dan Solusi Kritis Penyelesaian Masalah. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia, 1997.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia, 2014.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia, 1960.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hayyu Tyaranissa, Ana Silviana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































