Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kenaikan Harga Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Toko 2R Pasca Badai Siklon Tropis Seroja Di Kuanino Kota Kupang Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2057Keywords:
Perlindungan Konsumen, Konsumen, Pelaku UsahaAbstract
Dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, menjadi hal penting untuk menjamin hak konsumen salah satunya adalah hak untuk tidak mendapat penyataan yang menyesatkan tentang suatu harga barang terlebih khusus dalam situasi Bencana alam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kenaikan harga dan perlindungan konsumen akibat kenaikan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha pasca badai siklon seroja di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang berupaya melihat hukum dalam artian nyata bagaimana bekerjanya hukum dimasyarakat dengan pendekatan kuantitatif. Sumber dan bahan hukum yang digunakan berupa data Primer,
Sekunder dan Tersier. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kenaikan harga terjadi karena 2 alasan yaitu keterlambatan kapal dan Permintaan barang yang meningkat. Perlindungan konsumen atas hal tersebut diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsueman dan Penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan.
Disarankan pemerintah dapat lebih meningkatkan penegakan UU Perlindungan konsumen. Sedangkan bagi pelaku usaha seharusnya tidak melakukan perbuatan menaikan harga secara tiba-tiba saat bencana alam. Selain itu bagi konsumen harus memiliki kesadaran dan wawasan terkait hak dan perlindungan yang dimilikinya.
References
Buku:
Az.Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar, Ctk Pertama, Daya Wisya, 1999.
Erman Rajagukguk, hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan I, Mandar Maju Bandung, 2000;hlm 7
H.R. Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata, INDHILL, Jakarta, 2003, hlm 143.
Muchsin, Disertasi : “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Phillipus M. Hadjon, 1987:29, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Phillipus M. Hadjon, 1987:73, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003:121.
Setiono, Rule Of Law (Supermasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana universitas Sebelas Maret, 2004.
Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi 4, Jakarta: Kencana Premuda Media, 2013:13
Peraturan Perundang-undangan:
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlinungan konsumen
R. I., Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang “Perlindungan Konsumen”, Bab III, Pasal 3
R. I., Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang “Perlindungan Konsumen”, Bab II, Pasal 2
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, BAB I Pasal 1 angka (15)
Undang-Undang Republik indonesia Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen
Jurnal:
Maharani, AA Sagung Agung Sintia, and I. Ketut markeling. “Akibat Hukum Terhadap Perbedaan Harga Pada Label (Price Tag) Dan Harga Kasir.” Jurnal kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana 2, no.5(2014):01-15.
Dwisana, I. Made Arya, and I Wayan wiryawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Yang Memiliki Nilai Nominal Yang Berbeda Dengan Harga Pada Display Rak.”Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 5, no.1 (2017):01-15
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rivaldo Sapulette, Ana Silviana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.