Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sawah Kosong (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 711/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4160Keywords:
Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pendaftaran Hak MilikTanahAbstract
Wanprestasi merupakan suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibannya atau terlambat memenuhinya atau memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Tujuan daripada penulisan ini adalah untuk mengetahui jenis wanprestasi dalam kasus Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 711/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr dan akibat hukum bagi para pihak yang melakukan wanprestasi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 711/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal (penelitian doktrinal) dengan spesifikasinya yang bersifat deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukan Kesimpulan bahwa : Bentuk wanprestasi dalam kasus ini adalah para tergugat telah mengadakan perjanjian sesuai dengan ketetentuan yang berlaku, akan tetapi tidak memenuhinya perjanjian tersebut, akibat bagi pihak yang telah wanprestasi adalah melakukan pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah diubah dan dicabut sebagian dengan PP No. 18 Tahun 2021 jo. Pasal 95 ayat (1) PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan PMNA/KPBN No. 7 Tahun 2019, sebagaimana terakhir telah diubah dengan PMNA/KBPN No. 16 Tahun 2021 yaitu melepaskan hak-hak pada Obyek Sengketa kepada pihak Penggugat seluruhnya dan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.8.094.200,00 (delapan juta Sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah).
References
Elaboration of data by United Nations, Department of Economic and Social Affairs, P. D. W. P. P. T. 2022 R. (Medium-fertility variant). (2024). Population of Indonesia (2024 and historical). Worldometer (Www.Worldometers.Info). https://www.worldometers.info/
HP, R. A., Siregar, T., & Harahap, D. A. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 376/Pdt.G/2017/PN.Mdn). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 111–119. https://doi.org/10.31289/juncto.v3i2.486
I Ketut Oka Setiawan. (2020). Hukum Perikatan (D. M. Listianingsih (ed.)). Sinar Grafika.
IKAPI, A. (2017). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris. Fokusmedia (Anggota IKAPI).
Mahfuzh, A., Roisah, K., & Paramita Prabandari, A. P. (2021). Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Kios (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG). Notarius, 14(2), 681–693. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43720
Marvita Langi. (2016). Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli. IV(3), 1–23.
Palar, V. C. E., & Mekka, M. F. (2023). Wanprestasi Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun yang Dibuat oleh Notaris. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 35–48. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2091
Pinem, T. G., Purba, H., Sembiring, R., Hukum, F., Sumatera, U., Maimun, K. M., Medan, K., Utara, S., H, N. A. P. S., & H, N. A. P. S. (2022). Jurnal Beleidsregel.
Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M. H., & Dr. Sakka Pati, S.H., M. H. (2020). Hukum Perjanjian Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH Perdata (BW) (Tarmizi (ed.); Pertama). Sinar Grafika.
Prof. Dr. Suteki, S.H., M. H., & Galang Taufani, S.H., M. . (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik) (Keempat). PT. Rajagrafindo Persada.
Prof. Subekti, S. . (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata (31st ed.). Intermasa.
Putusan Nomor 711/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Harnia Agustin, Ana Silviana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.