Analisis Yuridis terhadap Dualisme Kepemilikan Tanah Adat dan Hak Milik dalam Perspektif UUPA
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6695Keywords:
Tanah Adat, Hak Milik, Dualisme KepemilikanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dualisme kepemilikan tanah antara tanah adat dan tanah dengan status hak milik dalam perspektif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Fenomena dualisme ini timbul karena adanya perbedaan mendasar dalam sistem hukum dan konsep penguasaan tanah antara hukum adat yang bersifat komunalistik, berbasis pada kebersamaan dan ikatan sosial masyarakat adat, dengan hukum agraria nasional yang bercorak individualistik serta menekankan pada kepemilikan perseorangan. UUPA pada hakikatnya telah berupaya menyatukan kedua sistem tersebut melalui asas unifikasi hukum tanah nasional dengan mengakui eksistensi hak ulayat masyarakat adat. Namun dalam praktiknya, implementasi UUPA masih dihadapkan pada berbagai persoalan, seperti tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan batas wilayah hak ulayat, serta konflik kepemilikan antara masyarakat adat dan pemegang sertifikat hak milik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme kepemilikan tanah masih berlangsung karena pengakuan negara terhadap hak ulayat masyarakat adat belum dilaksanakan secara optimal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA, ditambah lemahnya penerapan prinsip rekognisi dan partisipasi masyarakat adat dalam kebijakan pertanahan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi dan pembentukan kebijakan agraria yang berpihak pada masyarakat adat guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan antara hak individu dan hak komunal. Kesimpulannya, integrasi sistem pertanahan berbasis UUPA harus memperhatikan keberadaan tanah adat sebagai manifestasi nilai-nilai lokal, jati diri bangsa, serta sumber keadilan agraria di Indonesia.
References
Adrian Sutedi. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2018.
Effendi Perangin. Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Hermansyah. Hukum Pertanahan Nasional. Jakarta: Kencana, 2021.
Imam Koeswahyono. Pluralisme Hukum Agraria Indonesia. Malang: UB Press, 2020.
Irawan Soerodjo. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Laksbang Pressindo, 2019.
M. Daud Silalahi. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Pertanahan Nasional. Bandung: Alumni, 2018.
Maria S.W. Sumardjono. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Yogyakarta: Kompas, 2017.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Urip Santoso. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fachrezha Wildan Hidayat, Ana Silviana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































