Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga dalam Penggunaan Hak Tanggungan sebagai Jaminan

Authors

  • Eliyana Budiningsih Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Ana Silviana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4549

Keywords:

Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga

Abstract

Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang memberikan kepastian hukum serta hak preferensi kepada kreditur apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Namun, dalam penerapannya, hak tanggungan tidak hanya berdampak pada pihak-pihak dalam perjanjian, tetapi juga dapat memengaruhi pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap objek jaminan, seperti pembeli, penyewa, atau kreditur lainnya. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak ketiga untuk menghindari potensi kerugian akibat eksekusi hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak ketiga dalam sistem hak tanggungan di Indonesia. Pembahasan mencakup prinsip publisitas dalam pendaftaran hak tanggungan, penerapan asas kehati-hatian dalam transaksi, serta peran notaris dalam menjamin keterbukaan dan keabsahan perjanjian. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji berbagai putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa antara pemegang hak tanggungan dan pihak ketiga guna memahami pola perlindungan hukum yang diterapkan dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam penggunaan hak tanggungan sebagai jaminan dapat diperkuat melalui peningkatan transparansi dalam pencatatan hak tanggungan, penegakan regulasi yang lebih ketat terkait kewajiban due diligence bagi pihak yang terlibat, serta optimalisasi peran notaris dalam memastikan kepastian hukum. Dengan adanya mekanisme perlindungan yang lebih baik, diharapkan hak dan kepentingan pihak ketiga dapat lebih terlindungi serta mengurangi risiko terjadinya sengketa.

References

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani – Jaminan Fidusia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.

H. A. Chidir Ali, Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2005.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

J. Satrio, Hukum Jaminan: Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Jaminan Kredit Perbankan di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2003.

Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Harta Kekayaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.

Rachmadi Usman – Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Salim HS – Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan – Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Hak Tanggungan di dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1980.

Subekti – Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2008.

Sutarno – Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2012.

Downloads

Published

2025-04-07

How to Cite

Budiningsih, E., & Silviana, A. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga dalam Penggunaan Hak Tanggungan sebagai Jaminan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3490–3496. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4549