Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga dalam Penggunaan Hak Tanggungan sebagai Jaminan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4549Keywords:
Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum, Pihak KetigaAbstract
Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang memberikan kepastian hukum serta hak preferensi kepada kreditur apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Namun, dalam penerapannya, hak tanggungan tidak hanya berdampak pada pihak-pihak dalam perjanjian, tetapi juga dapat memengaruhi pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap objek jaminan, seperti pembeli, penyewa, atau kreditur lainnya. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak ketiga untuk menghindari potensi kerugian akibat eksekusi hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak ketiga dalam sistem hak tanggungan di Indonesia. Pembahasan mencakup prinsip publisitas dalam pendaftaran hak tanggungan, penerapan asas kehati-hatian dalam transaksi, serta peran notaris dalam menjamin keterbukaan dan keabsahan perjanjian. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji berbagai putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa antara pemegang hak tanggungan dan pihak ketiga guna memahami pola perlindungan hukum yang diterapkan dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam penggunaan hak tanggungan sebagai jaminan dapat diperkuat melalui peningkatan transparansi dalam pencatatan hak tanggungan, penegakan regulasi yang lebih ketat terkait kewajiban due diligence bagi pihak yang terlibat, serta optimalisasi peran notaris dalam memastikan kepastian hukum. Dengan adanya mekanisme perlindungan yang lebih baik, diharapkan hak dan kepentingan pihak ketiga dapat lebih terlindungi serta mengurangi risiko terjadinya sengketa.
References
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani – Jaminan Fidusia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.
H. A. Chidir Ali, Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2005.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
J. Satrio, Hukum Jaminan: Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Jaminan Kredit Perbankan di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2003.
Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Harta Kekayaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
Rachmadi Usman – Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Salim HS – Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan – Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Hak Tanggungan di dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1980.
Subekti – Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2008.
Sutarno – Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eliyana Budiningsih, Ana Silviana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.