Perlindungan Korban Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 (Studi Putusan PN Bale Bandung 68/Pid.Sus/2022/Pn Blb)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6677Keywords:
Perlindungan Hukum, Kekerasan, Rumah TanggaAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi masalah serius di Indonesia karena akibatnya yang meliputi aspek fisik, psikologis, dan sosial korban. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi korban melalui UU 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang berfungsi sebagai landasan hukum utama untuk menjamin hak-hak mereka. Penelitian ini lahir dari tingginya angka kasus KDRT serta kebutuhan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum dan penerapan UU tersebut di ranah peradilan, khususnya melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN BLB. Fokus kajian mencakup dua hal utama: bentuk perlindungan hukum bagi korban sesuai UU 23 Tahun 2004 dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku KDRT.Penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif hukum dengan memanfaatkan metode legislatif dan studi kasus, yang memusatkan perhatian pada analisis dokumen hukum, teori, serta keputusan pengadilan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang PKDRT telah menciptakan landasan hukum yang kukuh untuk melindungi korban dan menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku. Dalam analisis kasus, hakim memberikan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ecep Tatang bin Engkus karena terbukti melakukan kekerasan fisik berat terhadap istrinya. Secara keseluruhan, keputusan hakim tersebut sejalan dengan peraturan hukum yang ada dan memperlihatkan usaha penegakan keadilan yang seimbang, walaupun masih ada perdebatan mengenai pemenuhan rasa keadilan untuk korban.
References
Aishah Tegar Ramadhani, Perlindungan Hukum Terhadap Korban dalam Rumah Tangga, FKPH Brawijaya , 3 Juni 2023.
Arif Gosita, Pemahaman perempuan dan Kekerasan berdasarkan Viktimologi, dalam Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, CV Akademika Pressindo, 1993.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta, Kencana, 2008.
Fransiska Novita Eleanora, dan Aliya Sandra Dewi, 2024 Perlindungan Hukum bagi Perempuan dalam Tindak Kekerasan Rumah Tangga, Jakarta,Madza Media, 2024.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Kedua, Cet. 1, Jakarta, Balai Pustaka, hlm. 595
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, https://komnas perempuan.go.id/instrumen-modul-referensipemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt, diakses pada 17 September 2025
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,2000.
Setiono, 2004, Supremasi Hukum, Surakarta, UNS, 2004.
Sita Aripurnami, 2000,Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek-aspek Sosial Budaya dan Pasal 5 Konvensi Perempuan, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta, PT. Alumni, 2000.
Sri Wahyuningsih, dkk. Persepsi dan Sikap Penegak Hukum Terhadap Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004 di Jawa Timur. Jurnal Ilimu-Ilmu Sosial (Social Sciences), Malang, Lembaga Penelitian Universitas Brawijaya, Agustus 2006.
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana. Bandung, Alumni, 1986.
Sonza Rahmanirwana Fushshilat, Nurliana Cipta Apsari, Sistem Patriaki Sebagai Akar dari Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Jurnal Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, tersedian dalam http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding /article/view/27455/pdf, 7 (1), 2020, hlm. 121-127
Sali Susiana, Dwiarti Simanjuntak, Kekerasan dalam Rumah Tangga dan omplementasi UU PKDRT, Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI, Jakarta, 2024, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---III-PUSLIT-Agustus-2024-177.pdf, diakses pada 6 Oktober 2025
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mochammad Reyza Saddam Mutawakil, Lia Amalia, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































