Penegakan Hukum Administratif Terhadap Korporasi Atas Pencemaran Limbah B3 Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6517Keywords:
Penegakan Hukum, Administratif, Pencemaran LingkunganAbstract
Perkembangan industri menimbulkan masalah serius berupa pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum terhadap korporasi pencemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan fokus pada penerapan prinsip strict liability. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan analisis kasus pencemaran limbah medis di Desa Karangligar, Karawang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 telah menyediakan dasar hukum yang kuat melalui prinsip polluter pays dan strict liability, dimana korporasi wajib menanggung biaya pemulihan tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan. Namun, implementasi di lapangan masih lemah. Penegakan hukum lebih sering terbatas pada sanksi administratif berupa peringatan atau perbaikan, sementara aspek pidana cenderung dianggap sebagai ultimum remedium. Kasus RS Bayukarta dan RS Hermina membuktikan lemahnya pengawasan, karena meski terbukti lalai mengelola limbah medis, sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera. Penelitian ini menyimpulkan dan menegaskan pentingnya penerapan prinsip strict liability secara konsisten untuk mempercepat proses hukum, menghindari kendala pembuktian, serta memberikan efek jera kepada korporasi. Strategi penegakan hukum yang lebih tegas, terintegrasi, dan berkeadilan diperlukan agar perlindungan lingkungan dan hak masyarakat dapat terjamin.
References
Ahmad Redi. “Penerapan Asas Polluter Pay Priciple Dan Strict Liability Terhadap Pelaku Pembaakan Hutan,” Jurnal Hukum Adigama, Vol 1 No 1, 2018.
Andi Muhammad Asrun, dkk. “Dampak Pengelolaan Sampah Medis Dihubungkan Dengan Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Pakuan Justice Journal of Law, Vol 01 No 1, 2020.
Andri G. Wibisana. Penegakkan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata, (Depok : Badan Penerbit FHUI, 2017)
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Laporan Audit Pengelolaan Limbah B3 RS Hermina dan RS Bayukarta, Mei 2025.
Fira bas, “apa itu perspektif keadilan antargenerasi dalam melihat persoalan iklim?” https://mahardhika.org/perspektif-keadilan-gender-krisis-iklim/
Jimly Asshiddiqie. “Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. ( Jakarta: Rajawali Pers, 2009).
Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI). “Laporan Investigasi Pencemaran Limbah Medis RS di Karawang,” KPLHI.org, April 2025.
Laurensius Arliman S. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia”, Dialogia Luridica, Vol. 11 No. 1, 2019.
Laporan Bappenas dan KLHK, “Strategi Nasional Penegakan Hukum Lingkungan Hidup 2022-2024”, Jakarta, 2022.
Lilik Mulyadi. Hukum Pidana Korporasi: Teori dan Praktik, (Bandung: Alumni, 2021).
M. Syamsudin. Penegakan Hukum Lingkungan: Perspektif Hukum Administrasi dan Pidana (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2022)
Masrudi Mochtar, Abdul Khair dan Noraida. Hukum Kesehatan Lingkungan : Kajian Teeoritis dan Perkembangan Pemikiran. (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016).
Meirina Nurlani. “Pengelolaan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Industri Ditinjau dari Sektor Hukum, Ekonomi, Sosial dan Budaya di Indonesia” Jurnal Thengkyang, Vol. 2 No. 1 2017.
Nurul Barizah. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Lingkungan di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS, Vol. 7, No. 2, 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). (Rajawali Pers: Jakarta, 2011).
Sutan Remy Sjahdeini. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rifqi Adrian Firmansyah, Yuniar Rahmatiar, Muhammad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































