Analisis Yuridis Peraturan Bupati Karawang Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri Terkait Pemberian Uang Saku
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.6505Keywords:
Peran Pemerintah Daerah, Uang Saku, Teori KesetaraanAbstract
Program pemagangan merupakan salah satu inisiatif strategis yang diinisiasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja. Dalam implementasinya, program ini terbagi ke dalam dua jenis, yakni Pemagangan Dalam Negeri dan Pemagangan Luar Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Bab III Perjanjian Pemagangan, Pasal 10 ayat (2) huruf (e) yang mengatur mengenai besaran uang saku, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Namun, pelaksanaan program ini belum sepenuhnya terealisasi secara optimal oleh seluruh pelaku industri. Fenomena di Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan menjalankan program pemagangan secara konsisten dan sesuai ketentuan. Bahkan, dalam beberapa kasus, peserta magang tidak memperoleh kompensasi uang saku yang proporsional dengan hak-haknya sebagai peserta. Kondisi tersebut memunculkan keresahan dan menjadi dasar bagi penulis untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana posisi dan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam menjamin kepastian hukum terkait pemberian uang saku, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi peserta magang di sektor industri. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni melalui analisis terhadap teori-teori hukum, asas-asas keadilan, serta regulasi yang mengatur ketenagakerjaan. Temuan dalam studi ini menunjukkan adanya persoalan mendasar terkait absennya regulasi yang secara eksplisit mengatur angka ideal uang saku yang diberikan kepada peserta magang. Ketidakjelasan ini pada akhirnya menimbulkan ketimpangan, terutama dalam kaitannya dengan standar Upah Minimum Kabupaten Karawang, dan mencerminkan belum terpenuhinya asas kesetaraan dalam pelaksanaan program pemagangan di tingkat lokal.Adanya Perbup Karawang No. 19 tahun 2025 yang mengatur tentang Program Pemagangan di dalam Negeri juga menuai pro dan kontra karena sejatinya tidak mengikat untuk dijalankan, mengingat tidak mengatur jelas tentang sanksi apabila program pemagangan ini tidak dijalankan apalagi terkait besaran uang saku yang diatur dalam Pasal 17 huruf e yakni besaran uang saku sebesar 80% dari upah minimum Kabupaten Karawang yang justru apabila tidak dijalankan maka tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi bagi pelanggar aturan tersebut maka perlu dikaji ulang aturan perbup Karawang tersebut tentu dengan menyesuaikan adanya aturan dari pemerintah pusat mengenai pembaharuan UU terkait Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dikaji dan akan dibuatkan naskah akademiknya. Suatu aspek yang mempengaruhi hambatan adalah masih menuai pro dan kontra di internal perusahaan antara serikat ialah dan management, dengan paradigma upah murah, dan sarana prasarana yang belum memadai selanjutnya dapat berpotensi menjadi permasalahan atau Perselisihan Hubungan Industrial.
References
Ahmad Jaya Kusuma, Edith Ratna M.S., Irawati, Kedudukan Hukum Pekerja Pkwt Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum Notarius, Volume 13 Nomor 1 [2020]
Amiruddin dan Asikin, H. Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-9, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016
Anonim, Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang Proses Dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, [2003]
Azhar, Muhammad. Hukum Ketenagakerjaan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2015
Daniela Aryanda Siahaan, Made Aditya Pramana Putra, Perlindungan Hukum Bagi Peserta Magang Yang Tidak Memperoleh Hak Uang Saku Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangundangan, Jurnal Kertha Wicara Vol 13 No 8 [Tahun 2024]
Data Kementerian Ketenagakerjaan terkait PHK pekerja PKWT akibat Pandemi Covid 19, [pada 30 juni 2021]
Data Olahan Peneliti Berdasarkan hasil Kajian Penelitian Normatif Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, [Senin 26 Juli 2021]
Dziky Saeful Rohim, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan Di Indonesia Ditinjau Dari Asas Contante Justice, Al Adl Jurnal Hukum, Volume 13 Nomor 1, [Januari 2021]
Fithriatus Shalihah, Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja di Indonesia, Jurnal Selat Volume. 4 Nomor. 1, [Oktober 2016]
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (Sembilan), Unipress, Jakarta, 2001
Iskandar Muda, Peran Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Menentukan Kebijakan Pokok Dalam Negara Kesejahteraan di Indonesia, Diversi Jurnal Hukum, Volume 7 Nomor [1 April 2021]
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung, 2010
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, Direktorat Bina Pemagangan, Jakarta, 2019
Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Prasetya, Erlangga Yudha dan Putri, Kadek Anda Gangga. “Praktik Unpaid Internship Dalam Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia.” Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Jurnal Nomor 4, No.2 [2021]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materil Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Satjipto Rahardjo, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Sigit Riyanto, Maria S.W Sumardjono, Sulistiowati, et. l, Kertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pengesahan DPR 5 Oktober 2020, Edisi 2/ 5, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, [2020]
Sipayung, Parlin Dony, dkk. Hukum Ketenagakerjaan, Yayasan Kita Menulis, Medan, 2022
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Yati Nurhayati, “Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum”, Jurnal Al Adl, Volume 5 Npmor 10, [2013]
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sutrisno Sutrisno, Sartika Dewi, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































