Tinjauan Yuridis Tentang Praperadilan Sebagai Mekanisme Pengawasan Penetapan Tersangka (Studi Putusan No. 24/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan)

Authors

  • Rizky Nurjulianto Herman Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Deny Guntara Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6414

Keywords:

Praperadilan, Penetapan Tersangka, Bukti Permulaan, Kontrol Yudisial, Prosedur Formil

Abstract

Institusi praperadilan di Indonesia berfungsi sebagai instrumen kontrol yudisial untuk memastikan setiap penetapan tersangka oleh penyidik, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas cakupan praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, sehingga setiap subjek yang mengajukan praperadilan dapat menilai aspek formil dan substantif bukti permulaan. Studi kasus Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan atas permohonan Hasto Kristiyanto menggambarkan dilema antara prosedur formal dan perlindungan hak asasi tersangka. Hakim praperadilan memeriksa kelengkapan Sprindik dan SPDP serta pemenuhan syarat minimal dua alat bukti sah, namun menolak menilai kualitas bukti permulaan dan relevansi materiil dugaan tindak pidana. Keputusan ini mencerminkan ketegangan antara pendekatan formalisme hukum dan perlindungan hak konstitusional, serta inkonsistensi putusan antar hakim. Studi ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, menelaah norma KUHAP, Putusan MK, dan doktrin ahli guna menilai peran praperadilan sebagai sarana judicial review horizontal. Temuan menunjukkan bahwa meskipun praperadilan memiliki potensi strategis dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, penerapannya kerap terbatasi oleh fokus yang berlebihan pada aspek formil. Oleh karena itu, rekomendasi penelitian menekankan perlunya penegakan praperadilan yang berimbang antara verifikasi prosedural dan penilaian substantif bukti permulaan guna memperkuat perlindungan hak asasi dan akuntabilitas penyidik.

References

Adji, I. S. (2013). Keadilan Prosedural dalam KUHAP dan Habeas Corpus. Pustaka Pelajar.

Arief, B. N. (2015). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Asshiddiqie, J. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Firmansyah, S. H., & Farid, A. M. (2022). Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(2), 90–103. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.15195

Hamzah, A. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.

Hiariej, E. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Leawoods, H. (2000). Gustav Radbruch: An Extraordinary Legal Philosopher. Washington University Journal of Law & Policy, 2(1), 489–515. https://openscholarship.wustl.edu/law_journal_law_policy/vol2/iss1/16

Muladi, A., & Nawawi, B. (1998). Teori-teori dan kebijakan Pidana. Alumni.

Mulyadi, L. (2012). Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, dan Permasalahan. Alumni.

Mulyadi, L. (2016). Hukum Praperadilan: Teori dan Praktik dalam Sistem Peradilan Pidana. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Saputra, M. R., & Hilyatunisa, N. (2025). Redefining Executive Power: Evolution of Presidential and Vice Presidential Roles in Indonesia’s Post-Amendment Constitutional System. LITERACY : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities, 4(2), 440–451. https://doi.org/10.56910/literacy.v4i2.2697

Sengi, E. (2022). Benarkah Praperadilan Menguji Aspek Formil (Analisis Hukum Penetapan Tersangka dalam Putusan Nomor: 01/Pid.Pra//2021/PN.Tob). Wajah Hukum, 6(2), 232. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.901

Soekanto, S. (1989). Perbandingan Hukum. Melati.

Waluyo, B. (2011). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika.

Waluyo, B. (2023). Hukum Pidana dan Peradilan Pidana. LPPM Press UPN Veteran Jakarta.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Herman, R. N., Guntara, D., & Abas, M. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Praperadilan Sebagai Mekanisme Pengawasan Penetapan Tersangka (Studi Putusan No. 24/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 859–871. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6414

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>