Tinjauan Yuridis Tentang Praperadilan Sebagai Mekanisme Pengawasan Penetapan Tersangka (Studi Putusan No. 24/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6414Keywords:
Praperadilan, Penetapan Tersangka, Bukti Permulaan, Kontrol Yudisial, Prosedur FormilAbstract
Institusi praperadilan di Indonesia berfungsi sebagai instrumen kontrol yudisial untuk memastikan setiap penetapan tersangka oleh penyidik, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas cakupan praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, sehingga setiap subjek yang mengajukan praperadilan dapat menilai aspek formil dan substantif bukti permulaan. Studi kasus Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan atas permohonan Hasto Kristiyanto menggambarkan dilema antara prosedur formal dan perlindungan hak asasi tersangka. Hakim praperadilan memeriksa kelengkapan Sprindik dan SPDP serta pemenuhan syarat minimal dua alat bukti sah, namun menolak menilai kualitas bukti permulaan dan relevansi materiil dugaan tindak pidana. Keputusan ini mencerminkan ketegangan antara pendekatan formalisme hukum dan perlindungan hak konstitusional, serta inkonsistensi putusan antar hakim. Studi ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, menelaah norma KUHAP, Putusan MK, dan doktrin ahli guna menilai peran praperadilan sebagai sarana judicial review horizontal. Temuan menunjukkan bahwa meskipun praperadilan memiliki potensi strategis dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, penerapannya kerap terbatasi oleh fokus yang berlebihan pada aspek formil. Oleh karena itu, rekomendasi penelitian menekankan perlunya penegakan praperadilan yang berimbang antara verifikasi prosedural dan penilaian substantif bukti permulaan guna memperkuat perlindungan hak asasi dan akuntabilitas penyidik.
References
Adji, I. S. (2013). Keadilan Prosedural dalam KUHAP dan Habeas Corpus. Pustaka Pelajar.
Arief, B. N. (2015). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Asshiddiqie, J. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Firmansyah, S. H., & Farid, A. M. (2022). Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(2), 90–103. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.15195
Hamzah, A. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Hiariej, E. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Leawoods, H. (2000). Gustav Radbruch: An Extraordinary Legal Philosopher. Washington University Journal of Law & Policy, 2(1), 489–515. https://openscholarship.wustl.edu/law_journal_law_policy/vol2/iss1/16
Muladi, A., & Nawawi, B. (1998). Teori-teori dan kebijakan Pidana. Alumni.
Mulyadi, L. (2012). Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, dan Permasalahan. Alumni.
Mulyadi, L. (2016). Hukum Praperadilan: Teori dan Praktik dalam Sistem Peradilan Pidana. Citra Aditya Bakti.
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Saputra, M. R., & Hilyatunisa, N. (2025). Redefining Executive Power: Evolution of Presidential and Vice Presidential Roles in Indonesia’s Post-Amendment Constitutional System. LITERACY : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities, 4(2), 440–451. https://doi.org/10.56910/literacy.v4i2.2697
Sengi, E. (2022). Benarkah Praperadilan Menguji Aspek Formil (Analisis Hukum Penetapan Tersangka dalam Putusan Nomor: 01/Pid.Pra//2021/PN.Tob). Wajah Hukum, 6(2), 232. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.901
Soekanto, S. (1989). Perbandingan Hukum. Melati.
Waluyo, B. (2011). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika.
Waluyo, B. (2023). Hukum Pidana dan Peradilan Pidana. LPPM Press UPN Veteran Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizky Nurjulianto Herman, Deny Guntara, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































