Penegakan Hukum Lingkungan dalam Tata Kelola dan Pengawasan Pertambangan Ilegal (Studi Kasus Pertambangan Gunung Kuda Kabupaten Cirebon)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6400Keywords:
Penegakan hukum lingkungan, tata kelola, pengawasan, pertambangan ilegal, Gunung KudaAbstract
Pertambangan ilegal di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius berupa deforestasi, ancaman longsor, dan terganggunya sumber air bersih. Meskipun kerangka hukum telah tersedia melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (case approach), didukung data empiris berupa fakta lapangan serta literatur akademik terkait hukum lingkungan dan tata kelola pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Gunung Kuda belum efektif, ditandai oleh lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, keterbatasan kapasitas pengawasan, serta kurangnya konsistensi aparat penegak hukum. Hal ini memperlihatkan kesenjangan antara das sollen (aturan hukum yang berlaku) dan das sein (praktik implementasi). Selain itu, tata kelola dan pengawasan pertambangan ilegal di Gunung Kuda belum sepenuhnya mencerminkan prinsip good governance sebagaimana menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan rule of law. Sentralisasi kewenangan pasca revisi UU Minerba 2020 justru melemahkan kontrol lokal, sehingga respons pemerintah bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa kasus Gunung Kuda menjadi cerminan lemahnya efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia, sekaligus menunjukkan belum optimalnya tata kelola pertambangan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
References
Erwiningsih, W. (2018). Hukum Tata Negara dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Hardjasoemantri, Koesnadi. (2005). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kusnadi, & Ibrahim, H. (2015). Teori Hukum dan Aplikasinya. Jakarta: Rajawali Pers.
Kompas. (2025, Juni). “Tambang Ilegal di Gunung Kuda: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Bencana.” Kompas.id.
Manan, Bagir. (2006). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press.
Nugraha, M. I. (2021). “Good Environmental Governance dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 455–478.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sari, D. A. (2020). “Implikasi UU Minerba terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 101–120.
Siahaan, N.H.T. (2016). Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam.
Soerjono Soekanto. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Tempo. (2025, Juli). “Lemahnya Pengawasan Tambang Ilegal di Cirebon.” Tempo.co.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wibisana, A. G. (2019). “Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 287–312.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moh Sofyan Nasution, Deny Guntara, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































