Analisis Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengelolan Dana Asuransi Karyawan (Studi Kasus No. 104/Pdt.G/PN KWG)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6396Keywords:
Wanprestasi, Tanggung Jawab Hukum, Dampak HukumAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menelusuri kewajiban hukum dari perusahaan asuransi yang melakukan wanprestasi dan untuk mengetahui dampak hukum jika tiak melaksanakan putusan hakim. Dua sumber data langsung dan tidak langsung digunakan dalam teknik penelitian hukum normatif studi ini. Berdasarkan kesimpulan studi, tanggung jawab hukum perusahaan asuransi, sebagaimana ditetapkan pada Ketetapan No.104/Pdt.G/PN/Kwg, meliputi pembayaran ganti rugi, pemutusan kontrak, pengalihan risiko, dan pembayaran biaya litigasi. Dalam Ketetapan No.104/Pdt.G/2022/PN KWG, bentuk tanggung jawab hukum yang harus dilakukan oleh tergugat adalah mengembalikan dana, investasi, biaya finalti senilai Rp. 73.622.785.595, membayar bunga moratorium tahunan sebesar 6% dengan jumlah Rp. 4.598.095.429, pembatalan perjanjian antara PT ABCD dengan PT XYZ, dan tergugat membayar biaya perkara yang muncul akibat adanya perkara ini dengan nilai Rp. 6.415.000. Serta, dampak hukum yang ditimbulkan jika tidak melaksanakan putusan adalah dilakukannya eksekusi berupa pemberian, pembersihan, perobohan, distribusi, serta bertindak terhadap suatu benda dan membayar sejumlah dana yang didapatkan dari menjual barang-barang milik debitur sesuai dengan Pasal 195-197 HIR.
References
Aritama, R. (2022). Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 728–736. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283
Auli, R. C. (2024). Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Penyelesaiannya. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/?page=1
Azizah, D. E. T. N., & Amalia, A. (2025). Legal Certainty and Investor Confidence: an Analysis of Indonesia’s Capital Market Regulations. International Journal of Law Dynamics Review, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.62039/ijldr.v3i1.61
Goldstein, A. K. (1981). A Short History of Discovery. Anglo-American Law Review, 10(4), 257–270. https://doi.org/10.1177/147377958101000404
Hartati, R., & Syafrida, S. (2021). Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata. ADIL: Jurnal Hukum, 12(1), 88–106. https://doi.org/10.33476/ajl.v12i1.1919
Huang, H. (2012). Piercing the Corporate Veil in China: Where Is It Now and Where Is It Heading. American Journal of Comparative Law, 60(3), 743–774. https://doi.org/10.5131/AJCL.2012.0004
Iwanti, N. A. M. T. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. The Juris, 6(2), 361–351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601
Kupelyants, H. (2018). Recognition and enforcement of foreign judgments in the absence of the debtor and his assets within the jurisdiction: reversing the burden of proof. Journal of Private International Law, 14(3), 455–475. https://doi.org/10.1080/17441048.2018.1518660
Liu, Q. (2019). Termination of contract for fundamental breach. In Research Handbook on Remedies in Private Law. Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781786431271.00019
Munawaroh, N. (2024). Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-hukum-lt5ceb4f8ac3137/
Nathanael, E., & Djajaputra, G. (2024). Legal Consequences of Events of Default in Sales and Purchase Agreements. AURELIA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(2), 1132–1139. https://doi.org/10.57235/aurelia.v3i2.2602
Putri, A. B., Cherieshta, J., & Rasji, R. (2024). Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu Ke Masyarakat. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 570–574. https://doi.org/10.5281/zenodo.11108929
Saputra, M. R., & Hilyatunisa, N. (2025). Redefining Executive Power: Evolution of Presidential and Vice Presidential Roles in Indonesia’s Post-Amendment Constitutional System. LITERACY : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities, 4(2), 440–451. https://doi.org/10.56910/literacy.v4i2.2697
Suazo, M. M., & Stone‐Romero, E. F. (2011). Implications of psychological contract breach. Journal of Managerial Psychology, 26(5), 366–382. https://doi.org/10.1108/02683941111138994
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2013). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita.
Sulaiman, A. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. UIN Jakarta dan YPPSDM Jakarta.
Suryono, A. (2022). Tanggung Jawab Penanggung Dalam Asuransi Tanggung Jawab Hukum. Jurnal Privat Law, 10(1), 1–12. https://doi.org/10.20961/privat.v10i1.60460
Utami, T. R., Apriliandi, G., Akbar, F. M., Wandono, H., & Destia, I. W. (2023). Eksekusi Putusan dan Implikasi Hukum Bagi Pihak yang Tidak Patuh dalam Perkara Perdata. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(01), 144–151. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.924
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Liza Triana Dewi, Deny Guntara, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































