Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Permendagri No. 110/2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Authors

  • Dedi Lukman Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Lia Amaliya Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6383

Keywords:

Badan Permusyawaratan Desa, Permendagri No. 110/2016, Pemerintahan Desa

Abstract

Pemerintahan desa merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan Indonesia yang berperan dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyediaan layanan publik. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan partisipatif, diperlukan lembaga representatif seperti BPD. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran BPD dalam menjalankan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 110/2016. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD memiliki peran strategis dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, menyalurkan aspirasi, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Penelitian ini dilakukan di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dengan Ketua BPD dan aparat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD cukup efektif dalam menjalankan fungsinya, khususnya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat melalui forum musyawarah dusun dan musrenbangdes, serta dalam penyusunan peraturan desa. Namun demikian, masih terdapat hambatan terkait rendahnya partisipasi masyarakat dan keterbatasan pemahaman mengenai peran BPD. Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan kelembagaan BPD serta peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan transparan.

References

Ahadi, F. P. (2016). Peran BPD dalam mewujudkan pembentukan peraturan desa yang partisipatif di Kabupaten Lampung Timur. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(3), 415. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.785

Anwar, K. (2015). Hubungan kerja antara kepala desa dengan BPD menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(2).

Asmayandi, Z., & Kurniawan, T. L. (2023). Efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi BPD berdasarkan UU Desa (Studi Kasus di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara). Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(8), 112–120.

Bagus Setiawan, R., & Hariri, A. (2024). Eksistensi BPD dalam menjalankan sistem pengawasan pemerintahan desa. Pagaruyuang Law Journal, 7(2), 383.

Gurning, I. T., Indra, M. S., & Zulwisman. (2024). Eksistensi kelembagaan BPD Desa Sukaramai Kabupaten Kampar dalam perspektif UU No. 6/2014 tentang Desa. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(20), 429–439. https://doi.org/10.5281/zenodo.14308161

Haliim, W. (2016). Demokrasi deliberatif Indonesia: Konsep partisipasi masyarakat dalam membentuk demokrasi dan hukum yang responsif. Jurnal Masyarakat Indonesia, 42(1), 19–30.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016). Permendagri No. 110/2016 tentang BPD.

Khulaifi, A. (2023). Koordinasi lembaga desa dalam pembentukan Perdes. Dinamika: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).

Muhtadli, R., Wijaya, R., & Septiana, R. (2022). Efektivitas legislasi BPD dalam perspektif demokrasi lokal. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1).

Muhtadli, R., Sulastri, T., & Kurniawan, D. (2023). Partisipasi masyarakat dalam legislasi desa dan keterlibatan BPD. Jurnal Hukum Desa, 5(1), 44.

Paulus, R. S., Adam, A., & Lubis, Y. A. (2024). Peran BPD dalam pembuatan peraturan desa di Desa Bangun Kabupaten Dairi. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 9(2), 138. https://ejournal.uigm.ac.id/index.php/PDP/article/view/3888

Perdana, A. S., & Satria, I. (2024). Implementasi peran BPD dalam pembentukan peraturan desa yang partisipatif (Studi di Desa Suka Makmur). Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi, 1(2).

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2014). UU No. 6/2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Republik Indonesia. (2015). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58.

Rodhiah, & Harir. (2015). Peranan BPD dalam pembentukan peraturan desa di Desa Krandon Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 298. http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i3.1375

Sakti, L., & Rifai, L. M. D. (2023). Peran legislasi BPD dalam pembentukan peraturan desa. Jurnal Kolaboratif Sains, 6(7).

Sakti, L., & Rifai, L. M. D. (2023). Pelaksanaan fungsi legislasi BPD dalam proses pembentukan peraturan desa (Studi di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat). Jurnal Kolaboratif Sains, 6(7), 54–65.

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(2), 102–103.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Lukman, D., Amaliya, L., & Abas, M. (2025). Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Permendagri No. 110/2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 841–849. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6383

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>