Tinjauan Yuridis Pengesahan Undang - Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6382Keywords:
revisi undang undang, supremasi hukum, civilian supremacy, Military, Legitimasi demokrasi, Demokrasi Konstitusional, Legislasi, Peraturan perundang-undangan, Undang-undang Dasar 1945Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pengesahan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), serta menilai kesesuaiannya dengan konsep supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan demokratis. Revisi UU TNI 2025 menjadi kontroversial karena memperluas peran militer ke sektor - sektor non pertahanan seperti keamanan siber, penanggulangan terorisme, dan keterlibatan dalam jabatan sipil. Pendekatan penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan analisis deskriptif - analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun revisi UU ini secara formal memenuhi prosedur legislasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang - undangan, pelaksanaannya belum sepenuhnya mencerminkan asas keterbukaan dan partisipasi publik. Selain itu, perluasan fungsi TNI berisiko melemahkan prinsip pemisahan kekuasaan dan membuka ruang bagi repolitisasi militer. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme kontrol sipil dan penegasan batas kewenangan antara militer dan sipil guna menjaga supremasi hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia.
References
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Konstitusi Press.
CNNIndonesia.com. “Revisi UU TNI Dinilai Menghidupkan Dwifungsi ABRI”, 10.7 (2025).
Hukumonline.com. “Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang Undang”. 9.7 (2025).
Indrayana, D. (2008). Negara parlemen: Pergulatan konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kompas.com. “Pro dan Kontra Revisi UU TNI, Militer Masuk ke Urusan Sipil”, 12.7 (2025)
Mahfud MD, M. (2010). Perdebatan hukum tata negara pasca amandemen konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahfud MD, M. (2011). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahfud MD. “Politik Hukum dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 1, (2010).
Montesquieu. (1989). The spirit of the laws. Cambridge: Cambridge University Press.
Nurrohman, Edi. “Urgensi Supremasi Sipil dalam Konteks Demokrasi di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 1, (2020).
Sukma, Rizal "Civil-Military Relations in Indonesia: Rebalancing the Power", Journal of Southeast Asian Affairs, Vol. 39, No. 2, (2024).
Taufik, Ahmad. “Penguatan Supremasi Sipil dalam Tata Kelola Pertahanan Negara.” Jurnal Keamanan Nasional, Vol. 5 No. 2, (2019).
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan.
Undang - undang nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang - undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 abdul yani, Deny Guntara, Yuniar Rahmatiar, Margie Rahayu Fauziah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































