Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 56/ Pid.B/ 2022/ Pn.Kwg)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6694Keywords:
Perzinaan, Pasal 284 KUHP, PertanggungjawabanAbstract
Perzinahan merupakan fenomena sosial yang memiliki aspek hukum sekaligus moral yang signifikan dalam masyarakat Indonesia. Tindakan ini bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma sosial dan agama, tetapi juga diatur secara tegas dalam Pasal 284 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perzinaan adalah hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang masih terikat pernikahan dengan orang lain, dengan ketentuan bahwa perkara hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan, karena sifatnya merupakan delik aduan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder, yaitu hasil studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa ditegakkan melalui alat bukti yang kuat, seperti pengakuan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti berupa pakaian, sprei, buku nikah, hingga rekaman CCTV. Selain itu, peran suami sah terdakwa yang melakukan penggerebekan di lokasi kejadian sekaligus mengajukan pengaduan menjadi unsur penting, mengingat Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan.
References
Amrani Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta,Rajawali Pers, 2015.
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006.
Jhony Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Normatif, Malang: Banyumedia Publishing, 2007.
Lili Rasjidi, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2020.
Hanafi, Mahrus, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-284-kuhp-tentang-perzinaan-lt65a525183776f/.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Putusan Nomor 56/Pid.B/2022/Pengadilan Negeri Karawang.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
R. Soesilo, KUHP Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1980.
Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1982.
Rya Elita Br Sembiring, Analisis Tindak Pidana Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Dan Qanun Jinayat Di Aceh, Iblam Law Review P-Issn 2775-4146 E-Issn 2775-3174 Volume 4, Nomor 2, 2024.
Silvia Dea Anggraini, Analisis Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan Dalam Kuhp Lama Dan Kuhp Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023), Https://Ojs.Unimal.Ac.Id/Jimfh/Issue/View/1137
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Miki Kalimanto, Deny Guntara, Zarisnov Arafat, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































