Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 56/ Pid.B/ 2022/ Pn.Kwg)

Authors

  • Miki Kalimanto Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Deny Guntara Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Zarisnov Arafat Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6694

Keywords:

Perzinaan, Pasal 284 KUHP, Pertanggungjawaban

Abstract

Perzinahan merupakan fenomena sosial yang memiliki aspek hukum sekaligus moral yang signifikan dalam masyarakat Indonesia. Tindakan ini bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma sosial dan agama, tetapi juga diatur secara tegas dalam Pasal 284 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perzinaan adalah hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang masih terikat pernikahan dengan orang lain, dengan ketentuan bahwa perkara hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan, karena sifatnya merupakan delik aduan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder, yaitu hasil studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa ditegakkan melalui alat bukti yang kuat, seperti pengakuan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti berupa pakaian, sprei, buku nikah, hingga rekaman CCTV. Selain itu, peran suami sah terdakwa yang melakukan penggerebekan di lokasi kejadian sekaligus mengajukan pengaduan menjadi unsur penting, mengingat Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan.

References

Amrani Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta,Rajawali Pers, 2015.

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006.

Jhony Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Normatif, Malang: Banyumedia Publishing, 2007.

Lili Rasjidi, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2020.

Hanafi, Mahrus, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-284-kuhp-tentang-perzinaan-lt65a525183776f/.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Putusan Nomor 56/Pid.B/2022/Pengadilan Negeri Karawang.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

R. Soesilo, KUHP Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1980.

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1982.

Rya Elita Br Sembiring, Analisis Tindak Pidana Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Dan Qanun Jinayat Di Aceh, Iblam Law Review P-Issn 2775-4146 E-Issn 2775-3174 Volume 4, Nomor 2, 2024.

Silvia Dea Anggraini, Analisis Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan Dalam Kuhp Lama Dan Kuhp Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023), Https://Ojs.Unimal.Ac.Id/Jimfh/Issue/View/1137

Downloads

Published

2025-12-22

How to Cite

Kalimanto, M., Guntara, D., Arafat, Z., & Abas, M. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 56/ Pid.B/ 2022/ Pn.Kwg). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1386–1395. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6694

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>