Tinjauan Kriminologi dan Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Kebumen (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Kebumen)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6374Keywords:
criminology, Gambling, Cockfighting, Differential Association TheoryAbstract
Fenomena maraknya praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Kebumen mencerminkan adanya persoalan sosial dan hukum yang memerlukan pendekatan kriminologis yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab tindak pidana tersebut serta menganalisis strategi penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Kebumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, memanfaatkan data primer melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan individu dalam praktik sabung ayam erat kaitannya dengan pengaruh lingkungan sosial, tekanan ekonomi, dan proses pembelajaran perilaku menyimpang melalui interaksi sosial. Teori Differential Association digunakan untuk menjelaskan bahwa perilaku kriminal diperoleh secara sistematis dari lingkungan yang permisif terhadap pelanggaran hukum. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian mencakup tindakan pre-emtif, preventif, dan represif yang dilaksanakan secara simultan. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam membangun ketahanan sosial guna mencegah meluasnya praktik perjudian serupa di masa mendatang.
References
Bassar, M. Sudrajat. 1986. Tindak-tindak pidana tertentu di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bandung: Remaja Karya.
Da’i, Ixal. 2025a. “Pelaku Sabung Ayam Inisial (s).”
Da’i, Ixal. 2025b. “Wawancara Seno Widiakmoto Anggota Bintara Unit 4 Satreskrim Polisi Resor Kebumen.”
Dhiky Dhermawan, Hambali Thalib &. Muh. Rinaldy Bima. 2024. “Journal of Lex Philosophy (JLP).” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5(1):260–75.
Guntara, Deny, dan . Budiman. 2018. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Differential Association.” Justisi Jurnal Ilmu Hukum 3(1):106–19. doi: 10.36805/jjih.v3i1.553.
KasusTV, Jejak. 2024. “Judi 303 Sabung Ayam di Kebumen Jawa Tengah diduga belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).” Redaksi. Diambil (https://jejakkasustv.com/judi-303-sabung-ayam-di-kebumen-jawa-tengah-diduga-belum-tersentuh-aparat-penegak-hukum-aph/).
Pertiwi, Moch Ardi, Galuh Prafarafi. 2020. “Criminological Review of the Criminal Act of.” Lex Suprema 2:257–74.
Poerwadarminta, W. J. .. 2002. Kamus umum bahasa indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Raka, Pratama. 2025. “Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Menyatakan Diri Mempunyai Kekuatan Gaib.” 18(02):123–27.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2003. Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali.
Zarisnov, Arafat. 2018. Kriminologi (Suatu Pengantar Ilmu Teoritik). Karawang: FBIS PUBLISHING (FBIS UBP Karawang).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Da'i Safuad Ixal, Deny Guntara, Muhamad Abas, Raka Indra Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































