Pemenuhan Hak Kelompok Rentan Dalam Mendapatkan Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6395Keywords:
Pelayanan Publik, Kelompok Rentan, DPMPTSP, KarawangAbstract
Pelayanan publik merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan standar pelayanan publik berdasarkan UU tersebut serta upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang dalam pemenuhan hak kelompok rentan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pelayanan publik mencakup berbagai aspek seperti persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, sarana prasarana, pengaduan, hingga pelayanan khusus bagi kelompok rentan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah setiap lembaga penyelenggara pelayanan publik wajib mempunyai standar pelayanan yang tercantum dalam UU NO 25/2009 pada Bab V pasal 22. Adapun upaya DPMPTSP Kab Karawang dalam pemenuhan hak kelompok rentan adalah menyediakan fiture khusus kelompok rentan dengan keluarnya program SiPadi Cepat ( Siap Pelayanan Datangi Cetak Ditempat) sehingga prisip dasar pelayanan yang dicita citakan dapat tercapai, guna mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
References
Bilyastuti, M. P. (2019). Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo Dengan SITIJU (Sistem Informasi Perizinan Terpadu). Reformasi, 9(1), 83.
Candra, M. (2024). Birokrasi dan Good Governance. KENCANA.
Daryanto. (2021). Konsumen dan Pelayanan Prima. Gava Media.
DPMPTSP Kabupaten Karawang. (2024). Pelayanan Publik DPMPTSP Karawang .
Fahrudin, A., Yusuf, H., Subardhini, M., Sakroni, & Fahmi, R. (2023). Kelompok Rentan. Nuansa Cendekia.
Hardiansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik. Gava Media.
Humaedi, S. (2020). Kelompok Rentan Dan Kebutuhannhya (Kajian Hasil Pemetaan Sosial CSR PT Indonesia Power UPJP Kamojang). Share Social Work Jurnal, 10(1), 65.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (2012).
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pub. L. No. 63 (2003).
Raharja, M. M. (2020). Pemerintahan. Gava Media.
Raharja, M. M. (2021). Pokok Pokok Pemerintah Daerah . Gava Media.
Rahman, A., Affrian, R., & Husaini, M. (2025). Pelayanan Terpadu Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Serta Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (P3APPKBPMD) Kabupaten Balangan (Studi Korban Kekerasan Perempuan Dan Perlindungan Anak). Jurnal Pelayanan Publik, 2(2), 540.
Santoso, A. P. A. (2023). Hukum dan & HAM. PUSTAKABARUPRESS.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT Rajagrafindo Persada.
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pub. L. No. 25 (2009).
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pub. L. No. 37 (2008).
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (1999).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Inggrid Astrida, Yuniar Rahmatiar, Muhammad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































