Penyerobotan Tanah Tanpa Izin di Kabupaten Subang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atas Kuasanya (Studi Putusan Nomor: 3/Pen.Pid.C/2021/PN.Sng)

Authors

  • Riyan Ade Wahyudi Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Zarisnov Arafat Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6390

Keywords:

Penyerobotan Tanah, Perppu No. 51 Tahun 1960, Perlindungan Hukum

Abstract

Studi ini mengulas praktik penyerobotan tanah tanpa izin di Kabupaten Subang yang dianalisis melalui Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 3/Pid.C/2021/PN.Sng, dengan menitikberatkan pada penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi tersebut diterapkan, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dikonstruksikan, serta sejauh mana efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik tanah sah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen berupa putusan pengadilan serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan dengan menelaah unsur-unsur hukum yang dipertimbangkan hakim, baik dari aspek yuridis berupa pembuktian hak kepemilikan dan pelanggaran unsur “tanpa izin”, maupun aspek non-yuridis seperti kerugian materiil dan kondisi sosial pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 jo. Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 407 ayat (1) KUHP karena menguasai tanah tanpa izin dan merusak tanaman padi milik korban. Hakim menjatuhkan pidana kurungan satu bulan dengan masa percobaan dua bulan. Namun, vonis ini dinilai belum proporsional sehingga tidak memberikan efek jera yang optimal. Perppu No. 51 Tahun 1960 masih relevan sebagai dasar hukum menindak penyerobotan tanah, namun efektivitas penerapannya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kekuatan bukti kepemilikan, dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

References

Ahmad Jazuli, “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dalam Perspektif Hukum Pidana dan Agraria,” Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2022): 45.

Ahmad Rizky, Penegakan Hukum terhadap Kasus Penyerobotan Tanah di Kabupaten Bogor: Perspektif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 (Bogor: Universitas Indonesia, 2021).

B. Negara, “Efektivitas Sanksi Pidana dalam Sengketa Agraria: Studi pada Perkara Penyerobotan Tanah,” Lex Privatum 19, no. 2 (2021).

Beni Hario, “Analisis Penggunaan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 51/Perppu/1960,” Lex Administratum 1, no. 2 (2013): 45–46.

Dewi Rachmawati, “Kepastian Hukum terhadap Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah,” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 6, no. 6 (2023): 45.

Djumadi, “Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Tanah atas Penguasaan Tanpa Hak,” Jurnal Yuridis: Jurnal Hukum dan Pemerintahan 7, no. 2 (2021): 89.

Dyan Puspitaningsih, “Tanah sebagai Aset Strategis dan Kebutuhan Dasar Manusia dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional,” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 3, no. 2 (2022): 123.

H. Sumarja, M. Kamal, & A. Arief, “Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Hak atas Tanah,” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 2 (2024): 791–807.

IA Negara, “Penerapan Sanksi Pidana Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 dalam Praktik,” Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) 2, no. 1 (Januari–Juli 2021): 184.

Ilham Adi Negara, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Penguasaan Tanah Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1960,” Pajoul: Jurnal Ilmu Huk um dan Pembangunan 8, no. 2 (2021).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 407 ayat (1).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Pasal 6

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Pasal 6.

Mahrus Ali, “Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 1 (2018): 139–140.

Muhammad Ridwan Lubis, “Tindak Pidana Penyerobatan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana,” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 20, no. 2 (2021): 242–260. https://doi.org/10.30743/jhk.v20i2.3661

Nasywa Denada Amanda, Arrie Budhiartie & Iskandar Zulkarnain, “Implementasi dan Tantangan Hukum Agraria dalam Sistem Hukum Nasional: Analisis Komprehensif terhadap Aspek Regulasi, Administrasi, dan Sosial-Ekonomi,” Intellektika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 6 (2024): 99–105.

Natalia D. Runtuwene, “Pemberian Ganti Rugi terhadap Penguasaan Tanah tanpa Hak,” Lex Privatum 2, no. 3 (2014): 110.

Nikson Silitonga, Mhd. Ansori Lubis, & Syawal Amry Siregar, “Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemakaian Bidang Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara,” Jurnal Retentum 3, no. 1 (2021): 10–12.

Pengadilan Negeri Subang, Putusan Nomor 3/Pid.C/2021/PN.Sng, hlm. 1–12.

Pengadilan Negeri Sungguminasa, Putusan Nomor 3/Pid.C/2021/PN.Sng, tanggal 15 Maret 2021.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, Pasal 1 ,Pasal 6.

Raisyha Talitha Kayla Delzanty, “Analisis Yuridis Terhadap Pengrusakan Barang Milik Orang Lain Tanpa Disengaja Menurut Hukum Perdata Dan Pidana,” Zenodo, 29 Mei 2024, https://doi.org/10.5281/ZENODO.11378612

Rini Handayani, “Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Sertifikat Hak Atas Tanah Akibat Penyerobotan Tanah,” Jurnal Hukum Responsif 1, no. 2 (2023): 154.

S. Isnaini, Hukum Agraria (Medan: Universitas Medan Area, 2022), hlm. 45–50.

Satria Sukananda, “Analisis Hukum Bentuk Penanggulangan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Di Indonesia,” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, no. 3 (2021): 160–169. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12466

Siti Aisyah, Tinjauan Yuridis terhadap Sanksi Pidana bagi Pelaku Penyerobotan Tanah di Jawa Barat (Bandung: Universitas Padjadjaran, 2020).

Trian Apdoni, Yumi Simbala & Refli R. Umbas, “Kajian Hukum Terhadap Penyerobotan Tanah Menurut Hukum Pidana,” Lex Privatum 16, no. 1 (2025): 23.

Winidya Sanjesti & Ana Silviana, “Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Kering,” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2025): 420–435. https://doi.org/10.24269/ls.v9i2.11650

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Wahyudi, R. A., Arafat, Z., & Rahmatiar, Y. (2025). Penyerobotan Tanah Tanpa Izin di Kabupaten Subang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atas Kuasanya (Studi Putusan Nomor: 3/Pen.Pid.C/2021/PN.Sng). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 891–899. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6390

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>