Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak dibawah Umur dalam Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Ayahnya yang telah Meninggal Dunia (Study Kasus Putusan PN Makasar No.273/Pdt.P/2025)

Authors

  • Fani Aditia Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Lia Amaliya Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6366

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Di Bawah Umur, Hak Waris, Perwalian

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai ahli waris pada sengketa utang-piutang. Hak waris memang melekat, tetapi keterbatasan kapasitas hukum menyebabkan kerentanan serta potensi hilangnya hak. Metode yang dipakai ialah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan, doktrin, dan analisis Putusan PN Makassar No. 273/Pdt.P/2025/PN Mks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur melalui KUHPerdata, UU Perkawinan, dan UU Perlindungan Anak, dengan ketentuan bahwa utang pewaris hanya dibebankan pada harta peninggalan, bukan pribadi anak. Perwalian dibuktikan berfungsi menjaga hak anak sekaligus memastikan kewajiban pewaris dipenuhi secara proporsional. Temuan ini menegaskan bahwa efektivitas perlindungan hukum bergantung pada pengawasan pengadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Disarankan adanya penguatan regulasi dan mekanisme kontrol agar prinsip the best interests of the child dapat terlaksana secara nyata.

References

Arifin, A. A. (2024). Pelunasan piutang kreditur oleh ahli waris. Law Research Review Quarterly, 10(3), 726–755.

Anisya, D. F. S. (2022). Sistem pewarisan menurut hukum perdata. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 1(3), 204–214.

Alfarobi, Z. S., & Prasetyo, M. H. (2019). Penetapan perwalian anak terkait pertanggungjawaban orang tua menjual harta anak di bawah umur karena pewarisan. Notarius, 12(1), 296–312.

Dharma, A. P., & Amar, R. (2024). Prinsip the best interests of the child dalam perwalian anak: Studi penetapan Nomor 0053/Pdt.P/2017/PA.Tpi. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(1), 120–129.

Drajat, M. I., & Sembiring, T. B. (2024). Analisis KUHPerdata pasal 345 terhadap permohonan perwalian atas anak dari saudara kandung (Studi Putusan Nomor 375/PDT.P/2023/PA.SGM). TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(2), 54–68.

Dzaky, M. (2022). Tanggung jawab orang tua sebagai wali dalam pengurusan harta waris anak di bawah umur berdasarkan hukum Islam. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 478–489.

Faizal, L. (2015). Harta bersama dalam perkawinan. Ijtima'iyya, 8(2), 78–102.

Kartikawati, D. R. (2021). Hukum waris perdata: Sinergi hukum waris perdata dengan hukum waris Islam (hlm. 28). Jawa Barat: CV. Elvaretta Buana.

Kamello, W. T., Sembiring, R., & Barus, U. M. (2016). Perwalian terhadap pengurusan harta anak di bawah umur (Studi penetapan Pengadilan Agama Binjai). USU Law Journal, 4(3), 174–184.

Lestari, D. I., & Khisni, A. (2022, Januari 19). Tinjauan yuridis permohonan perwalian dalam pengurusan izin jual harta anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jepara. Prosiding KONSTELASI ILMIAH MAHASISWA UNISSULA (KIMU) 7, Universitas Islam Sultan Agung Semarang. ISSN 2809-2996.

Mukhidin. (2014). Hukum progresif sebagai solusi hukum yang mensejahterakan rakyat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3), 267–286.

Natani, M., & Lesmana, J. (2024). Analisis sistem pewarisan di Indonesia dalam prespektif hukum perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 990–999.

Palayukan, Y., Pangkerego, O. A., & Tampi, B. (2021). Tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, IX(4), 130–138.

Pratiwi, Y. D. (2019). Harmonisasi perlindungan harta kekayaan anak dalam perwalian melalui penguatan peran wali pengawas. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 61–90.

Purnamasari, D., Hakim, N., & Mustofa, M. E. (2025). Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. JIRK: Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(1), 771–782.

Tan, H. T. (2019). Akibat hukum pewarisan karena afwezeigheid terhadap ahli waris menurut hukum perdata Barat (B.W). Hukum Bisnis: Universitas Narotama Surabaya, 3(1), 21–34.

Umami, H., & Ahsana, N. (2025). Pemberian harta waris terhadap anak di bawah umur dalam perspektif hukum Islam. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, 4(2), 79–109.

Yusra, W. A. (2015). Pengurusan harta warisan anak di bawah umur yang berada di bawah perwalian (Studi penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 4 Pdt.P/2015/PA. Mdn), 1–21.

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Aditia, F., Amaliya, L., & Abas, M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak dibawah Umur dalam Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Ayahnya yang telah Meninggal Dunia (Study Kasus Putusan PN Makasar No.273/Pdt.P/2025). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 617–628. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6366

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>