Penerapan Teori Strict Liabillity dalam Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Dikaitkan dengan Undang-Undan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6290Keywords:
Hukum Pidana, Pencemaran Lingkungan, Strict LiabilityAbstract
Permasalahan pencemaran lingkungan di Indonesia yang semakin kompleks menuntut penegakan hukum yang efektif dan komprehensif. Artikel ini membahas pengertian serta bentuk-bentuk tindak pidana lingkungan, sistem sanksi pidana (termasuk asas ultimum remedium dan primum remedium), serta mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini secara khusus menganalisis pengaturan tindak pidana pencemaran lingkungan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta relevansinya dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Meskipun prinsip strict liability secara tradisional dikenal dalam konteks hukum perdata, artikel ini menegaskan bahwa prinsip tersebut juga memiliki ruang penerapan dalam hukum pidana lingkungan. Penerapannya dalam konteks pidana, khususnya terhadap korporasi, bertujuan memperkuat akuntabilitas tanpa mempersyaratkan pembuktian unsur kesalahan (mens rea). Hal ini memperjelas kausalitas antara tindakan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus mempercepat proses penegakan hukum dan pemberian keadilan bagi korban. Studi kasus tumpahan minyak di Karawang diangkat sebagai ilustrasi nyata kompleksitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam konteks tersebut, prinsip strict liability berfungsi sebagai pelengkap yang memperkuat efektivitas hukum pidana lingkungan, mendorong pencegahan, dan memastikan perlindungan maksimal terhadap lingkungan hidup.
References
Arief, Barda Nawawi. (2007). Pidana Penjara dan Hukuman Bersyarat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hardjasoemantri, Koesnadi. (1987). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
KLHK. (2024). Berita resmi penegakan hukum lingkungan terhadap PT. BMB di Kalimantan Tengah. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup.
Pinakunary, Fredrik J. (2011). Penerapan Tanggung Jawab Pidana Mutlak Pada Perkara Pencemaran Lingkungan. Jurnal hal-10
Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 284/Pid.B/2005/PN.Mnd. (Kasus PT Newmont Minahasa Raya).
Rahmadi, Takdir. (2012). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rangkuti, Siti Sundari. (2012). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Saskia Eryarifa, 2022, Asas Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal hal-9
Silalahi, Daud. (2012). Hukum Lingkungan. Bandung: Alumni.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fiki Muzaki Makhron, Deny Guntara, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































