Penerapan Teori Strict Liabillity dalam Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Dikaitkan dengan Undang-Undan

Authors

  • Fiki Muzaki Makhron Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Deny Guntara Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6290

Keywords:

Hukum Pidana, Pencemaran Lingkungan, Strict Liability

Abstract

Permasalahan pencemaran lingkungan di Indonesia yang semakin kompleks menuntut penegakan hukum yang efektif dan komprehensif. Artikel ini membahas pengertian serta bentuk-bentuk tindak pidana lingkungan, sistem sanksi pidana (termasuk asas ultimum remedium dan primum remedium), serta mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini secara khusus menganalisis pengaturan tindak pidana pencemaran lingkungan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta relevansinya dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Meskipun prinsip strict liability secara tradisional dikenal dalam konteks hukum perdata, artikel ini menegaskan bahwa prinsip tersebut juga memiliki ruang penerapan dalam hukum pidana lingkungan. Penerapannya dalam konteks pidana, khususnya terhadap korporasi, bertujuan memperkuat akuntabilitas tanpa mempersyaratkan pembuktian unsur kesalahan (mens rea). Hal ini memperjelas kausalitas antara tindakan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus mempercepat proses penegakan hukum dan pemberian keadilan bagi korban. Studi kasus tumpahan minyak di Karawang diangkat sebagai ilustrasi nyata kompleksitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam konteks tersebut, prinsip strict liability berfungsi sebagai pelengkap yang memperkuat efektivitas hukum pidana lingkungan, mendorong pencegahan, dan memastikan perlindungan maksimal terhadap lingkungan hidup.

References

Arief, Barda Nawawi. (2007). Pidana Penjara dan Hukuman Bersyarat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hardjasoemantri, Koesnadi. (1987). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukuman-bagi-perusahaan-pelaku-pencemaran-lingkungan-lt57ff10d6bb0af/

KLHK. (2024). Berita resmi penegakan hukum lingkungan terhadap PT. BMB di Kalimantan Tengah. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup.

Pinakunary, Fredrik J. (2011). Penerapan Tanggung Jawab Pidana Mutlak Pada Perkara Pencemaran Lingkungan. Jurnal hal-10

Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 284/Pid.B/2005/PN.Mnd. (Kasus PT Newmont Minahasa Raya).

Rahmadi, Takdir. (2012). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rangkuti, Siti Sundari. (2012). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Saskia Eryarifa, 2022, Asas Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal hal-9

Silalahi, Daud. (2012). Hukum Lingkungan. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Downloads

Published

2025-10-24

How to Cite

Makhron, F. M., Guntara, D., & Abas, M. (2025). Penerapan Teori Strict Liabillity dalam Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Dikaitkan dengan Undang-Undan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 441–454. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6290

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>