Pengaruh Judi Online sebagai Penyebab Perceraian Ditinjau dalam Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Putusan No. 2450/Pdt.G/2024/PA.Krw)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6287Keywords:
Judi Online, Hukum Islam, Kecanduan, PerceraianAbstract
Judi online semakin marak dan mudah diakses melalui teknologi digital yang memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi pustaka dan dokumentasi hukum. Tujuan penelitian untuk mengkaji pengaruh judi online sebagai penyebab perceraian dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia melalui studi kasus Putusan No. 2450/Pdt.G/2024/PA.Krw di Pengadilan Agama Karawang. Hasil menunjukkan tergugat kecanduan judi online yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban nafkah, penjualan harta bersama, serta munculnya kekerasan verbal dan pengusiran terhadap pihak istri. Keadaan tersebut berujung pada pertengkaran berkepanjangan yang tidak dapat didamaikan, meskipun ada proses mediasi. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf f, serta Pasal 116 huruf a dan f Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa perjudian yang sulit disembuhkan dan perselisihan berkepanjangan dapat dijadikan alasan sah untuk perceraian. Hakim menilai bahwa ikatan perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak dapat lagi dipertahankan. Pendekatan yuridis dan sosiologis yang digunakan dalam pertimbangan hakim merefleksikan suatu keputusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif. Peneliti merekomendasikan adanya penguatan regulasi, edukasi masyarakat, serta pendekatan preventif dari keluarga dan lembaga sosial keagamaan dalam menanggulangi dampak destruktif judi online terhadap keutuhan rumah tangga.
References
Abror. K. (2020). Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Bening Pustaka
Agung, Restu. (2007). KUHP dan KUHAP. Jakarta.
Ali, R. (2024). Judi Online Menjadi Penyebab Perceraian Rumah Tangga (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Depok Nomor 4168/Pdt.G/2019/PA.DPK. (Skripsi, Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta). hlm. 50-51.
Badan Pusat Statistik Indonesia. (14 Februari 2025). Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor Penyebab Perceraian (Perkara) 2024. https://www.bps.go.id/statistics−table/3/YVdoU1lwTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor-penyebab-perceraian--perkara---2024.html?year=2024
Basri, R. (2020). Fikih Munakahat 2. Parepare: Ipn Press.
Falah, Muhammad Fajrul., Tanuwijaya, F., & Samosir, Samuel SM. (2017). Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor 1033/PID.B/2014/PN.BDG. e-Journal Lentera Hukum, 4 (1), 28−41.
Farna, H. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Aceh Besar. (Tesis, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh). hlm. 18
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Mulyana, & Puspita. (2018). Hubungan Kontrol Diri Antara Kecanduan Game Online Pada Remaja Akhir. Jurnal psikologi pendidikan, 5 (1), 2
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia.
Saifuddin & Misbayanti. (2020). Analisis terhadap Faktor Tingginya Angka Cerai Gugat (Studi kasus di Pengadilan Agama Polewali Tahun 2019). Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial Budaya Islam, 5(2), 60
Sopalatu, Muh Rahmat Hakim. (2017). Pandangan Hukum Islam Terhadap Judi Online. (Skripsi Sarjana, UIN Alauddin Makassar). hlm. 12
Sudirman. (2018). Pisah Demi Sakina). Pusta: Surabaya.
Syaifuddin, Muhammad. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta Timur: Sinar Grafika
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1981 Pasal 1 ayat 1 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian
Utami, F., Fatimah, S., & Mustakim, D. (2025). Judi Online: Faktor Pmeicu Perceraian dalam Keluarga Modern. Hidayah: Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah, 2(1), 17
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Latif, Lia Amaliya, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































