Karakteristik Tindak Pidana Pencurian dan Pola Pembinaan Oleh Rumah Tahanan Negara Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6190Keywords:
Karakteristik, Tindak Pidana Pencurian, Pola Pembinaan NarapidanaAbstract
Pelaku tindak pidana pencurian dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Sebagai warga binaan Lapas atau Rutan sesuai dengan hak narapidana, maka akan mendapat hak pembinaan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis karakteristik dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Banyumas dan untuk meganalisis Pola pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan hambatannya di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Pendekatan yuridis sosiologis, bersifat preskriptif analisis, Lokasi Penelitian dilakukan di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Karakteristik pelaku tindak pidana pencurian di Rumah Tahanan Negara Banyumas didominasi oleh laki-laki dewasa dengan pendidikan rendah (sekolah dasar), dan jenis pencurian yang umum adalah pencurian dengan pemberatan. Kenaikan kebutuhan ekonomi menjadi pemicu utama kejahatan ini. Penyebab pencurian dapat dibagi menjadi dua: faktor internal, seperti ekonomi, pendidikan, dan mental; serta faktor eksternal, yang terkait dengan hubungan sosial, keluarga, dan lingkungan. Semua faktor ini saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Pola pembinaan pelaku tindak pidana pencurian di Rumah Tahanan Negara Banyumas belum mencakup pembinaan kemandirian, hanya ada pembinaan kepribadian. Pembinaan kepribadian dan pelayanan hak narapidana sesuai peraturan. Namun, ada hambatan dari faktor kultur hukum, rendahnya kesadaran hukum narapidana, di mana narapidana kurang berpartisipasi dalam program yang telah disediakan oleh Rutan.
References
----------, Asas - asas Hukum Pidana, (Edisi Revisi), Bina Aksara, Jakarta, 2008.
----------, Pencerahan Di Balik Penjara Dari Sangkar Menuju Sanggar Untuk Membangun Manusia Mandiri. Dalmeri (Ed), Cetakan 1, Teraju, Jakarta, 2008.
----------, Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangunan Manusia Mandiri) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2004.
Adnan, Idul, “Kebijakan Penal Dan Non Penal Pemerintah Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia”, FiTUA Jurnal Studi Islam, Volume 4, Nomor 1, Juni 2023.
Ali, Zainuddin, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Andani, A. Wari, Muhammad Rinaldy Bima dan Sutiawati, “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ternak”, Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 1, Agustus 2020.
Andrisman, Tri, Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Unila, Bandar Lampung, 2009.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Malang, 2003.
Christie, Sally Nathalia, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Kota Singaraja”, Journal Komunitas Yustisia, Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 1, Tahun 2021.
Effendi, Yazid, Hukum Penitensier. Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2003.
Firmansyah, Arif, dan Euis D. Suhardiman, “Membangun Politik Kriminal Pada Pertambangan Batubara Yang Menyejahterakan Masyarakat Melalui Sarana Non-Penal”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 3, Juli-September 2015.
Gerry, Rizky Muhammad, KUHP Dan KUHAP, Permata Prees, Jakarta, 2007.
Gunawan, Heri, Pendidikan Karakter Konsep dan Implementasi, Alfabeta, Bandung, 2014.
Hamdiyah, “Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum” Jurnal Tahqiqa, Volume 18, Nomor 1, Tahun 2024.
Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Harsono, C.I., Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djambatan, Jakarta, 1995.
Hartono, Toto, Mhd. Ansori Lubis dan Syawal Amry Siregar, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan)”, Jurnal Retentum, Volume 2, Nomor 1, Februari 2021.
Hasan, Zainudin, Bambang Pamungkas, M. Mahdi Mahdavikia dan Pande Nyoman H. Jaya, ”Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor”, JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, Volume 1, Nomor 2, Juli 2024.
Hasanah, Dinda Nurul, “Karakteristik Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Bidang Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Volume 4, Nomor 3, Agustus 2020.
Irwan, Panjaitan Petrus & Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perpektif Sistem Peradilan Pidana. Cet. Ke-1 Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.
Kartono, Kartini, Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Kelling, George L., and Catherine M. Coles, Memperbaiki Jendela Rusak Pemulihan Ketertiban dan Penurunan Kejahatan Dalam Masyarakat Kita. Penyadur Kunarto, Fixing Broken Windows; Cipta Manunggal, Jakarta, 1998.
Koeswadji, Hermin Hediati, Delik Harta Kekayaan, Asas –asas, Kasus dan Permasalahan. Cetakan Pertama, Sinar Wijaya, Surabaya, 1994.
Lamintang, P.A.F., Delik – delik Khusus Kejahatan - kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Pertama, Sinar Baru, Bandung, 1998
Loeqman, Loebby, Pidana dan Pemidanaan, Datacom, Jakarta, 2002.
Manengkey, Adventus, Flora Pricilla Kalalo dan Hendrik Pondaag, “Pembinaan Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Di Lembaga Permasyarakatan”, Jurnal Lex Crimen, Volume XI, Nomor 2, Januari 2022.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta, 2002.
Moleong, Lexy. J., Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2000.
Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi manusia Dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Centre, Jakarta, 2002.
Muljono, Wahju, Pengantar Teori Kriminologi. Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.
Mulyadi, Lilik, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi & Victimologi, Djambatan, Jakarta, 2003.
Nassaruddin, Ende Hasbi, Kriminologi. Pustaka Setia, Bandung, 2015.
Nazir, Moh., Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Ningtyas, Erina Suhestia, Abd. Yuli Andi Gani, Sukanto, “Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Kota Malang)”, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Volume 1, Nomor 6, Tahun 2004.
Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Cetakan Pertama. Liberty, Yogyakarta, 1985.
Prakoso, Abintoro, Kriminologi dan Hukum Pidana ; Pengertian Aliran, Teori dan Perkembangannya. LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2017.
Priyatno, Anang, Kriminologi, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2012.
Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Cetakan Ke-2, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Putra, Andrian Dwi, Gracilia Stevi Martha, Muhammad Fikram dan Risni Julaeni Yuhan, “Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Kriminalitas di Indonesia Tahun 2018“, Indonesian Journal of Applied Statistics, Volume 3, Nomor 2, November 2020.
Rinaldi, Kasmanto, Diky Prayoga dan Hilda Mianita, ”Enviromental Criminology: Penerapan Defensible Space Sebagai Alternatif Pencegahan Kejahatan”, Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, Volume 3, Nomor 1, April 2012.
Salahuddin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Acara Pidana dan Perdata (KUHP, KUHAP dan KUHAPdt), Cet-1. Visimedia, Jakarta, 2008.
Samami, Muchlas, Konsep dan Model Pendidikan Karakter, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2016.
Santoso, Salimi Budi, Kebijaksanaan Pembinaan Narapidana dalam Pembangunan Nasional Berdasarkan Sistem Pemasyarakatan, Dirjen BTW, Jakarta, 2007.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Simandjuntak, B., Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung, 1981.
Siswanto, “Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-Nilai Religius”, Jurnal Tadris, STAIN Pamekasan, Volume 8, Nomor 1, Juni 2013.
Situmeang, Sahat Maruli T., Buku Ajar Kriminologi, Cetakan ke 1, Rajawali Buana Pustaka, Depok, 2021.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2006.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.
Soesilo, R., KUHP Serta Komentar-komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Suharsoyo, Agus, “Karakter Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Tipologi Kejahatan Pencurian Di Wilayah Sukoharjo”, Jurisprudence, Volume 5, Nomor 1, Maret 2015.
Suherman, Ade Maman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Sujatno, Adi, Negara Tanpa Penjara (Sebuah Renungan), Direktorat Jenderal Pemasayarakatan, Jakarta, 2000.
Suryabrata, Sumadi, Metode Penelitian, Rajawali Press, Jakarta, 2012.
Susanto, I.S., Krimonologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
Sutarman, Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya, LaksBang PRESsindo, Yogyakarta, 2007.
Syamsudin, M., Operasionalisasi Penulisan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Utami, Indah Sri, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Thafa Media, Yogyakarta, 2012.
Wahid, Abdul, Kejahatan Terorisme, Refika Aditama, Bandung, 2004
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktik, Raja Grafindo, Jakarta, 2015.
Warassih, Esmi, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Karolus Kopong Medan & Mahmutarom HR (Eds), Suryandaru Utama, Semarang, 2005.
Zaidan, M. Ali, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agung Nurbani, Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H, Dr. Budiyono, S.H., M.Hum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































