Perlindungan Hukum Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Untuk Mendapatkan Pelayananan Kesehatan Di Indonesia

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANANAN KESEHATAN DI INDONESIA

Authors

  • Denny Indriawan Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Indonesia
  • Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Indonesia
  • Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4322

Keywords:

ODGJ, Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan

Abstract

Masih banyak ODGJ yang masih menghadapi kendala signifikan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Kendala ini meliputi stigma sosial, kekurangan fasilitas kesehatan yang memadai, serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman di kalangan tenaga medis mengenai cara menangani pasien dengan gangguan jiwa. Selain itu, masalah administratif dan birokrasi dalam sistem kesehatan juga sering kali menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam mengakses pelayanan kesehatan di Indonesia dan Bagaimana proses penilaian dan pengambilan keputusan dalam kasus yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak mampu membuat keputusan mereka sendiri dalam pelayanan kesehatan.   Metode penelitian ini yaitu Yuridis Normatif. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam mengakses pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dalam peraturan  perundangan  di  bidang  kesehatan  yang  telah disusun  oleh  pemerintah  mulai  dari  Undang-Undang  Nomor  18  Tahun  2014  tentang Kesehatan  Jiwa. Penilaian dan pengambilan keputusan dalam kasus ODGJ yang tidak mampu membuat keputusan sendiri memerlukan pendekatan yang sangat hati-hati, dengan melibatkan penilaian medis yang cermat, perlindungan hak-hak pasien, serta pertimbangan terhadap prinsip-prinsip etika medis dan hukum.

References

Alston, Philip, dan Franz Magnis-Suseno, Hukum Hak Asasi Manusia (Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008)

Amalita, Anggun Riska, Nayla Alawiya, dan Nurani Ajeng Tri Utami, “Perlindungan Hukum Terhadap Penderita Gangguan Jiwa Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Struktur Peraturan Perundang-Undangan Indonesia,” Soedirman Law Review, 2.1 (2020), hal. 72–83

Anggraeny, Cindy, “Inovasi Pelayanan Kesehatan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan di Puskesmas Jagir Kota Surabaya,” Kebijakan dan Manajemen Publik, 1.1 (2013), hal. 85–93

Azhary, Ilmu Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya, 2020)

Della Syahbana, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA YANG TERLANTAR DI RUMAH SINGGAH, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VI, No. 2 (2022), hlm 6-10.

Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)

Donnely, Jack, Universal Human Rights in Theory and Practice (London: Cornell University Press, 2003)

Erwin, Muhamad, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide dan Aplikasi (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2015)

Etika, Syafrul A, Hukum Kesehatan (Makassar: Hasanuddin University, 2007)

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Firmansyah, Yohanes, 2022, Masalah-Masalah Dalam Kesehatan Jiwa, Journal IAISambas, Vol.5 No.1

Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, 9 ed. (St. Paul: West, 2009)

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987)

Harahap, E.St., Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2007)

Hasan, M. I., Pokok-pokok materi metodologi penelitian dan aplikasinya (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002)

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989)

Kurnia, Titon Slamet, Konstitusi HAM (Yogyakarta: Pustaka Pelajar (Anggota IKAPI), 2014)

Lopa, Baharuddin, Al-Qur'an dan Hak-Hak Asasi Manusia (Yogyakarta: Dhana Bhakti Prima Yasa, 2001)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2011)

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009)

Mubarak, Asriullah Jabbar, Haryati, dan Raja Al Fath Widya Iswara, Pengantar Etika, Perilaku Dan Hukum Kesehatan (Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara, 2022)

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020)

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung. Citra Aditya Bakti, 2004)

Nafsiah, Siti, Prof Hembing Pemenang the Star of Asian award (Jakarta: Prestasi Insan Indonesia, 2000)

Ns.Chairina Ayu Widowati, 2023, Definisi Gangguan Jiwa dan Jenis-jenisnya, Artikel https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2224/definisi-gangguan-jiwa-dan-jenis-jenisnya diakses pada 19 Oktober 2023

Odilia Esem, “Perlindungan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Kesehatan”, CHMK Health Journal, Vol.3 (2019)

Panggabean, Hetty, Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018)

Prioyo, Adi Eko, The Spirit of Pluralisme: Menggali Nilai-nilai Kehidupan, Mencapai Kearifan (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005)

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000)

Rahmawati, Regi, Putri Nur Amalya, M. Ikbal Maulana, Helmi Heriansyah, dan Iswoyo Andrianto, “Hak Asasi Manusia dan Diplomasi Kemanusiaan,” Global Mind, 3.1 (2021), hal. 50–69

Setiawan, M. Dwi, Farah Fauziah, Maysara Edriani, dan Fitriani P Gurning, “Analisis Mutu Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” Jurnal Pendidikan Tambusai, 6.2 (2022), hal. 12869–12873

Simanjuntak, Nadia Odelan, “Hak Pelayanan dan Rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar (ODGJ) Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa (Studi Kasus UPT Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Berastagi)” (Universitas Negeri Medan, 2017)

Snijders, Adelbert, Antropologi Filsafat: Manusia, Paradoks dan Seruan (Yogyakarta: Kanisius, 2004)

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1986)

Solehan, “Konsepsi Panca Dharma Ki Hadjar Dewantara Ditinjau Dari Sudut Pandang Pendidikan Islam,” Ta’dib:Journal of Islamic Education (Jurnal Pendidikan Islam), 15.1 (2010), hal. 1–30

Sunggono, Bambang, Bantuan Hukum dan HAM (Bandung: Mandar Maju, 2016)

Takdir, Pengantar Hukum Kesehatan (Sulawesi: Lembaga Penerbit Kampus IAIN PALOPO, 2018)

Tutik, Titik Triwulan, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (Jakarta: Cerdas Pustaka, 2009)

Vivi Sylvia Purborini, Sarwo Waskito, “ Perlindungan Hukum Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sebagai Korban Berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2014”, Universitas Wisnuwardhana, Vol 2 (2024) Hal 274-283.

Waluyo, Subagio Sastro, Penampakan Nilai-nilai Kemanusiaan dan Kesosialan dalam Karya Sastra Indonesia (Yogyakarta: Lembaga PAUD Fatimah Azzahra, 2021)

Downloads

Published

2025-03-25

How to Cite

Indriawan, D., Wahyudi, S., & Handayani, S. W. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Untuk Mendapatkan Pelayananan Kesehatan Di Indonesia: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANANAN KESEHATAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3159–3173. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4322