Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5143Keywords:
Efektivitas, Kejaksaan, Kerugiaan Negara, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Kerugian yang dialami negara karena akibat pengelolaan keuangan negara dan telah diupayakan pengembaliannya melalui prosedur ganti kerugian berdasarkan hukum keuangan negara. Prosedur yang ditempuh berdasarkan hukum keuangan negara merupakan cara pengembalian keuangan negara sebagai akibat kerugian negara tanpa melalui peradilan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purbalingga sudah efektif, dan bagaiamana hambatan-hambatan dalam upaya penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum Efektif, dikarenakan hukum yang diterapkan bagi pelaku hanya sebatas hukuman badan dan mengembalikan kerugian negara dan juga ditambah denda bagi sipelaku, cara demikian hanya efektif membuat para pelaku menjadi jera atau kapok, tapi tidak membuat calon korupsi semakin berkurang dan berhenti. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam dalam upaya penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi, antara lain adalah : 1) Minimnya Saksi-Saksi Yang Mendukung Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi. 2)Keterbatasan Sarana Dan Prasarana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3) Proses Audit Investigative/Penghitungan Kerugian Negara Oleh Pejabat Yang Berwenang Relative Lama.
References
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.
Argiya, V. S. P. M. 2013. Mengupas Tuntas Budaya Korupsi yang Mengakar serta Pembasmian Mafia Koruptor Menuju Indonesia Bersih. RECIDIVE, 2(2). Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32330
Arifin P. Soeria Atmadja, 1986, Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara, PT. Gramedia, Jakarta.
Aziz, Noor Muhammad, 2012, Urgensi Penelitian Dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rechts Vinding, Vol. 1, No. 1, 2012.
Barda Nawawie Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Dadang kahmad. 2002. Metode Penelitian Agama. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Dalimunthe, J. S. (2020). Penegakan Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Yang Dikuasai Pihak Ketiga. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(2), 64-81.
Djoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Prestasi Belajar Publisher, Jakarta, 2009.
Esmi Warassih, 2008, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, Suryandaru Utama, hlm.83
Evi Hartanti. 2016. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika Firman Wijaya. 2008. Peradilan Korupsi (Teori dan Praktik), Jakarta: Maharani Press
Febriani, S., & Lasmadi, S. (2020). Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pembayaran Uang Pengganti. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 1-22.
Febrianty, “Pengaruh Role Conflict, Role Ambiguity, dan Work-Family Conflict terhadap Komitmen Organisasional (Studi pada KAP di Sumatera Bagian Selatan)”, Jurnal Ekonomi dan Informasi Akuntansi (JENIUS), Vol. 2 No. 3, Politeknik PalComTech (2012): 320.
Harun M. Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.
Ibnu Syamsi, Dasar-Dasar Kebijaksanaan Keuangan Negara, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hlm. 97.
Indah Anisykurlillah, Agus Wahyudin dan Kustiani, “Pengaruh Role Stressor terhadap Komitmen Organisasi dengan Kepuasan Kerja sebagai Variabel Intervening pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jawa Tengah”,Jurnal Dinamika Akuntansi, Vol. 5, No. 2 ISSN 2085-4277, Universitas Negeri Semarang (2013): 110
Jeremi Pope, 2013, Strategi Memberantas Korupsi, Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2013
Jimly Asshiddiqie, 2008. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Bhuana Ilmu Komputer, Jakarta.
Lawrence M. Friedman,1975, The Legal System, Asocial Secience Perspective, Russel Sage Foundation, New York.
Lutfi, K. R., & Putri, R. A. (2020). Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 33-57.
Marwan Effendy. 2005. Kejaksaan RI: (Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum), PT Gramedia Pustaka Utama.
Muhammad Djafar Saidi, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Mustaghfirin, M., & Efendi, I. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 11-22.
Nixson, N., Kalo, S., Kamello, T., & Mulyadi, M. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. USU Law Journal, 1(2), 40-56.
Nurhayati, R., & Gumbira, S. W. (2017). Pertanggungjawaban Publik dan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 41-66.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1989, Perpektif Sosial dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum, Semarang, Agung Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press
Sanusi, Lorent Pradini Imso, Pelaksanaan Tugas Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Hubungannya dengan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Diktum: Jurnal Ilmu Hukum ISSN: 2655-3449 (E) - 2338-5413 (P) | Volume 7 No. 1 | Mei 2019.
Sinaga, C. J. (2017). Kajian Terhadap Pidana Penjara Sebagai Subsidair Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 191-208.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : UI Press, 1983.
Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press
Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudarto. 2002, Metode Penelitian Filsafat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sudarto. 2002, Metode Penelitian Filsafat. Jakarta : Raja Grafindo Persada, hlm.71.
Thalib, H., Ramadhan, A., & Djanggih, H. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, 4(1), 71-86.
Toruan, H. D. L. 2014. Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 397–416. Retrieved from https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/33
W. Riawan Tjandra, 2006. Hukum Keuangan Negara, PT. Grasindo, Jakarta.
Yasser, B. M. (2019). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi. Soumatera Law Review, 2(1), 1-24.
Yuswar Zainul Basri dan Mulyadi Subri, Keuangan Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm 70.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Danif Zainu, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum, Dr. Budiyono, S.H., M.Hum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































