Efektivitas Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Kota Tegal)

Authors

  • Alfianti Dwi Rachma Universitas jenderal Soedirman, Indonesia
  • Angkasa Angkasa Universitas jenderal Soedirman, Indonesia
  • Setya Wahyudi Universitas jenderal Soedirman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4814

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan seksual, Anak-anak

Abstract

Angka kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin saja meningkat setiap tahunnya. Data yang diperoleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) tahun 2023, dijelaskan bahwa adanya peningkatan pengaduan kepada Komnas Perempuan dari 4.322 kasus pada tahun 2021 menjadi 4.371 kasus di tahun 2022. Dapat dikatakan bahwa rata-rata Komnas Perempuan menerima 17 aduan kasus per hari. Menurut data CATAHU 2023 kasus di ranah personal yang diadukan ke Komnas Perempuan berjumlah 2.098 kasus. Sementara itu, kasus di ranah publik tercatat ada 1.276 yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertatik untuk melakukan penelitian Tesis dengan judul “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Kota Tegal)”. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa efektivitas perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak korban kekerasan seksual dan upaya serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Sumber data berasal dari data primer dengan metode wawancara, data sekunder dengan studi pustaka, jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris penyajian dalam bentuk deskriptif naratif. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual telah dilakukan oleh Polres Tegal Kota dan UPTD PPA (DPPKBP2PA) belum sepenuhnya efektif. Dikarenakan perlindungan anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 64 ayat (3) belum semua hak-hak anak korban kekerasan seksual dilindungi dan diimplementasikan oleh Polres Tegal Kota dan DPPKBP2PA. Oleh karena itu baik Polres Tegal Kota maupun DPPKBP2PA masih perlu memperbanyak pelatihan kompetensi dan menambah formasi di Unit PPA masing-masing.

References

Aminuddin, Mengenal Keragaman Paradigma Dan Strategi Penelitian Kualitatif Dalam Bidang Bahasa dan Sastra, FPBS HIP Malang, Malang, 1998.

Angkasa , Viktimologi, Rajawali Pers, Jakarta, 2020.

Angkasa, “Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Hukum Positif Dalam Perspektif Viktimologi”, Jurnal USM Law Review, Vol 4 No 1, 2021.

Angkasa, Kedudukan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana (Pendekatan Viktimologis terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan), Semarang: Universitas Diponegoro, Disertasi, 2004.

Arliman, Laurensius, “Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual terhadap Anak”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19 No. 2, 2017.

Aziz, Noor Muhammad, “Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1 No. 1, 2017.

Biroli, Alfan, “Problematika Penegakan Hukum di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum)”, Fakultas Sosiologi FISIB Universitas Trunojoyo Madura, 2015.

Black, Donald, “The Boundaries of Legal Sociology”, The Yale Journal, Vol. 81 No. 6, 1972.

Black’s Law Dictionary, “Syllabus Esquivel-Quintana v Sessions, Attorney General Certiorari To The United States Court of Appeals For The Sixth Circuit”, Supreme Court of The United States, United States, 2016.

Darmika, Ika, “Budaya Hukum (Legal), Culture dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum”, Jurnal Hukum To-Ra, Vol. 2 No.3, 2016.

Fitri, Wardatul, “Aspek Hukum Keperdataan terhadap Pemenuhan Hak Restitusi dalam perkara tindak pidana”, JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), Vol. 9 No. 1, 2023.

Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1969.

Harahap, Irwan Safaruddin, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Prespektif Hukum Progresif”, Jurnal Media Hukum, Vol. 23 No.1, 2016.

Herman, Manan Sailan, Pengantar Hukum Indonesia, Badan Penerbit Universitas Negeri Makasar, Makasar, 2021.

Huda, Chairul, Penerapan Mekanisme Small Claim Court Dalam Sistem Hukum Nasional (Perspektif Hukum Pidana),Jurnal Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, 2013.

Hutomo, Priyo, Markus Marselinus Soge, “Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer”, Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, Vol. 1 No. 1, 2021.

Kaimudin, Arfan, “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8 No. 2, 2015.

Kusumah, Mulyana W, Politik dan Perubahan Sosial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988.

Lewoleba, Kayus Kayowuan, Muhammad Helmi Fahrozi, “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak”, Jurnal Esensi Hukum, Vol. 2 No. 1, 2020.

Malahayati, Amrizal, dan Muhammad Nasir. “Konsep Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia”, Jurnal Hukum Tata Negara NANGGROE, Vol. 4 No. 1, 2015.

Miles, B Mathew, Analisis Data Kualitatif Buku Metode Sumber tentang Metode-Metode Baru, UI Press, Jakarta, 19992.

Noviana, Ivo, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya”, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI, 2015.

Peratudan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Peraturan Kapolri No. PoL : 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayananan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negeri Republik Indonesia

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak;

Putri, Lintang Swasti Ayyufa, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Polres Batu)”, Repository Unisma, 2020.

Sarosa, Samiaji, Analisis Data Penelitian Kualitatif, PT Kanisius, Yogyakarta, 2021.

Sukanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006.

Suyanto, Bagong, Pekerja Anak dan Kelangsungan Pendidikannya, Airlangga University Press, Surabaya, 2003.

Taneko, H. Suleman, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2009.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Sistem Perlindungan Anak;

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Warasih, Esmi, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang, 2005.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Rachma, A. D., Angkasa, A., & Wahyudi, S. (2025). Efektivitas Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Kota Tegal). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4178–4188. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4814