Efektivitas Program Deradikalisme Terhadap Narapidana Terorisme di Lapas High Risk Kelas II A Karanganyar

Authors

  • Primadi Bagus Saputro Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia
  • Setya Wahyudi Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia
  • Budiyono Budiyono Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2010

Keywords:

Deradikalisasi, Narapidana, Terorisme, Lapas High Risk

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui efektivitas program deradikalisasi terhadap perpecahan di Lapas Resiko Tinggi kelas II A Karanganyar dan hambatan-hambatan yang dihadapi Lapas Resiko Tinggi kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis, suatu pendekatan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum masyarakat secara empiris merupakan gejala yang dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Program deradikalisasi terhadap antioksidan di Lapas High Risk kelas II A belum efektif di laksanakan hal ini karena, belum berhasil mengubah sikap ideologi dari radikal menjadi tidak radikal dengan indikator pembantu teroris tersebut membuat pernyataan ikrar setia kepada NKRI. Hambatan yang dihadapi Lapas High Risk kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi yaitu pertama, faktor masyarakat/budaya hukum, sifat tidak kooperatifnya pembantu membuat upaya pelatihan yang merupakan bagian dari Upaya deradikalisasai bagi pengirim intelijen sukar untuk mencapai hasil yang baik, kedua, Faktor penegakan hukum/struktur, Sumber Daya Manusia (SDM) rata-rata tidak sesuai dengan kompetensi pelaksana yang diperlukan dalam pelatihan Napiter selain itu jumlah Pembina Napiter sangat sedikit dengan skala satu Pembina bertugas membina sepuluh Napiter.

References

Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta, Kencana.

Abdullah, Abdul Ghani, 2005, Undang-Undang Terorisme dan Penerapannya di Indonesia. Bogor: Forum Diskusi Hukum dan Terorisme.

A. Rajab, Urgensi Penguatan BNPT Dalam Rangka Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara, Jurnal Rechtsvinding; Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.5, No. 1, April 2016.

Azis., Avyanti., dan Harijanto., "Sebuah Dialog Untuk Mengakhiri Mata Rantai Kekerasan: Cara Pandang Baru Tentang Terorisme", Global Jurnal Politik Internasional, Vol. 5, No. 2, Mei 2003.

Andra Fahreza, Pencegahan Terorisme Berbasis Masyarakatdengan Pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Di Tiga Provinsi, Jurnal Nusantara, Vol.6, No .1, Tahun 2020.

Bambang Wiji Asmoro Sadarusalam, Strategi Kontra Propaganda Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Menanggulangi Perkembangan Radikalisme Kontemporer Di Indonesia, Jurnal Prodi Perang Asimetris, Vol 4, Desember Tahun 2018.

Bakti, Agus Surya, 2014, Darurat Terorisme Kebijakan Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, Jakarta, Daulat Press.

Bonger, 1981, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta, Pembangunan Ghalia Indonesia.

Donald Black, The Boundaries of Legal Sosiology, The Yale Law Journal, Vol. 81 No.6, Tahun 1972.

Hardiman, F. Budi dkk, 2005, Kontras, Analisis Kasus Peledakan Bom di Bali: Mengapa “Teror” Terjadi?, dalam., Terorisme, Definisi, Aksi, dan Regulasi, Jakarta, Imparsial.

Galih Orlando, Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia, Vol. VI Edisi 1, Januari-Juni 2022.

Jerry Indrawan, Efektivitas Program Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terhadap Narapidana Terorisme Di Indonesia, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Vol. 9 No. 2, Agustus Tahun 2019.

Josefhin Mareta, Rehabilitasi Dalam Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme, Mareta, Vol. 47, No. 4, Tahun 2018.

Kahmad, Dadang. 2002. Metode Penelitian Agama, Bandung, CV. Pustaka Setia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta, Balai Pustaka.

Loqman, Leobby, 2000, Analasis Hukum dan perundang-undangan kejahatan terhadap keamanan negara di Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia.

Moelyanto, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Mohamad, Simela Victor, 2002, Terorisme dan Tata Dunia Baru, Jakarta, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekertariat Jendral DPR-RI.

Muladi, 2002, Demokrasi, HAM dan reformasi hukum di Indonesia, Jakarta, The Habibie Center.

Perpustakaan Nasional, 2009, Memburu Nurdin M Top dan Jaringan Terorisme di Indonesia, Yogyakarta, Bio Pustaka.

Philips J. Vermonte, 2003, Menyoal Globalisasi dan Terorisme dalam Buku Terorisme, Definisi, Aksi, dan Regulasi, Jakarta, Penerbit Imparsial.

Romli Atmasasmita. 2002. Masalah Pengaturan Terorisme dan Prespektif Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departeman Kehakiman dan HAM RI.

Salam, Moch. Faisal., 2005, Motivasi Tindakan Terorisme, Bandung, Mandar Maju.

Saifulloh, 2010, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung, Refika Aditama.

Shalijah, Fithriatus, 2017, Sosiologi Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Simanjuntak B dan Chairil Ali, 1980, Cakrawala Baru Kriminologi, Bandung Trasito.

Soejono, 1976, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Bandung Alumni.

Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press.

Soekanto, Soerjono, 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Sudarto, 2002, Metode Penelitian Filsafat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Soleman B. Taneko, 2001 Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Sunardi, dan Wahid Abdul, 2011. Kejahatan Terorisme Perpektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Sunggono, Bambang, 2016, Metode Penelitian Hukum, Cet 5, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Swardhana, Gede Made dan Nyoman Ananda Try Saputra dan, Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Bali, Artikel: Program Kekhususan Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Usman, Sabian, 2009, Dasar-Dasar Sosiologi, Yogyakarta, Pustaka Belajar.

Wahid, Salahudin, dalam Abduh Zulfikar Akaha, 2002, Terorisme dan Konspirasi Anti Islam, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.

Wibowo, Ari, 2012. Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penaggulangan Tindak Pidana Terorime di Indonesia. Yogyakarta, Graha Ilmu.

Zulfadli Barus, 2004, Berfikir Kritis Dan Sistemik Dalam Filsafat Hukum, Jakarta, CELS.

Lalu M. Alwin Ahad, Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum, Jurnal USM Law Review, Vol. 5, Tahun 2022.

Mamay Komariah, Kajian Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Justisi, Universitas Galuh, Vol. 5, No. 1, 2017.

Muhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia Fisip UI, Vol. 2, No. III, Desember 2002.

Muhammad Zulfikar dan Aminah, Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Bosowa dan Universitas Diponegoro, Vol. 2, No. 1, Tahun 2020.

Muladi, Hakekat Terorisme Dan Beberapa Prinsip Pengaturan Dan Kriminalisasi, Jurnal Kriminologi Indonesia Fisip UI, Vol. 2, No. III (Desember 2002).

Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta, 28 Januari 2004.

M. Arif Setiawanm, Studi Hukum dalam Perspektif Sosial : Analis Mengenai Gerakan Sosiologi dalam Hukum dan relevansinya dengan Studi Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol.2 No.4, Tahun 1995.

Nur Paikah, Kedudukan dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 4, No. 1 Januari 2019.

Noor Mohammad Aziz, Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Rechtsvinding, Vol.1 No.1, Tahun 2012.

Riko Sabam Setiawan, Budiyono, Rani Hendriana, Sebab – Sebab Terjadinya Prostitusi Online Dan Upaya Penanggulangannya Dari Perspektif Kriminologi, Jurnal fh unsoed, Vol 5 No 1, Tahun 2023.

W. Mulyana Kusuma, Terorisme dalam Perpektif Politik dan Hukum, Jurnal kriminologi Indonesia, Fisip UI, Vol 2 No III, Tahun 2022.

https://www.bnpt.go.id/tupoksi, diakses pada tanggal 20 Februari 2024.

The Britanica On-line Encyclopedia, http://www.britannica.comc/eb/article-9071797/terrorism, diakses pada tanggal 10 Januari 2024.

Downloads

Published

2024-05-22

How to Cite

Primadi Bagus Saputro, Wahyudi, S., & Budiyono, B. (2024). Efektivitas Program Deradikalisme Terhadap Narapidana Terorisme di Lapas High Risk Kelas II A Karanganyar. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 620–535. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2010