Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5142Keywords:
Efektivitas, Kejaksaan, Restorative JusticeAbstract
Karakteristik tindak pidana yang dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, maka hal ini sangat berdampak positif dalam upaya efektivitas penegakan hukum secara umum di Indonesia, hal ini Jaksa dapat mengurangi beban penanganan perkara pada tingkat pengadilan karena telah melakukan penghentian penunututan, dengan demikian maka orientasi penyelesaian perkara menjadi lebih dan efektif. Kedua, dari aspek penganggaran biaya penegakan hukum, hal ini dapat menekan jumlah biaya, dimana biaya operasional penanganan perkara pada tigkat persidangan dapat berkurang, termasuk dalam hal proses pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Mengapa restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif, dan apa saja hambatan-hambatan restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Restorative Justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif, Rendahnya pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purbalingga disebabkan karena pola perilaku dan pengetahuan masyarakat bahwa suatu perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan dengan outcome-nya Hambatan-hambatan restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga, Struktur Hukum (structure of law), yaitu dalam hal ini adanya waktu yang terbatas dan masih kurangnya sosialisasi mengenai Restoratif justice di Masyarakat. Legal culture (kultur hukum) dalam hal ini Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice namun tetap menginginkan perkara dilanjutkan ke persidangan, belum terbentuknya rumah restorative justice Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga capaian restorative justice masih sangat minim.
References
A Angkasa, “Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana” (2010) Jurnal Dinamika Hukum.
A. A. Peters. 1990. Hukum Sebagai Proyek. In A. A. G. K. S. Peters (Ed.). Hukum Dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum Buku III (p. 323). Jakarta: Sinar Harapan.
Aria, Namira Gupita Rakasiwi & Chepi Ali Firman Zakaria, “Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Ringan melalui Penerapan Restorative Justice Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan” (2023) Bandung Conference Series: Law Studies.
Arief, Hanafi & Ningrum Ambarsari, “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia” (2018) Al-Adl : Jurnal Hukum.
Athadia, Muhammad Daffa & Vincentius Patria Setiawan, “Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice Pada Tahap Penuntutan Dalam Perkara Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Surakarta” (2023) 11:3 Verstek 408.
Aziz, Noor Muhammad, Urgensi Penelitian Dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rechts Vinding, Vol. 1, No. 1, 2012.
Azizah, Azizah Mutiara Ningrum, Herwin Sulistyowati & Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo, “Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Sragen” (2023) 12:2 Justicia Journal.
Barda Nawawie Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya, 2013, hlm. 67
Dadang kahmad. 2002. Metode Penelitian Agama. Bandung: CV. Pustaka Setia, hlm. 102.
Dennis Sullivan and Larry Tifft, (ed.), 2006, Handbook of Restorative Justice A Global Perspektif, Routledge, London and New York, hlm. 356.
Dewi, Dessy Kusuma, “Kewenangan Jaksa Dalam Menghentikan Penuntutan Demi Keadilan” (2021) 9:1 Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 1–14.
Erwandi, Antonius, “Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (Kajian Pendekatan Sosiologi)” (2020) 2:1 Perahu (Penerangan Hukum) : Jurnal Ilmu Hukum 279–296.
Eva Achjani Zulfa, 2009, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 65
F. E. Hagan. 2002. Criminology Today. Washington DC: Wadsworth Group.
Flora, Henny Saida, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia” (2018) 3 University Of Bengkulu Law Journal.
Ginting, R B et al, “Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice di Tingkat Kejaksaan” (2023) Locus Journal of ….
H. Anshori. 2015. Restorative Justice menuju Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Varia Peradilan Tahun XXIX No. 350. IKAHI. Jakarta. hal. 47
Hikmawati, Puteri, “Peniadaan Pidana Penjara bagi Pelaku Lansia dalam Pembaruan Hukum Pidana, Dapatkah Keadilan Restoratif Tercapai? (Elimination of Imprisonment for Erderly Criminal Offenders in Criminal Law Reform, Can Restorative Justice Be Achieved?)” (2020) 11:1 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan.
Hilmy, Y, “Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Nasional” (2013) 2:2 Jurnal Rechts Vinding.
Husein, Imam Akbaru Al & Anik Iftitah, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Ranmor Dalam Perspektif Viktimologi” (2018) Jurnal Supremasi.
J. Braithwite, (n.d.). Restorative Justice?: Assessing an Immodest Theory and a Pessimistic Theory Draft to be summited to Crime and Justice?: Review of Research. Chicago: University of Chicago Press.
Kamaru, R S, M R Puluhulawa & A R Y Mantali, “Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan” (2023) 2:5 Journal Of Comprehensive Science (Jcs).
Kencana, G N, T Eddy & I Nadirah, “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Kejaksaan Negeri Binjai)” (2023) 8:2 Journal of Syntax Literate.
Kristanto, Andri, “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” (2022) 7:1 LEX Renaissance.
KUNTADI, “Restorative Justice House As A Vehicle Of National Culture Actualization In Criminal Cases Settlement” (2023) Russian Law Journal.
Lawrence M. Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The. Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung, 2009, hlm. 24.
Lidya Rahmadani Hasibuan & Utary Maharani Barus MHamdan, Marlina, “Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” (2015) USU Law Journal.
Makarao, M Taufik, “Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak” (2013) BPHN Kemenkumham RI 1–132.
Malik, Faissal & Muhammad Amin Hanafi, “Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Dewasa (Studi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara)” (2023) 9:2 Jurnal Komunikasi Hukum 278–304.
Marwan Effendy. (2005). Kejaksaan RI: (Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum), PT Gramedia Pustaka Utama: hlm. 56
Maulana, I & M Agusta, “Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia” (2021) 2:11 Datin Law Jurnal.
Nia, Tita, Haryadi Haryadi & Andi Najemi, “Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan” (2023) 3:2 PAMPAS: Journal of Criminal Law 223–239, online: .
Prasetyo, Ronggo & Nandang Sambas, “Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Percobaan Pencurian pada Tahap Penuntutan : Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kota Bandung” (2023) 3:1 Bandung Conference Series: Law Studies.
Prayitno, Kuat Puji, “Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)” (2012) 12:3 Jurnal Dinamika Hukum 407–420.
Ramadhani, Gita Santika, “Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan” (2021) 16:1 PROGRESIF: Jurnal Hukum.
Ridwansyah, Muhammad, “Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh” (2016) 13:2 Jurnal Konstitusi.
Rizqullah Abimanyu & Fanny Rifkat Mukarramah, “Analisis Pelaksanaan Restorative Justice di Kelurahan Bedoyo Gunung Kidul Dalam Rangka Pemenuhan Keadilan Bagi Masyarakat Desa” (2023) 12:1 Binamulia Hukum 25–38.
Rosnawati, Emy et al, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (2018) 10 De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah.
Roychan, W., & Rohman, T. (2023). Reformulasi Pengaturan Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13 (2), 45-67.
Scolastika Manurung, Angela Claudia, Made Sugi Hartono & Dewa Gede Sudika Mangku, “Implementasi Tentang Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pengrusakan (Studi Kasus No. Pdm- 532/Bll/08/2020)” (2021) 4:2 Jurnal Komunitas Yustisia.
Sihombing, Dedy Chandra et al, “Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif” (2022) Locus: Jurnal konsep Ilmu Hukum.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia Jakarta: Universitas Indonesia, 1976 , hlm 45
Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, hlm. 51
Sudarto. 2002, Metode Penelitian Filsafat. Jakarta : Raja Grafindo Persada, hlm.71.
Tampubolon, Soritua Agung et al, “Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif” (2023) Locus Journal of Academic Literature Review.
Tengku Mabar Ali, Penghentian Penuntutan Terhadap Suatu Perkara Pidana Oleh Penuntut Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum, Jurnal Ilmiah Metadata, ISSN :2723 -7737, Vol.5 No.1 Edisi Januari 2023 Published : 30-01-2023, Page: 381-395
Wahyudi, Salsabila dan Slamet Tri, “Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan” (2022) 51:1 Jurnal Masalah-Masalah Hukum 61–70.
Yasa, Kadek Putra et al, “Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dalam Lingkup Keluarga Di Kejaksaan” (2023) 3:3 Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis.
Yudaningsih, Lilik Purwastuti, “Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justice” (2014) Jurnal Ilmu Hukum 67–79.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hidayah Arum Kinanti, Kuat Puji Prayitno, Budiyono Budiyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































