Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar Di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah

Authors

  • Tri Yulianta Nugraha Universitas Jenderal Soedirman
  • Hibnu Nugroho Universitas Jenderal Soedirman
  • Setya Wahyudi Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1987

Keywords:

Penegakan Hukum, Pupuk, Peredaran Pupuk tidak Terdaftar

Abstract

Sektor pertanian merupakan pondasi dalam menjaga ketahanan pangan dan Pembangunan ekonomi di Indonesia. Maka untuk menjaga ketahanan pangan dengan upaya meningkatkan produktivitas pertanian berkelanjutan. Pupuk merupakan komponen penting dalam upaya peningkatan produktivitas pertanian. Peredaran pupuk tidak terdaftar di masyarakat sangat berdampak terhadap penurunan produktifitas pertanian. Sehingga dari sudut pandang hukum, pemalsuan atau pengoplosan pupuk merupakan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan negara serta menimbulkan dampak negatif kerusakan lahan pertanian. Kasus pupuk tidak terdaftar terjadi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Penegakan hukum peredaran pupuk tidak terdaftar berdasarkan Pasal 73 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ketentuan Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk membantu penyidik Polri sehingga upaya penegakan hukum tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar berjalan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Diperoleh hasil penelitian bahwa: pertama, efektivitas penegakan hukum tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah belum efektif, karena masih adanya korban, belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Jawa Tengah atau SDM khusus, belum memiliki sarana prasana lengkap untuk pengujian sampel pupuk di wilayah Jawa Tengah, belum adanya sarana prasarana IT, dan belum efektifnya pengawasan pupuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Kedua, kendala dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah dapat dilihat dari faktor struktur hukum (legal structure) yakni belum adanya PPNS di Kabupaten/Kota, dan kultur hukum (legal culture) yakni masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat sehingga mudah menjadi korban peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah Polda Jawa Tengah.

References

Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Hardi Fardiansyah, Penegakan Hukum Dalam Pandangan Sosiologi Hukum, Dalam L.Richard Zeldi Putra (Ed), Sosiologi Hukum, CV. Media Sains Indonesia, Bandung, 2022, hlm.208.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2017.

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009.

Saifulloh, Refleksi Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2010.

M.Arif Setiawan, Studi Hukum dalam Perspektif Sosial: Analisis Mengenai Gerakan Sosiologi dalam Hukum dan relevansinya dengan Studi Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 4. 1995..

Arief, Barda Nawawi, 2016, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Prenadamedia Group.

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Santoso, Efektivitas Penegakan Hukum Pidana (Studi Terhadap Penegakan Hukum Kasus Pembuatan pupuk oplosan/palsu yang dilakukan oleh CV. Indo Agritama Industri Jepara), Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vo.12, 2017, hlm.24.

Noor Mohammad Aziz. Urgensi Penelitian dan Pengkajian hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1, No. 1, 2012.

Erlina B, Implementasi Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Pupuk Kompos Merk Aneka Mitra Sejahtera (AMS) yang Tidak Terdaptar (Studi Putusan Nomor: 64/Pid.Sus/2021/PN Gns), Jurnal Kewarganegaraan. Vol.6 No.2 September 2022, Universitas Bandar Lampung, 2022, hlm. 4375.

Harahap, M. Yahya, 2012, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap, Penyidikan Dan Penuntutan, cetakan VII, Jakarta : Sinar Grafika.

Hibnu Nugroho, Merekontruksi Sistem Penyidikan dalam Peradilan Pidana (Studi tentang Kewenangan Penyidik menuju Pluralisme Sistem Penyidikan di Indonesia), Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol.26, No.1, 2008.

Penti Zahara, Analisis Terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010, Jurnal Limbago: Journal of Constitusional Law, Vol. 1 No.3, 2021.

Mukhlis R, Rekonstruksi Penyidikan dalam sistem Peradilan Pidana Berbasis Pada Prinsip Negara Hukum Pancasila, Jurnal Melayunesia Law, Vol.2 No.1, 1 Juni 2018.

Santoso, IDB, Efektivitas Penegakan Hukum Pidana (Studi Terhadap Penegakan Hukum Kasus Pembuatan Pupuk Oplosan/Palsu Yang Dilakukan Oleh CV. Indo Agritama Industri Jepara), Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.12.No.1,2017.

Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 1, No. 2, Tahun 2012.

Dita Anggraeni, Problematika Budaya Hukum Konsumen Dalam Transaksi Online, Mu’amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol.2.No.1, 2022

Media

Humas, 2023, https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/3834-pentingnya-penguatan-peran-dan-eksistensi-ppns-dalam-tugas-penegakan-hukum-demi-tercapainya-kualitas-pelayanan-publik, diakses tanggal 10 September 2023.

Dian Erika Nugraheny, 10 Februari 2023, https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/ 16051031/jokowi-kebutuhan-pupuk-indonesia-135-juta-ton-baru-terpenuhi-35-juta-ton, diakses tanggal 20 September 2023.

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, 2020, https://putusan3.mahkamahagung.go. id/direktori/putusan/dd530a3e95575b18b7e1281365837b16.html. diakses tanggal 23 September 2023.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Tri Yulianta Nugraha, Nugroho, H., & Wahyudi, S. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar Di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 690–704. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1987