Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Tegal

Authors

  • Taufiq Hidayatulloh Universitas jenderal Soedirman, Indonesia
  • Setya Wahyudi Universitas jenderal Soedirman, Indonesia
  • Budiyono Budiyono Universitas jenderal Soedirman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4578

Keywords:

Efektivitas, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Judi Online

Abstract

Pertumbuhan perjudian online di Indonesia, yang menimbulkan bahaya bagi privasi pengguna dan keamanan data selain memiliki efek merugikan termasuk kecanduan dan bahkan aktivitas kriminal, melatar belakangi penelitian ini dilakukan. Perjudian yang sekarang lagi marak adalah perjudian online slot dan togel, merupakan salah satu permasalahanyang paling utama utama di sorot oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Keberadaannya yang mulai merambah dan meresahkan semua lapisan masyarakat ini, membuat para penegak hukum kesulitan dalam menyikapinya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Tegal oleh Polres Tegal (pertanyaan ke 3) tidak efektif karena dari 9 (Sembilan) kasus perjudian hanya 1 (satu) kasus perjudian yang di kenakan dikenakan sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi dan Transaksi Elektronik. Hambatan Penegakan Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Tegal antara lain: yang pertama Faktor Hukum yaitu Penyidik sering menghadapi kendala dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka cenderung menggunakan Pasal 303 KUHP karena sulit dalam menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang tersebut. Hal ini terkait dengan persyaratan yang meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Yang kedua Faktor Penegak Hukum yaitu belum optimal terkait jumlah personil yang belum memenuhi DSP. Dan masih minimnya pelatihan penanganan perkara khusus seperti cyber crime. jumlah tanaga penyidik belum mencukupi sesuai dengan daftar susunan personil (DSP). Yang ketiga Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung yaitu peralatan yang belum memadai karena harus berkoordinasi dengan satuan atas di tingkat Polda ataupun Mabes guna optimalisasi penanganan perkara. Penyidik Kesulitan menyita akun Pelaku Judol atau server bandar judol karena di butuhkan peralatan yang memadai dan belum ada  kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

References

Adhi Kusumastuti, Ahmad Mustamil Khoiron, 2019, Metode Penelitian Kualitatif, Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo, Semarang

Adik Nur LuthiyaBenny Irawan Rena Yulia, 2021, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi, Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK)Issue No.2 vol.2, https://jurnal.hukumonline.com/a/6391b0e9c3183a4dd8047a36.

Antisipasi Praktik Judi Online, Propam Polres Tegal Cek Handphone Personel, Cessnari, https://pantura.suaramerdeka.com/pantura-raya/0613342565/antisipasi-praktik-judi-online-propam-polres-tegal-cek-handphone-personel, Suara Merdeka, di akses 11 November 2024 Pukul 20.00 Wib

Awaeh, Stevin Hard, 2017, Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana, Lex et Societatis 5, no. 5

Barda Nawawi Arief, 2013 Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung

Depri Liber Sonata, 2014, Metode Penelitian Hukum Norma tif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1, Januari-Maret

Didik M. Arief Mansyur, dkk, 2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT Refika Aditama,Bandung

Gulo, A. S., Lasmadi, S.H , & Nawawi, K, 2021, Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9574.

Hendriana Chandra Permana, Yusuf Saefudin, 2023, Peranan Kepolisian Polres Purbalingga Dalam Penanggulangan Judi Online Pragmatic Play / Slot Di Wilayah Purbalingga, Amerta:Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3, No.2

Hunafa Nafila, Dilan Alan Setiawan, dan Fariz Farrih Izadi, 2022, Kajian Komparasi atas Tindakan Endorse ( Promosi) Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam, Bandung Conference Series: Law Studies ( Vol. 2: 1)

Indriantoro, Nur dan Bambang Supono. 2013. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen. Yogyakarta: FEB Universitas Gajah Mada

Isnaini, Enik, 2017, Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal Independent 5, no. 1

Lanka Amar, 2017 Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak, CV. Mandar Maju, Bandung

M. Irsan, Zuleha, Andi Rachmad, 2019, Meukuta Alam, Penegakan Hukum Terhadap WanitaYang Melakukan Tindak Pidana Di Kota Langsa, Volume 1, Nomor 1, Juni

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Norma tif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Novariza, N, 2021, Pengaturan Transparansi Beneficial Ownership di Sektor Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3) https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.14946.

Perkasa, Anggada, and Kartina Pakpahan, 2023, Kebijakan Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Di Indonesia. Sibatik JournaL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 2, no. 7

Satreskrim Polres Tegal Berhasil Menangkap Dua Pelaku Judi Online, Arif Rahman, https://www.rri.co.id/kriminalitas/923360/satreskrim-polres-tegal-berhasil-menangkap-dua-pelaku-judi-online rri.co.id, di akses 11 November 2024 Pukul 20.00 Wib

Selviana Teras Widy Rahayu, 2022, Penegakan Hukum Perjudian Online Menurut Undang-Undang ITE, Rechtsrege Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2

Singadji, W.N., Hehanussa, D.A., & Supusepa, R, 2022, Penegakan Hukum Terhadap Judi Online Pada Masa Pandemi Covid-19. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(8)

Soerjono Soekanto, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

W. Yudho dan H. Tjandrasari, 1987, Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Majalah Hukum dan pembangunan, UI Press, Jakarta

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Hidayatulloh, T., Wahyudi, S., & Budiyono, B. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Tegal. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4146–4156. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4578