Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Tegal
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4578Keywords:
Efektivitas, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Judi OnlineAbstract
Pertumbuhan perjudian online di Indonesia, yang menimbulkan bahaya bagi privasi pengguna dan keamanan data selain memiliki efek merugikan termasuk kecanduan dan bahkan aktivitas kriminal, melatar belakangi penelitian ini dilakukan. Perjudian yang sekarang lagi marak adalah perjudian online slot dan togel, merupakan salah satu permasalahanyang paling utama utama di sorot oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Keberadaannya yang mulai merambah dan meresahkan semua lapisan masyarakat ini, membuat para penegak hukum kesulitan dalam menyikapinya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Tegal oleh Polres Tegal (pertanyaan ke 3) tidak efektif karena dari 9 (Sembilan) kasus perjudian hanya 1 (satu) kasus perjudian yang di kenakan dikenakan sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi dan Transaksi Elektronik. Hambatan Penegakan Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Tegal antara lain: yang pertama Faktor Hukum yaitu Penyidik sering menghadapi kendala dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka cenderung menggunakan Pasal 303 KUHP karena sulit dalam menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang tersebut. Hal ini terkait dengan persyaratan yang meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Yang kedua Faktor Penegak Hukum yaitu belum optimal terkait jumlah personil yang belum memenuhi DSP. Dan masih minimnya pelatihan penanganan perkara khusus seperti cyber crime. jumlah tanaga penyidik belum mencukupi sesuai dengan daftar susunan personil (DSP). Yang ketiga Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung yaitu peralatan yang belum memadai karena harus berkoordinasi dengan satuan atas di tingkat Polda ataupun Mabes guna optimalisasi penanganan perkara. Penyidik Kesulitan menyita akun Pelaku Judol atau server bandar judol karena di butuhkan peralatan yang memadai dan belum ada kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
References
Adhi Kusumastuti, Ahmad Mustamil Khoiron, 2019, Metode Penelitian Kualitatif, Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo, Semarang
Adik Nur LuthiyaBenny Irawan Rena Yulia, 2021, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi, Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK)Issue No.2 vol.2, https://jurnal.hukumonline.com/a/6391b0e9c3183a4dd8047a36.
Antisipasi Praktik Judi Online, Propam Polres Tegal Cek Handphone Personel, Cessnari, https://pantura.suaramerdeka.com/pantura-raya/0613342565/antisipasi-praktik-judi-online-propam-polres-tegal-cek-handphone-personel, Suara Merdeka, di akses 11 November 2024 Pukul 20.00 Wib
Awaeh, Stevin Hard, 2017, Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana, Lex et Societatis 5, no. 5
Barda Nawawi Arief, 2013 Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung
Depri Liber Sonata, 2014, Metode Penelitian Hukum Norma tif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1, Januari-Maret
Didik M. Arief Mansyur, dkk, 2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT Refika Aditama,Bandung
Gulo, A. S., Lasmadi, S.H , & Nawawi, K, 2021, Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9574.
Hendriana Chandra Permana, Yusuf Saefudin, 2023, Peranan Kepolisian Polres Purbalingga Dalam Penanggulangan Judi Online Pragmatic Play / Slot Di Wilayah Purbalingga, Amerta:Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3, No.2
Hunafa Nafila, Dilan Alan Setiawan, dan Fariz Farrih Izadi, 2022, Kajian Komparasi atas Tindakan Endorse ( Promosi) Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam, Bandung Conference Series: Law Studies ( Vol. 2: 1)
Indriantoro, Nur dan Bambang Supono. 2013. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen. Yogyakarta: FEB Universitas Gajah Mada
Isnaini, Enik, 2017, Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal Independent 5, no. 1
Lanka Amar, 2017 Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak, CV. Mandar Maju, Bandung
M. Irsan, Zuleha, Andi Rachmad, 2019, Meukuta Alam, Penegakan Hukum Terhadap WanitaYang Melakukan Tindak Pidana Di Kota Langsa, Volume 1, Nomor 1, Juni
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Norma tif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Novariza, N, 2021, Pengaturan Transparansi Beneficial Ownership di Sektor Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3) https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.14946.
Perkasa, Anggada, and Kartina Pakpahan, 2023, Kebijakan Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Di Indonesia. Sibatik JournaL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 2, no. 7
Satreskrim Polres Tegal Berhasil Menangkap Dua Pelaku Judi Online, Arif Rahman, https://www.rri.co.id/kriminalitas/923360/satreskrim-polres-tegal-berhasil-menangkap-dua-pelaku-judi-online rri.co.id, di akses 11 November 2024 Pukul 20.00 Wib
Selviana Teras Widy Rahayu, 2022, Penegakan Hukum Perjudian Online Menurut Undang-Undang ITE, Rechtsrege Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2
Singadji, W.N., Hehanussa, D.A., & Supusepa, R, 2022, Penegakan Hukum Terhadap Judi Online Pada Masa Pandemi Covid-19. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(8)
Soerjono Soekanto, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
W. Yudho dan H. Tjandrasari, 1987, Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Majalah Hukum dan pembangunan, UI Press, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Taufiq Hidayatulloh, Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H, Dr. Budiyono, S.H., M.Hum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.