Efektivitas Kinerja Sesi Pengelolaan Barang Bukti dalam Mengelola Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Purbalingga
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5148Keywords:
Barang Bukti, Efektivitas, KejaksaanAbstract
Proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, pengawetan, pendistribusian, dan pemusnahan barang yang telah disita dari ruangan atau ke tempat yang telah ditentukan untuk penyimpanan barang bukti dikenal dengan istilah manajemen barang bukti. Masih ada pengelolaan yang tidak tepat terhadap jumlah barang atau barang bukti yang disita oleh aparat penegak hukum dari terdakwa dalam proses peradilan pidana. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui mengapa kinerja sesi pengelolaan barang bukti dalam mengelola barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Purbalingga belum efektif dan apa saja hambatan-hambatan kinerja sesi pengelolaan barang bukti dalam mengelola barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Purbalingga, tidak berjalan secara efektif, Ketidakefektifan dalam bidang pengelolaan barang bukti di kejaksaan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yang meliputi aspek teknis, manajerial, hingga regulasi. Hambatan-Hambatan Kinerja Sesi Pengelolaan Barang Bukti Dalam Mengelola Barang Bukti Tindak Pidana Umum Di Kejaksaaan Negeri Purbalingga, kaitannya dengan Struktur Hukum, yaitu Perbandingan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Rupbasan Kurangnya fasilitas dan tempat dalam menyimpan barang bukti. Kultur hukum, dalam hal ini hambatan yang terjadi yaitu kurangnya kepeduliaan/minat pengambilan oleh pemilik barang bukti dikarenakan barang bukti tersebut tidak memiliki nilai ekonomis tinggi.
References
Aziz, Noor Muhammad, Urgensi Penelitian Dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rechts Vinding, Vol. 1, No. 1, 2012.
Akhmad Wiyagus, Analisis Dan Pengelolaan Barang Bukti (Dalam Kajian Teoritis Dan Kerangka Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Bukti). Jurnal, Hlm. 4.
Barda Nawawie Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya, 2013, hlm. 67
Dadang kahmad. 2012. Metode Penelitian Agama. Bandung: CV. Pustaka Setia, hlm. 102.
Febrianty, “Pengaruh Role Conflict, Role Ambiguity, dan Work-Family Conflict terhadap Komitmen Organisasional (Studi pada KAP di Sumatera Bagian Selatan)”, Jurnal Ekonomi dan Informasi Akuntansi (JENIUS), Vol. 2 No. 3, Politeknik PalComTech (2012): 320.
Indah Anisykurlillah, Agus Wahyudin dan Kustiani, “Pengaruh Role Stressor terhadap Komitmen Organisasi dengan Kepuasan Kerja sebagai Variabel Intervening pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jawa Tengah”,Jurnal Dinamika Akuntansi, Vol. 5, No. 2 ISSN 2085-4277, Universitas Negeri Semarang (2013): 110.
I Putu Krisna Ilham Wiantama, I Nyoman Gede Sugiartha, dan Ida Ayu Putu Widiati. (2021). Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Badung). Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2),
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana ”(penyelidikan dan penyidikan” (bagian pertama, edisi kedua), Sinar Grafika, Jakarta, 2011hlm. 1.
Lawrence M. Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The. Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung, 2009, hlm. 24.
Marcus Priyo Gunarto, Disertasi : Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Semarang : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2011, hlm 70
Marwan Effendy. (2005). Kejaksaan RI: (Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum), PT Gramedia Pustaka Utama: hlm. 56
Ratna Nurul Alfiah. Barang Bukti dalam Proses Pidana. Sinar Grafika. Jakarta. 2011. Hlm.15
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia Jakarta: Universitas Indonesia, 1976 , hlm 45
Soerjono Soekanto. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, hlm. 51
Sudarto. 2012, Metode Penelitian Filsafat. Jakarta : Raja Grafindo Persada, hlm.71.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syaiful Anwar, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum, Dr. Budiyono, S.H., M.Hum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































