Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Online Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN Mad)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6078Keywords:
Penipuan Arisan Online, Pasal 378 KUHP, UU ITEAbstract
Tindak kejahatan penipuan yang terjadi melalui platform digital memerlukan pendekatan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Studi ini mengkaji teori pemidanaan dalam kasus arisan online yang tertuang diputusan No.: 37/Pid. B/2024/PN Madiun. Melalui pengunaan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menilai kecocokan antara dasar hukum yang diterapkan oleh hakim dengan sifat kejahatan yang berbasis elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hakim hanya merujuk di Pasal 378 KUHP tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, meskipun semua tindakan dilakukan melalui media sosial. Ini menggambarkan penerapan hukum yang masih tradisional dan belum beradaptasi dengan jenis kejahatan digital. Namun, kejahatan siber memerlukan penanganan hukum yang lebih peka dan berbasis pada prinsip kepastian serta perlindungan hukum. Temuan ini menekankan pentingnya pembaruan pemahaman para penegak hukum terhadap tindak pidana yang memanfaatkan teknologi digital.
References
Ali, M. F. I. S. Y. dan S. V. (2023). Pertanggung jawaban pelaku pidana penipuan online, Jurnal minartis. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 1(3).
Arief, B. N. (2015). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenadamedia Group.
Arifin, R. dan J. I. (2021). Cyber Law: Hukum dalam Dunia Maya. Pustaka Setia.
Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Cetakan V). Pustaka Pelajar.
Bassar, S. (1986). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP. Remaja Karya.
Hadiyanto, A. (2023). Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP dan Syariat Islam. Damera Press.
Hamzah, A. (2005). Delik-Delik Khusus. Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2022). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Heriyanto, B. (2020). Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Perspektif Hukum Pidana dan Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Lamintang, P. A. F. (2003). Delik-Delik Khusus Kejahatan. Sinar Baru Algensindo.
Masukun dan Meilararti, W. (2017). Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Keni Media.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Mulyadi, D. (2017). Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. 5(2), 210.
Mulyadi, L. (2020). Hukum Pidana Khusus: Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Raja Grafindo Persada.
M Mulyadi, N. A. A. A. A. A. dkk. (2024). Analisis penipuan online melalui media sosial dalam perspektif kriminologi, media hukum indonesia (mhi). 2(2), 75.
Pratiwi, T. dan M. A. A. D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Arisan Online (Studi Putusan Nomor 897/Pid.B/2020/Pn Btm). 1(3), 4.
Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 37/Pid.B/2024/PN.Mad, Pub. L. No. 37 (2024).
R Soesilo. (1991). Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Politeia.
R Soesilo. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia.
Rahardjo, S. (2008). Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.
Sipahutar, E. S. (2021). Analisis Hukum Atas Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penipuan Arisan Online Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus No.345/Pid.B/2017.Pn Tpg). 1(1), 22–23.
Sitompul, A. (2001). Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum Di Cyberspace. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. dan M. S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. 11 (2008).
Yahman. (2022). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Prenadamedia Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Iqbal Fauzi, Muhammad Gary Gagarin Akbar, Muhamad Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































