Analisis Yuridis Terhadap Penyelamatan Kredit Macet Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5805Keywords:
Kredit macet, BPR, restrukturisasi, penyelesaian hukum, KarawangAbstract
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mempunyai peran strategis untuk mendukung perekonomian masyarakat kecil dan menengah. Namun, dalam pelaksanaannya, BPR kerap menghadapi persoalan kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) yang dapat mengganggu kinerja keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Contoh yang terjadi di BPR Kabupaten Karawang wilayah industri padat penduduk, kasus kredit macet pada BPR PT. Karawang Jabar menjadi perhatian khusus, salah satu kredit macetnya yaitu peminjaman modal usaha. Latar belakang di atas di temukan permasalahan yang menjadi bahan krusial peneliti diantaranya dua rumusan, yaitu: (1) Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet di BPR Karawang Jabar? dan (2) Bagaimana proses penyelamatan serta penyelesaian kredit macet di BPR Karawang Jabar. Penelitian ini menggunakan pendekatan legislatif, studi kasus, dan metodologi penelitian hukum normatif. Untuk memahami bagaimana hukum digunakan dalam menyelesaikan kredit bermasalah, data dikumpulkan melalui tinjauan pustaka undang-undang dan peraturan, literatur ilmiah, dan dokumen terkait. Data kemudian dievaluasi secara deskriptif dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit macet di BPR Karawang Jabar disebabkan oleh kombinasi faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi lemahnya sistem pengawasan dan kurangnya analisis kelayakan kredit. Faktor eksternal mencakup kondisi ekonomi yang tidak stabil, penurunan pendapatan debitur, dan kebutuhan sosial mendesak. Penyelesaian dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu restrukturisasi kredit dan penyelesaian hukum berupa eksekusi jaminan atau gugatan ke pengadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan BPR.
References
Joko, Donni, dan Fajra, 2022, Perbankan, Bandung: Alfabeta.
Kasmir, Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kuncoro, M., & Suhardjono. (2002). Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Manurung, M., & Rahardja, P. (2004). Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Statistik Perbankan Indonesia – September 2023. Diakses dari https://www.ojk.go.id
Savero Aristia Wienanto, OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR, 2024, https://www.tempo.co/ekonomi/ojk-ungkap-alasan-kredit-macet-di-bpr-57728 (diakses padatanggal 24 April 2025pukul 15:57)
Sigit, R. (2020). Penyelesaian Kredit Macet dan Regulasi Perbankan Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Sjahdeni, 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Totok Budisantoso dan Nuritomo, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nuzul Adnin Tasry, Farhan Asyhadi, Yuniar Rahmatiar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































