Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) oleh Ahli Waris yang tidak Berwenang Atas Saham Perseroan (Analisis Kasus RUPS-LB NV. Javasche Bioscoop En Bouw Maatschappy)

Authors

  • Josephine Koeswoyo Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3919

Keywords:

perbuatan melawan hukum, RUPS-LB, saham, waris

Abstract

Kasus RUPS-LB NV. Javasche Bioscoop en Bouw Maatschappy menjadi penting diteliti karena kompleksitasnya yang berkaitan dengan masalah pewarisan saham. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif ini menyimpulkan bahwa klaim kepemilikan saham oleh para ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris, Penetapan Pengadilan, dan Akta No.62 tahun 1962, sedangkan penyelenggaraan RUPS-LB tanpa melibatkan seluruh pemegang saham dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2007 sehingga keputusan likuidasi yang dihasilkan menjadi batal demi hukum dan membuka peluang tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

References

Al Ichsan, Adib. "Perlindungan Hukum Peserta Rapat Umum Pemegang Saham dalam Risalah di Bawah Tangan", Lex Renaissance, No. 2, Vol. 2, Juli 2017.

Asyhadie, Zaeni. Hukum Bisnis prinsip dam Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Hidayat, Freddy. Mengenal Hukum Perusahaan. Banyumas: CV. Pena Persada, 2020.

Khairandy, Ridwan. Perseroan Terbatas; Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2009.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Marbun, B. N. Membuat Perseroan Terbatas. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016.

Noor, Rinaldy Ridwan dan Prananingtyas, Paramita. "Prinsip Surat Kuasa Mutlak Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa", Jurnal Cendekia Hukum, Volume 5, Nomor 2, Maret 2020.

Nugroho, Eko Rial. "Perbuatan Melawan Hukum Komisaris terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas", Ius Quia Iustum, No. 3 Vol. 20, Juli 2013.

Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 92/Pdt.G/2020/PN.Yyk.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2002.

Sjawie, Hasbullah F. Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2017.

Supramono, Gatot. Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru. Jakarta: Djambatan, 2017.

Sutedi, Adrian. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Wibowo, Sofen Evin Roeshadi. "Analisis Yuridis Pembatalan Peralihan Saham Suatu Perusahaan Yang Disebabkan Oleh Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Yang Cacat Hukum", Visi Ilmu Sosial dan Humaniora (VISH), Volume 02, No 02, Desember 2021.

Widjaja, Gunawan. Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan. Jakarta: Raja Grafindo, 2004.

Widjaya, I.G. Rai. Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Jakarta: Kesaint Blanc, 2005.

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjadja. Perseroan Terbatas. Jakarta: Raja Grafindo, 2006.

Yasin, Muhammad. Tanya Jawab Hukum Perusahaan. Jakarta: Visimedia, 2009.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Koeswoyo, J., Purba, H., & Siregar, M. (2025). Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) oleh Ahli Waris yang tidak Berwenang Atas Saham Perseroan (Analisis Kasus RUPS-LB NV. Javasche Bioscoop En Bouw Maatschappy). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1977–1985. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3919