Kelanjutan Perjanjian Waralaba Akibat Beralihnya Kepemilikan Merek Waralaba Melalui Lelang Kepailitan (Studi Putusan Nomor 325 K/Pdt/2019)

Authors

  • Cindy Rizkita Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Detania Sukarja Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Syarifah Lisa Andriati Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3799

Keywords:

Kelanjutan Perjanjian Waralaba, Beralihnya Kepemilikan Merek Waralaba, Lelang Kepailitan.

Abstract

Merek merupakan barang bergerang yang memiliki nilai komersial yang sangat tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya perdagangan dalam sebuah perusahaan. Merek memiliki hak kekayaan intelektual, merek dikategorikan sebagai hak milik mekanis. Pemilik merek mendapatkan jaminan hukum atas kebutuhan terbesar untuk mendaftarkan merek mereka, baik secara nasional maupun global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian  yang bersifat deskriptif-analitis yang dengan mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat yang bersumber dari library research dan field research dengan menganalisis putusan Nomor 325 K/Pdt/2019.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pdt/2019, kedudukan merek primagama sebagai objek perjanjian waralaba yang telah dinyatakan pailit, Petrus Arnold Catur Wibowo selaku penerima waralaba masih memiliki hak penuh untuk melakukan pengelolaan usaha dari primagama. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan kelanjutan perjanjian waralaba merek dagang primagama setelah dinyatakan pailit maka perjanjian waralaba antara Purdi E Chandra selaku pemberi waralaba (franchisor) dan Petrus Arnold Catur Wibowo sebagai penerima waralaba (franchusee) berakhir. Berakhirnya perjanjian waralaba Purdi E Chandra dan Petrus Arnold Catur Wibowo dikarenakan hak kepemilikan dan hak pengelolaan telah beralih terhadap pihak lain (H. Sunaryo Suhadi, Azhar Risyad Sunaryo, dan Adam Primaskara) selaku para pihak pemenang lelang pailit. Dan peralihan hak dan pengelolaan primagama terhadap pihak pemenang lelang pailit telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pdt/2019.

References

Administrator, Dorong Pertumbuhan Waralaba, Kemendag Terbitkan Aturan, https://www.kemendag.go.id, diakses pada tanggal 12 April 2024, pukul 21.00 WIB.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers).

Aprita, Serlika, 2018, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Perspektif Teori), (Malang, Setara Press).

Arikunto, Suharsimi, 2011, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Cetakan ke 14 (Jakarta: Rineka Cipta).

Atsar, Abdullah, 2012, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, (Yogyakarta : Deepublish).

Basarah, H. Moch & H.M. Faiz Mufidin, 2018, Bisnis Franchise dan Aspek-Aspek Hukumnya, (Basndung : PT. Citra Aditya Bakti).

Bungin, Burhan, 2010, Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Cetakan ke 4 (Jakarta: Kencana).

Desti Suryani, “Penemuan Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pelaksanaan Lelang Aset Jaminan (Sebagai Akibat Kepailitan)”, Rio Law Jurnal, Vol. 2, No. 1, Tahun 2021.

Donandi, Sujana, 2019, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, (Yogyakarta : Deepublish).

Erna Widjajati, Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit, Jurnal Selisik Vol. 3 No.5, Tahun, 2017.

Fuady, Munir, 2013, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, (Jakarta: Kencana).

Genies Wisnu Pradana, Perjanjian Waralaba: Definisi, Muatan, dan Urgensinya,

Ginting, Elyta, 2018, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, (Jakarta: Sinar Grafika).

H .S. Salim, Perkembangan Hukum Kontrak di luar KUHPerdata (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007).

Hastuti, Indira, 2016, Aspek Hukum Perjanjian Waralaba (Franchise), (Semarang : Untag Press).

Herman, Agus Yudha 2014, Hukum Perjanjian Asas Proporsionaalitas dalam Kontrak Komersial, (Jakarta : Grasindo).

Ibrahim, Johanes, 2018, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Bank, (Bandung : CV. Utomo),

IPINDO, Persyaratan Pencatatan, Pengalihan Hak Atas Merek, diakses melalui https://www.ipindo.com/persyaratan-pengalihan-hak-atas-merek, Tanggal 20 Mei 2024, Pukul 23.00 WIB.

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, (Bandung: Penerbit Alfabeta).

J. Jopie Gilalo, “Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Franchise Menurut Ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata”, Jurnal Hukum De’rechhtsstaat, No. 2, Vol. 1, September 2015.

Jened, Rahmi, 2017, Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Ekslusif, (Surabaya, Airlangga University Press).

Jono, 2010, Hukum Kepailitan, (Jakarta : Sinar Grafika).

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Krisyalia Wahyu Sari, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Waralaba, https://www.google.com/search, diakses tanggal 22 Mei 2023.

Lannemey, Akibat Hukum Pemtusan Perjanjian Fanchise Secara Sepihak Oleh Franchisor Sebelum Berakhirnya Kontrak, Lex Privatum, Vol. III. No. 1. Tahun 2015.

Lembaga Pendidikan Primagama, primagama masa lalu, artikel diakses pada tanggal 5 September 2024 dari www.primagama.co.id, diakses pada tanggal 12 April 2024, pukul 21.00 WIB.

M. Muchtar Rivai, “Pengaturan Waralaba Di Indonesia: Perspektif Hukum Bisnis”, Jurnal Liquidity, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2012.

Manullang, Fernando M, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, (Jakarta: Buku Kompas).

Margono, Suyud, 2010, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, (Bandung: Nuansa Aulia).

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press).

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2014, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, (Jakarta : Raja Grafindo Pesada).

Munif Rochmawanto, “Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan”, Jurnal Independent, Vol. 3, No. 3, Tahun 2015.

Niru Anita Sinaga, Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume. 10, Nomor 01, (Surabaya : Universitar Dirgantara Marsekal Surabaya, 2019).

Nury Khoiril Jamil, “Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 7, Tahun 2020.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dalam Putusan Nomor 325 K/Pdt/2019.

Ramadhan, Tak Bisa Bayar Utang, PN Jakpus Pailitkan Pendiri Primagama, artikel https://news.detik.com/berita/d-2272578/tak-bisa-bayar-utang-pn-jakpus-pailitkan-pendiri-primagama, diakses pada tanggal 5 September 2024 pukul 21.32 WIB.

Richa Aulisa Rosniawaty, Pengalihan ha katas merek kepihak lain : syarat dan prosedurnya, diakses melalui https://smartlegal.id/hki/pengalihan-hak-atas-merek-kepihak-lain-syarat-prosedurnya, diakses pada 20 Juni 2024 Pukul 23.00 WIB.

Rosyda, Pengertian Pailit: Penyebab, Syarat Permohonan, dan Proses Persidangannya, diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-pailit, pada tanggal 02 September 2024, pukul 21.15 WIB.

S. Meliala, Djaja, 2013, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan, (Bandung : Nuansa.Aulia).

Saidin, O.K, 2013, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta : Raja Grafindo Persada).

Salim H.S, 2013, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta : Sinar Grafika).

Sanjaya, Umar Haris, 2014, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Yogyakarta : NFP Publishing).

Sewu, Lindawaty Suherman, 2020, Aspek Hukum Dalam Membangun Pola Bisnis Waralaba (Franchise), (Bandung : Mandar Maju).

Shubhan, Hadi, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan, (Bandung: Kencana).

Shubhan, M. Hadi, 2008, Hukum Kepailitan, (Jakarta : Kencana Prenadamedia Group).

Simatupang, Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Jakarta : Rineka Cipta).

Sjahdeini, Sutan Remy, 2010, Hukum Kepailitan : Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, (Jakarta : Purtaka Utama Graffiti).

Sutantio, Retnowulan, 1996, Kapita Selekta Hukum Ekonomi dan Perbankan, (Jakarta : Seri Vana Yustisia).

Sutedi, Adrian, 2018, Hukum Waralaba, (Bogor : Ghalia Indonesia).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Usman, Rachmadi, 2013, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di indonesia, (Jakarta : Pradnya Paramita).

Widjaja, Gunawan, 2016, Lisensi Atau Waralaba Suatu Panduan Praktis, (Jakarta : Rajawali Pers).

Wijaya, H. 2020, Analisis data kualitatif teori konsep dalam penelitian pendidikan, (Jakarta: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray).

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Rizkita, C., Mahmul Siregar, Detania Sukarja, & Syarifah Lisa Andriati. (2025). Kelanjutan Perjanjian Waralaba Akibat Beralihnya Kepemilikan Merek Waralaba Melalui Lelang Kepailitan (Studi Putusan Nomor 325 K/Pdt/2019). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1802–1818. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3799