Pelindungan Hukum Terhadap Personal Guarantee yang Melepaskan Hak Istimewa dalam Perkara Kepailitan (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 24/Pdt.Sus- Gugatan Lain Lain/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2391Keywords:
Legal Protection, Personal Guarantee, BankruptcyAbstract
A personal guarantor has special rights granted by law to protect themselves while fulfilling their obligations. However, in practice, these special rights are often waived, which has significant legal implications, especially in the context of debtor bankruptcy. This research aims to understand the position of a personal guarantor in situations where the debtor is bankrupt, analyze the legal protection for guarantors who waive their special rights in bankruptcy cases, and elaborate on the legal considerations of the Judicial Panel regarding guarantor protection in decision No. 24/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst. The method used is normative juridical with a descriptive nature, using a statutory and case approach. Data is obtained from secondary sources, including primary, secondary, and tertiary legal materials, through literature studies and field studies. The analysis is conducted qualitatively with deductive conclusion drawing. The results of the study show that personal guarantors are also considered debtors in the event of debtor bankruptcy, benefiting creditors in fulfilling their claims. Preventive legal protection is provided through comprehensive information, maximum guarantee limits, bankruptcy provisions, and the right of subrogation. Repressive legal protection is carried out through the filing of other lawsuits in commercial courts, as seen in Decision No. 24/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. which granted the lawsuit of the personal guarantor.
References
Christiawan, R., & Saputera, J. A. (2021). Jaminan hak tanggungan. Refika Aditama. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1411519#
Cicilia, D. C. J. T. (2020). Disertasi: Kepastian Hukum Proses Kepailitan dalam Kaitannya dengan Eksistensi Personal Guarantee.
Djumhana, M. (1993). Hukum perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Fahrial, F. (2018). Peranan Bank Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Ensiklopedia of Journal, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.33559/eoj.v1i1.54
Ganindha, R. (2020). Direksi sebagai Penjamin Perorangan dalam Hal Kepailitan pada Perseroan Terbatas. Widya Yuridika, 3(2), 305–326.
Gegen, G., & Santoso, A. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19. QISTIE, 14(2), Article 2. https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5589
Ginting, E. R. (2018). Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan. Bumi Aksara.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Hendera, H. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Bank pada Fasilitas Kredit Debitur Penanam Modal Asing. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 3(1), 33–42. https://doi.org/10.31479/jnk.v3i1.152
Indonesia, Pemerintah Pusat. (2004). Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. LN. 2004/ No. 131, TLN NO. 4443, LL SETNEG: 126 HLM.
Kasmir, Dr. (2016). Bank dan lembaga keuangan lainnya (17 ed.). Raja Grafindo Persada. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1138794
Lahay, I. I. R. (2010). Eksistensi jaminan perorangan (borgtocht) sebagai bentuk jaminan khusus dalam perjanjian kredit perbankan: Studi kasus di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arum Mandiri Yogyakarta [Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/46333
Mahkamah Agung RI. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (14 ed.). Kencana.
Prasetyawati, N., & Hanoraga, T. (2015). Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang. Jurnal Sosial Humaniora (JSH), 8(1), Article 1. https://doi.org/10.12962/j24433527.v8i1.1247
Purwosutjipto. (1976). Pengertian pokok hukum dagang Indonesia. Djambatan.
Putra, A. A. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Penjamin dalam Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Rusadi, D., & Untung, H. B. (2022). Upaya Hukum Kredit Bermasalah Dan Macet Untuk Properti. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 5(1), 122–138.
Satrio, J. (1996). Hukum jaminan, hak-hak jaminan pribadi: Tentang perjanjian penanggungan dan perikatan tanggung-menanggung. PT. Citra Aditya Bakti. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1511899#
Silondae, A. A., & Ilyas, W. B. (2019). Pokok-pokok Hukum Bisnis. Salemba Empat.
Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran). Kencana.
Sofwan, S. S. M. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman.
Suhardi, G. (2006). Resiko dalam pemberian kredit perbankan. Jurnal Hukum Pro Justitia, 24(1).
Sunarmi, S. (2009). Hukum Kepailitan. USUpress.
Susanti, S. (2018). Pembaharuan Hukum Penanggungan: Studi Perbandingan dengan Hukum Penanggungan (BORGTOCHT) di Belanda. Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan, 6(3), 377–387.
Sutedi, A. (2009). Hukum Kepailitan. Ghalia Indonesia. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=626690
Tondy, C. J., Y, Y., & M, M. (2020). Eksistensi Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Debitor. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 6(1), 473660. https://doi.org/10.31479/jnk.v6i1.189
Towoliu, W. P. (2013). Fungsi Lembaga Perbankan Dalam Melindungi Nasabah Melalui Aspek Kerahasiaan Bank. Jurnal Hukum Unsrat, I(2), Article 2.
Veranita, M. (2015). Kedudukan Hukum Penjamin Perorangan (Personal Guarantor) Dalam Hal Debitur Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Repertorium, 2(2), 136–144.
Wulandari, E., Safa’at, R., & Hamidah, S. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Bank Dalam Mencegah Kerugian Akibat Kredit Bermasalah Dengan Jaminan. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1–22.
Yudhistira, D. (2016). Kepailitan Terhadap Penjamin Perorangan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 1(02), Article 02. https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i02.1722
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maristella Pratiwi Damanik, Sunarmi Sunarmi, Mahmul Siregar, Dedi Harianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.