Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pelelangan Harta Warisan yang Diletakkan Sita Eksekusi (Studi Putusan Nomor : 2868 K/ PDT/2018)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4449Keywords:
Warisan, Perbuatan Melawan Hukum, LelangAbstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2868 K/Pdt/2018 diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 8 Februari 2018. Menyatakan budel warisan dari Para Penggugat, Tergugat II SUT dan EST yang belum dibagi. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi Lelang Nomor Penetapan Eksekusi Nomor 09/Eks/2010/253/Pdt.G/2007, tanggal 3 Maret 2010. Menolak gugatan untuk selebihnya; dan menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp1.832.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut akan dianalisa perbuatan melawan hukum, perlindungan hukum, pertimbangan serta putusan hakim terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita eksekusi dalam putusan nomor 2868 K/ Pdt/2018. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Data penelitian menggunakan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan cara studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah dilanggar dalam putusan nomor 2868 K/Pdt/2018 oleh Tergugat I, II, III dan IV melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap Penetapan Eksekusi No.09/Eks/2010/253/Pdt.G/2007 pada tanggal 3 Maret 2010 menimbulkan kerugian kepada keempat anaknya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.6/2013 memberikan perlindungan hukum kepada para pihak terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita lelang. Belum terjadinya peralihan harta warisan kepada seluruh ahli waris. berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Sip/1966 ahliwaris memilik hak sanggah untuk harta yang diperkarakan tidak disita dan dilelang. Dalam amar condemnatoir harus didahului amar declator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris, dan obyek terperkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan tergugat atasnya tanpa hak. Berdasarkan penelitian diatas, saran peneliti bahwa Eksekutif bersama legislatif diharapkan membuat peraturan yang lebih spesifik, kemudian pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang seharusnya lebih memahami peraturan lelang lebih dalam lagi, lalu para pihak yang objeknya disengketakan harus sudah tahu asal-usulnya terlebih dahulu.
References
---------------------, 2005, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Djojodirdjo, Moegni, 1979, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya
Harahap, M. Yahya, 1989, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Pertdata, Binacipta, Bandung.
Hernoko, Agus Yudha. 2014.Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Cet. 4). Prenamedia Group. Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1988, Hukum Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Muhammad, Abdul Kadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung
Mujahidin, Ahmad, 2008, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkamah Syar’iyah Indonesia, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta
Nadriana, Lenny, 2017, “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Ahli Waris Dari Pewaris Penjamin Akta Personal Guarantee Di Perusahaan Pailit”, Jurnal Bina Mulia Hukum P-ISSN: 2528-7273 E-ISSN: 2540-9034 Volume 2, Nomor 1, September 2017
Purba, Hasim, Muhammad Hadyan Yunhas Purba, 2019, Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika).
Rahardjo, Soetjipto, 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia. Alumni, Bandung
Rianto, Ria Desmawati, 2017, “Kajian Yuridis Pembatalan Lelang Eksekusi Karena Nilai Limit Rendah”, Jurnal Hukum kenotariatan universitas Brawijaya, Malang
Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.
Sjahdeini, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta
Soepomo, R., 1986, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta
Susantie, Retno Wulan Susanti dan Iskandar Oeripkartawinata, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Alumni, Bandung
Syahrani, Ridwan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ennyta Christiany Purba, Hasim Purba, Maria Kaban, Dedi Harianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.