Analisis Yuridis Sengketa Merek Ikea Produk Perabotan dan Peralatan Rumah Tangga Antara Inter Ikea System B.V. dan PT. Ratania Khatulistiwa (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 264K/Pdt.Sus-HKI/2015 Antara Inter Ikea System B.V. dan PT. Ratania Khatulistiwa)

Authors

  • Ivania Glory Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Saidin Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Hasim Purba Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3615

Keywords:

Analisis Yuridis, Sengketa Merek, IKEA

Abstract

Merek memegang peran besar dalam mengidentifikasi asal usul barang atau jasa, dimana sengketa merek sering terjadi karena reputasi merek yang memiliki nilai filosofis tinggi sebagai jaminan kualitas barang. Penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumenter untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IKEA Swedia sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di Indonesia belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 maupun UU No. 20 Tahun 2016, sehingga dalam perkara No. 264K/Pdt.Sus-HKI/2015 atas gugatan IKEA Surabaya, IKEA Swedia kehilangan merek dagangnya karena hakim tidak mempertimbangkan prinsip first to file, asas itikad dan nilai filosofis dalam pendaftaran merek.

References

Agus Riswandi, Budi dan M.Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Denny, Yenny Permata Liegestu, Novika, Asmin Patros. "Penyelesaian Sengketa Merek Di Indonesia: Studi Putusan." Jurnal Sapientia et Virtus Volume 7 Nomor 2, 2022.

Gunawan, Yusuf. "Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar Dan Merek Terkenal Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum." IBLAMLaw Review Vol. 2 No. 02, 2022.

Hukumonline.com. "Ini Perbedaan UU Merek yang Lama dan UU Merek yang Baru." Edisi 1 Desember 2016. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-perbedaan-uu-merek-yang-lama-dan-uu-merek-yang-baru-lt584001e4650d4/. Diakses 22 Oktober 2024.

Jened, Rahmi. Hak atas Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Haki Eksklusif. Surabaya: Airlangga University Press, 2012.

Jened, Rahmi. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Purwosujipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang I Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan, 2001.

Puspitawati, Dhiana. Optimalisasi HAKI: Suatu Dilema Hak Kumpulan Esai. Jakarta: Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia, 2001.

Saidin, O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

Suryo Utomo, Tomi. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Wijayanti, R. F., Evelina, T. Y., & Budiarti, L. "Analisis Pengaruh Persepsi Harga Dan Persepsi Kualitas Terhadap Minat Pembelian Produk Private Label." Adbis: Jurnal Administrasi dan Bisnis No. 11 Vol. 2, 2017

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Ivania Glory, Saidin, & Hasim Purba. (2025). Analisis Yuridis Sengketa Merek Ikea Produk Perabotan dan Peralatan Rumah Tangga Antara Inter Ikea System B.V. dan PT. Ratania Khatulistiwa (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 264K/Pdt.Sus-HKI/2015 Antara Inter Ikea System B.V. dan PT. Ratania Khatulistiwa). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1968–1976. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3615