Analisis Efektivitas Kewajiban Peningkatan Ilmu Pengetahuan yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme (Studi pada Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumatera Utara)

Authors

  • Fadhil Yusuf Malkany Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Hasim Purba Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Suprayitno Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3791

Keywords:

Notary, Indonesian Notary Association (I.N.I), Professionalism

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran vital Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) dalam meningkatkan profesionalisme notaris melalui program peningkatan ilmu pengetahuan, dengan fokus pada tanggung jawab I.N.I, efektivitas pelaksanaan seminar/upgrading, dan kendala yang dihadapi. Menggunakan metode penelitian lapangan bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif di wilayah Sumatera Utara, hasil penelitian menunjukkan bahwa I.N.I memiliki tanggung jawab signifikan dalam pembinaan profesionalisme notaris sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014, dengan program seminar dan upgrading yang telah memberikan dampak positif meski masih menghadapi kendala seperti keterbatasan waktu, jarak, dan anggaran, sehingga diperlukan pengembangan sistem pembelajaran yang lebih adaptif dan evaluasi berkelanjutan untuk mengoptimalkan peningkatan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat.

References

------, Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2007.

Adil, Mengenal Notaris Syariah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana, Jakarta, 2012.

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.

Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Jurnalistika, Tyas E, Berlian Manoppo, Hendrik Pondaag, “Ketentuan Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris”, Lex Administratum, Vol. 10, No. 1, (2022).

Kode Etik Notaris Tahun 2015.

Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Majelis Pengawas.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris.

Pratama, M. Yogi dan Ana Silviana, "Peranan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris", Jurnal Notarius, Vol. 16, No. 2, 2023.

Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006.

Salim H.S, dan H. Abdullah, Perancangan Kontrak dan MoU, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Suprayitno dan Tony, Jabatan Notaris di Inondesia (Pengangkatan, Pelaksanaan Jabatan Kewenangan, Larangan, Pengawasan, Pembinaan dan Perlindungan Terhadap Notaris), Formosa Cendikia Global, Medan, 2024.

Tamrin, Husni, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2001.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432).

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Malkany, F. Y., Purba, H., & Suprayitno. (2025). Analisis Efektivitas Kewajiban Peningkatan Ilmu Pengetahuan yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme (Studi pada Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumatera Utara). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1866–1876. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3791