Pendaftaran Tanah Karena Pewarisan yang tidak Memasukkan Keseluruhan Ahli Waris pada Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Negeri Sorong No. 77/Pdt.G/2017/PN.Son)

Authors

  • Mutia Sari Siregar Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Tan Kamello Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3614

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Waris, Hak Atas Tanah

Abstract

Pendaftaran tanah karena pewarisan dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum yang diadakan oleh pemerintah di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 terkait permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan mewajibkan ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Kasus yang terjadi adalah Maria Mustiah Siauta Daeng selaku Tergugat meningkatkan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat Hak Milik secara sepihak dan tidak memasukkan keseluruhan ahli waris pada permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui Surat Keterangan Ahli Waris kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan dengan metode wawancara, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peningkatan sertifikat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para ahli waris dan bertentangan dengan Pasal 34 ayat (8) dan Pasal 36 (3) Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan. Keabsahan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 200 Tahun 2009 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena ahli waris lain masih dalam keadaan hidup dan tanah sebagai objek waris tersebut masih utuh atau belum terbagikan oleh para ahli waris lain.

References

Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Surat Keterangan Hak Waris bagi Golongan Penduduk di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Anggoro, Denny Widi dan Miya Savitri. "Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Karena Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah". Jurnal Panorama Hukum, Vol. 1, Edisi 1, 2016.

Ardianti, Elisabeth Oktiviani Kumala. "Pelaksanaan Pengurusan Surat Keterangan Waris Terhadap Tiga Golongan Penduduk Di Indonesia Setelah Berlakunya PMA Nomor 16 Tahun 2021". Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, Vol. 3, Edisi 2, 2023.

Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Chaterina, Carren dan Benny Djaja. "Akibat Hukum Terhadap Warisan Yang dialihkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris". Jurnal Unes Law Review, Vol. 8, Edisi 4, 2024.

Christiantirta, Tiffany Agave dan Ery Agus Priyono. "Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris". Jurnal Kenotaritan Undip, Vol. 5, Edisi 3.

Faridy. "Prosedur Pelaksanan Peralihan Hak Hak Atas Tanah Berdasarkan Hak Waris". Jurnal Sosial dan Humaniora UNJA, Vol. 1, Edisi 1, 2019.

Habibah. "Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan". Journal Of Administrative And Social Science, Vol. 1, Edisi 1, 2022.

Hanum, Latifah. "Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Yang Dikeluarkan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) Oleh Notaris Bagi WNI Bumiputera". Jurnal Hukum Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, Vol. Edisi 1, 2016.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan, 2002.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Lailawati, Fadilla Dwi. "Penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis pembuatan surat keterangan waris yang didasarkan pada penggolongan penduduk". Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 11, Edisi 1, 2020.

Lubis, Mhd. Yamin dan Abdul Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju, 2010.

Perangin, Effendi. Hukum Waris. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak atas Tanah,

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria Perubahan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengenlolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Perlindungan, A.P. Komentar Atas Undang-undang Hukum Agraria. Bandung: Mandar Maju, 1993.

Pribadi, Rinrin Warisni. "Tinjauan Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam terhadap Hak Waris Anak dalam Kandungan". Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah, Vol. 7, Edisi 1, 2022.

Rahman, Arief, et al. "Pendaftaran Tanah Warisan Yang Belum Dibagi Waris". Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 5, No. 1, 2020.

Saleh, Wantjik. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1997.

Sari, Indah. "Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria". Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 9, Edisi 1, 2017.

Setiyarini, Eka Puji. "Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan". Jurnal Hukum Kenotariatan Universitas Brawijaya, Vol. 1, Edisi 1, 2014.

Simarmata, Yustisia Setiarini dan Winanto Wiryomartan. "Implementasi Pasal 111 Ayat (1) Huruf C Angka 5 PERMEN ATR/KBBPN No. 16 Tahun 2021 Terhadap Kewenangan Notaris Membuat Akta Keterangan Waris". Vol. 5, Edisi 2, 2021.

Slamet, Amin. "Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Berasal Dari Warisan". Jurnal Legalitas, Vol. 5, Edisi 2, 2020.

Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Siregar, M. S., Tan Kamello, & Hasim Purba. (2025). Pendaftaran Tanah Karena Pewarisan yang tidak Memasukkan Keseluruhan Ahli Waris pada Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Negeri Sorong No. 77/Pdt.G/2017/PN.Son). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2084–2095. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3614