Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah dalam Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak yang dibuat oleh Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3059 K/Pdt/2020)

Authors

  • Muhammad Fikri Rahmadsyah Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Muhammad Yamin Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • T. Keizerina Devi Azwar Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3790

Keywords:

Legal Protection, Deed of Sale and Purchase, Notary, Land Rights

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah dalam akta jual beli dan pemindahan hak yang dibuat oleh Notaris, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3059 K/Pdt/2020. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis sifat pembuktian akta jual beli dan pemindahan hak atas tanah, keabsahan jual beli tanah yang belum terdaftar, serta perlindungan hukum bagi pembeli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta Notaris dalam kasus ini tidak memenuhi unsur subjektif syarat sahnya perjanjian sehingga dapat dibatalkan, meskipun pembeli telah melaksanakan kewajibannya namun belum memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami. Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui pemeriksaan bukti kepemilikan, permintaan jaminan objek bebas tuntutan, pencantuman klausul kuasa yang tidak dapat ditarik kembali, serta pengajuan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1265 dan 1243 KUH Perdata.

References

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Rafika Aditama, Bandung, 2008.

Adam, Muhammad. Ilmu Pengetahuan Notariat. Sinar Baru, Bandung, 1984.

Adriano, Felix Christian. "Analisis Yuridis atas Turunnya Kekuatan Pembuktian Akta Notaris menurut UUJN No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris". Keadilan Progresif. Volume 2 Nomor 2, September 2011.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 1986.

Lubis, Muhammad Yamin. Hukum Pendaftaran Tanah. Mandar Maju, Bandung, 2010.

------. Hukum Tanah dalam Lingkar Agraria Indonesia. CV Mandar Maju, Bandung, 2022.

Purba, Hasim. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Sinar Grafika, Jakarta, 2022.

Putri, Andiani R. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana. Softmedia, Medan, 2011.

Rahman, Fikri Ariesta. "Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap". Lex Reinaissance. Volume 2 Nomor 2, Juli 2018.

Rajagukguk, Erman. Hukum Agraria Pola Menguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup. Candra Pratama, Jakarta, 2003.

Santoso, Urip. Hukum Agararia dan Hak-hak Atas Tanah. Kencana, Jakarta, 2010.

Sembiring, M.U. Teknik Pembuatan Akta, Program Spesialis Notaris. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 1997.

Sembiring, Rosnidar. "Kedudukan Akta Otentik yang Dibuat Dihadapan Notaris dalam Hukum Pembuktian Acara Perdata". https://mkn.usu.ac.id/images/Kedudukan_Akta_Otentik_yang_Dibuat_Dihadapan_Notaris_dalam_Hukum_Pembuktian_Acara_Perdata.pdf. Tanggal akses 06 April 2023.

Siahaan, Rudy Haposan, dkk. Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 1. Media Sains Indonesia, Bandung, 2022.

Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia. Kencana, Jakarta, 2018.

Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta, 1987.

Supriadi. Hukum Agraria. Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Rahmadsyah, M. F., Yamin, M., Hasim Purba, & T. Keizerina Devi Azwar. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah dalam Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak yang dibuat oleh Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3059 K/Pdt/2020) . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2063–2074. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3790