Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Bangunan Liar Di Kabupaten Karawang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2659Keywords:
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penertiban Bangunan Liar, Efektivitas KinerjaAbstract
Pelaksanaan keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab pemerintah daerah, dengan Satpol-PP sebagai pelaksana utama sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kinerja Satpol PP Kabupaten Karawang dalam menertibkan bangunan liar sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2020. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana data dihimpun melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kinerja Satpol PP cukup efektif, dengan pelaksanaan tugas yang terstruktur dan terencana meskipun menghadapi kendala seperti resistensi masyarakat dan keterbatasan sarana prasarana. Faktor pendukung utama adalah mutu sumber daya manusia dan koordinasi yang baik, sementara hambatan internal dan eksternal diatasi melalui pengaturan jadwal, monitoring, dan edukasi masyarakat. Evaluasi ini diharapkan memberikan gambaran mengenai pencapaian, kendala, dan upaya peningkatan efektivitas kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda terkait penertiban bangunan liar di Kabupaten Karawang.
References
Achjar, K. A. H., Rusliyadi, M., Zaenurrosyid, A., Rumata, N. A., Nirwana, I., & Abadi, A. (2023). Metode Penelitian Kualitatif: Panduan Praktis untuk Analisis Data Kualitatif dan Studi Kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Agustinus Pandiangan, Abdul Kadir, dan Yurial Arief Lubis, “Peran Satpol-PP dalam Menertibkan Bangunan Liar Di Kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rogan Hilir Provinsi Riau The Role of Public Order Agency Corp in Controlling Illegal Building at Sinembah Sub-district Rogan Hilir of Riau Province,” Jurnal Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 1.1 (2019), 62–68 <https://doi.org/10.31289/jiaap.v2i1.768>.
Aidil Akbar, “Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satpol-PP di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Perda No.3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum,” Repository Universitas Islam Riau (Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru, 2020) <http://repository.uir.ac.id/id/eprint/9719>.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33-54.
Hernimus Ratu Udju Harianto Lele Baari, Kotan Y. Stefanus, “Pengaturan Pengawasan Satuan Polis Pamong Praja terhadap Bangunan Liar di Ruang Milik Jalan (Rumija) Di Kota Kupang,” Petitum Law Journal, 1.1 (2023), 177–88 <https://doi.org/https://doi.org/10.35508/pelana.v1i1.13351>.
Rumondor, E. M., Sambiran, S., & Kimbal, A. (2020). Kualitas Pelayanan Satpol-PP Dalam Penertiban Aset Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Eksekutif, 2(5).
Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 71
Suharni, M., Tamelab, V., & Lobo, F. (2023). Strategi Pemerintah Dalam Menertibkan PKL Di Pasar Oesao Dan Pasar Lili Kabupaten Kupang. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 1(3), 146-160.
Sunarno, Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah, Jakarta:Sinar Grafika, 2005
UUan
UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
PP Republik Indonesia No. 6 Tahun 2010 Tentang Fungsi Satpol-PP
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satpol-PP Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
Praturan Daerah Kabupaten Karawang No 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Dan Perlindungan Masyarakat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hilyatun Hasanah, Farhan Asyahadi, Muhamad Abas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.