Efektivitas BP2MI Sebagai Lembaga Administratif Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Perspektif Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Angel Sabatini Yusuf Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Aldi Buntaran Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Devita Vallensia Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Dwi Putra Nugraha Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6928

Keywords:

Pekerja Migran, BP2MI, Lembaga Administratif, Hukum Administrasi Negara

Abstract

Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia masih menjadi persoalan yang cukup kompleks dalam praktik hukum administrasi negara. Meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 mengenai BP2MI, pelaksanaannya di lapangan belum menunjukkan hasil yang maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai lembaga administratif dalam melaksanakan fungsi perlindungan bagi pekerja migran. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan karya ilmiah terdahulu yang relevan. Analisis penelitian ini didasarkan pada teori kepastian hukum Gustav Radbruch yang menekankan pentingnya nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam penerapan regulasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kinerja BP2MI masih belum optimal karena kurangnya koordinasi antar lembaga, lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan penempatan, serta penerapan sanksi administratif yang belum konsisten. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pelaksanaan regulasi yang lebih tegas agar perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dapat terlaksana secara efektif.

References

BP2MI. (2023). Laporan Kinerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2023. Jakarta: BP2MI. https://bp2mi.go.id

Mario Julyano , Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum” .Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019, halaman 13-22. https://share.google/cMfZhXOL0mpjMz2H1

Muh. Fadry Amry Guricci. “Keamanan Manusia dan Perdagangan Orang: Studi Kasus Peran BP2MI dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” . Harmoni: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Volume 3, Nomor 1 Maret 2025. Aku lagi https://share.google/iaquak9XmTLWJ8xuu

Noveria, M., dkk. (2020). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Press.

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. https://peraturan.bpk.go.id/Details/129193/perpres-no-90-tahun-2019

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/64508/uu-no-18-tahun-2017

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri https://peraturan.bpk.go.id/Details/40786/uu-no-39-tahun-2004

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/UU%20Nomor%206%20Tahun%202012.pdf

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Yusuf, A. S., Buntaran, A., Vallensia, D., & Nugraha, D. P. (2025). Efektivitas BP2MI Sebagai Lembaga Administratif Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1522–1527. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6928