Kewenangan Absolut Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat dan Pura di Bali

Authors

  • Devita Vallensia Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Frederich Gunawan Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Theodore Francisco Emmanuel Sutanto Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6793

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Kepemilikan Tanah, Tanah Adat, Peradilan Tata usaha Negara, Kewenangan Lembaga, Lembaga Peradilan

Abstract

Sengketa pertanahan yang melibatkan tanah adat dan Pura di Bali sering kali menimbulkan permasalahan yang kompleks, terutama mengenai kewenangan absolut antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Ketidakjelasan batas kewenangan tersebut dapat menyebabkan masyarakat bingung dalam menentukan jalur hukum yang tepat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan absolut antara peradilan umum dan PTUN dalam penyelesaian sengketa tanah, serta mengkaji penerapannya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2643 K/Pdt/2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya karena gugatan yang diajukan menggabungkan perbuatan melawan hukum oleh pihak perseorangan dan pejabat pemerintah, yang seharusnya ditangani melalui mekanisme yang berbeda. Temuan ini memberikan pedoman bagi masyarakat dalam memilih Institusi Peradilan yang tepat dan menegaskan pentingnya regulasi yang jelas. Dengan demikian, sengketa pertanahan khususnya tanah adat dan Pura kedepannya dapat diselesaikan secara efektif sekaligus mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

References

Adi, I. N., Wirta Griadhi, I. K., & Parwata, A. A. G. O. (2017). Penyelesaian sengketa adat di Bali (Studi kasus sengketa tanah setra antara Desa Pakraman Cekik dengan Desa Pakraman Gablogan, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan). Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Udayana. Diakses dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/5293/4050

Andini, I. A. C., & Dewi, G. A. A. P. (2024). Kepastian hukum atas tanah adat yang diklaim menjadi tanah pribadi. Kertha Semaya: Sarana Komunikasi Akademik, 12(2). Diakses dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/107372/52317

Apriyani, P. I. (2018). Status kepemilikan tanah adat di Bali yang diakui sebagai tanah milik pribadi. Jurnal Hukum, 3(2). Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/364578-none-093af3a2.pdf

Halimi, M. Z. (2024, Juni). Kewenangan mengadili lembaga peradilan di Indonesia dan titik singgung pengadilan umum dengan pengadilan agama. Al Mawaddah: Jurnal Studi Islam dan Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyyah). https://doi.org/10.61181/al-mawaddah.v1i1.428

Hartana, N. K. S. (2020). Penyelesaian sengketa tanah adat Kabupaten Buleleng Bali. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3). Diakses dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/download/60830/25521

Hartana, N. K. S., & Suriati, N. K. (2020). Penyelesaian sengketa tanah adat Kabupaten Buleleng Bali. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 219–229.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Agung Nomor 2643 K/Pdt/2023.

Prinst, D. (1992). Strategi menyusun dan menangani gugatan perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Putra, A. A. (2023). Konflik dan penyelesaian sengketa tanah pelaba di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung perspektif hukum adat Bali. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1). https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.4

Soeroso, R. (1994). Praktik hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. (2001). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa.

Suwitra, I. M. (2020). Eksistensi tanah adat dan masalahnya terhadap penguatan desa adat di Bali. Wicaksana: Jurnal Lingkungan & Pembangunan, 4(1), 31–44. Diakses dari https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/wicaksana/article/download/1816/1377/8018

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Downloads

Published

2025-12-22

How to Cite

Vallensia, D., Gunawan, F., & Sutanto, T. F. E. (2025). Kewenangan Absolut Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat dan Pura di Bali. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1361–1369. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6793