Kewenangan Absolut Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat dan Pura di Bali
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6793Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Kepemilikan Tanah, Tanah Adat, Peradilan Tata usaha Negara, Kewenangan Lembaga, Lembaga PeradilanAbstract
Sengketa pertanahan yang melibatkan tanah adat dan Pura di Bali sering kali menimbulkan permasalahan yang kompleks, terutama mengenai kewenangan absolut antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Ketidakjelasan batas kewenangan tersebut dapat menyebabkan masyarakat bingung dalam menentukan jalur hukum yang tepat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan absolut antara peradilan umum dan PTUN dalam penyelesaian sengketa tanah, serta mengkaji penerapannya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2643 K/Pdt/2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya karena gugatan yang diajukan menggabungkan perbuatan melawan hukum oleh pihak perseorangan dan pejabat pemerintah, yang seharusnya ditangani melalui mekanisme yang berbeda. Temuan ini memberikan pedoman bagi masyarakat dalam memilih Institusi Peradilan yang tepat dan menegaskan pentingnya regulasi yang jelas. Dengan demikian, sengketa pertanahan khususnya tanah adat dan Pura kedepannya dapat diselesaikan secara efektif sekaligus mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
References
Adi, I. N., Wirta Griadhi, I. K., & Parwata, A. A. G. O. (2017). Penyelesaian sengketa adat di Bali (Studi kasus sengketa tanah setra antara Desa Pakraman Cekik dengan Desa Pakraman Gablogan, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan). Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Udayana. Diakses dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/5293/4050
Andini, I. A. C., & Dewi, G. A. A. P. (2024). Kepastian hukum atas tanah adat yang diklaim menjadi tanah pribadi. Kertha Semaya: Sarana Komunikasi Akademik, 12(2). Diakses dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/107372/52317
Apriyani, P. I. (2018). Status kepemilikan tanah adat di Bali yang diakui sebagai tanah milik pribadi. Jurnal Hukum, 3(2). Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/364578-none-093af3a2.pdf
Halimi, M. Z. (2024, Juni). Kewenangan mengadili lembaga peradilan di Indonesia dan titik singgung pengadilan umum dengan pengadilan agama. Al Mawaddah: Jurnal Studi Islam dan Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyyah). https://doi.org/10.61181/al-mawaddah.v1i1.428
Hartana, N. K. S. (2020). Penyelesaian sengketa tanah adat Kabupaten Buleleng Bali. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3). Diakses dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/download/60830/25521
Hartana, N. K. S., & Suriati, N. K. (2020). Penyelesaian sengketa tanah adat Kabupaten Buleleng Bali. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 219–229.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Agung Nomor 2643 K/Pdt/2023.
Prinst, D. (1992). Strategi menyusun dan menangani gugatan perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Putra, A. A. (2023). Konflik dan penyelesaian sengketa tanah pelaba di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung perspektif hukum adat Bali. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1). https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.4
Soeroso, R. (1994). Praktik hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. (2001). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa.
Suwitra, I. M. (2020). Eksistensi tanah adat dan masalahnya terhadap penguatan desa adat di Bali. Wicaksana: Jurnal Lingkungan & Pembangunan, 4(1), 31–44. Diakses dari https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/wicaksana/article/download/1816/1377/8018
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Devita Vallensia, Frederich Gunawan, Theodore Francisco Emmanuel Sutanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































